Penindakan Korupsi Harus Kembalikan Pemasukan Negara

Rabu, 5 April 2023 | 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Dr. H. Arsul Sani, S.H, M.Si. Pr. M mengatakan, sudah waktunya penegakan hukum terhadap pelaku korupsi, mempertimbangkan aspek pengembalian kerugian keuangan negara atas praktek kejahatan tersebut. Bukan semata focus memenjarakan terpidana karupsi, seperti yang selama ini dilaksanakan. Jadi, penegakan hukum terhadap pelaku korusi harus berjalan beriringan, antara memenjarakan pelaku tindak pidana korupsi dan pengembalian kerugian keuangan negara akibat praktek korupsi.

Untuk itu, menurut Arsul perlu ada revisi terhadap UU Tipikor, agar undang-undang tersebut lebih sesuai dengan Konvens PBB tentang Anti Korupsi (Unitred Nation Corruption -UNCAC) tahun 2003. Apalagi Indonesia juga sudah meratifikasi konvensi tersebut, sehingga UU Tipikor yang sekarang berlaku perlu disesuaikan dengan UNCAC.

“Proses penindakan hukum terhadap pelaku tindak korupsi harus berjalan beriringan antara upaya pemenjaraan dan pengembalian kerugian keuangan negara, bukan hanya salah satu saja,” kata Arsul menambahkan.

Pernyataan itu disampaikan Arsul Sani, saat menjadi naras umber pada diskusi Empat Pilar, Kerjasama Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) dengan Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal MPR RI. Acara tersebut berlangsung di Media Center MPR/DPR, Rabu (5/4). Tema yang di bahas dalam diskusi tersebut adalah “Polemik 349 T, Peran Legislator Ungkap Keadilan Sosial Demi Selamatkan Pajak Negara”. Selain Arsul diskusi tersebut juga menghadirkan dua narasumber yang lain. Yaitu Anggota MPR Fraksi Partai Gerindra dan anggota Komisi XI DPR RI Ir. Kamrussamad S.H., M.Si., serta Peneliti Ekonomi Indef Nailul huda

Baca Juga:  Kuliah Umum di Unila, Ketua MPR RI Minta Perkuat Riset

Sila kelima Pancasila keadilan sosial menurut Arsul harus diartikulasikan, keseluruh aspek kehidupan. Salah satunya dengan tax rasio. Tidak sekedar puas dengan pencapaian target yang sudah ditetapkan. Karena ternyata target yang ditetapkan masih terlalu kecil.

“Salah satu bentuk artikulasi sila keadilan adalah transparansi yang semakin jelas terhadap mekanisme penganggaran, tidak ditutupi atau malah dikaburkan,” kata Arsul lagi.

Baca Juga:  FENOMENA TURISMOFOBIA

Sebelumnya, Anggota MPR Fraksi Partai Gerindra Ir. Kamrussamad S.H., M.Si., menekankan skandal 349 T yang menyeret kementerian keuangan harua berakhir buat kepentinga bangsa dan negara. Akhir dari skandal tersebut juga harus mendukung perbaikan tatakelola pemerintah.

“Selama ini kita mengakui reformasi birokrasi telah berjalan dengan baik. Tetapi karena kasus, ini kemungkinan masih akan melahirkan tersangka baru, bisa dikatakan bahwa sebenarnya reformasi perpajakan belum selesai. Terbukti masih ada kegagalan yang harus dievaluasi,” kata Kamrussamad menambahkan.

Skandal 349 T, menurut Kamrussamad membuka mata terhadap praktek tak terpuji yang selama ini tersembunyi di Kemenkeu. Yaitu, adanya orang-orang pajak yang menjadi konsultan pajak.

“Praktek seperti itu berpotensi menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara. Karena itu skandal ini harus diusut tuntas, dan memberikan sanksi yang memiliki efek jera bagi para pelakunya,” pungkas Kamrussamad. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026
Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung
PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark
Lampung Jadi Proyek Percontohan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial Pertama di Indonesia
Jalan Umbar–Putih Doh Rampung Diperbaiki, Warga Tanggamus Lega
DPC PDI Perjuangan Tubaba Nyatakan Dukungan untuk Sudin sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung 2025–2030
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Tulang Bawang Himbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Wilayah Tulang Bawang
Redam Aksi Masa Prajurit TNI Laksanakan Aksi Humanis

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:15 WIB

Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:10 WIB

PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:05 WIB

Lampung Jadi Proyek Percontohan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial Pertama di Indonesia

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:44 WIB

Jalan Umbar–Putih Doh Rampung Diperbaiki, Warga Tanggamus Lega

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:23 WIB

#CovidSelesai

Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:15 WIB

#CovidSelesai

PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:10 WIB

Jalan yang diperbaiki era Gubernur dan Wakil Gubernur Mirza-Jihan

#CovidSelesai

Jalan Umbar–Putih Doh Rampung Diperbaiki, Warga Tanggamus Lega

Jumat, 29 Agu 2025 - 22:44 WIB