Salah satu hak konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 4d berbunyi “hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan”.
Berkaitan dengan UU tersebut, pihak Es Teh Indonesia dapat memberikan edukasi mengenai etika bermedia digital dan cara menyampaikan kritikan yang baik, antara lain:
1. Menggunakan bahasa yang baik dan sopan agar tidak menyinggung dan mudah dipahami.
2. Dahulukan untuk menyampaikan kritik secara langsung ke pelaku usaha, bisa melalui direct message, email, maupun contact layanan pengaduan konsumen yang disediakan.
3. Apabila tidak sesuai dengan opsi suatu produk bisa dicoba ke opsi lain, misalnya konsumen merasa opsi normal terlalu manis, maka lain kali dapat mencoba opsi less sugar karena hal tersebut sangat subjektif sesuai dengan kebutuhan masing-masing konsumen.
Dari kejadian ini, pihak Es Teh Indonesia dapat mengambil sisi positif dari kritikan konsumen tersebut, seperti langkah lanjutan dengan mengadakan survei kepada masyarakat (konsumen Es Teh Indonesia) mengenai tingkat kemanisan yang disukai sebagai perbandingan, rasa minuman seperti apa yang diinginkan, ataupun mengenai tingkat kepuasan konsumen.
Feedback tersebut akan memotivasi pihak Es Teh Indonesia untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas produk yang ditawarkan.
1 2 3 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya