Pengaruh Somasi terhadap Perilaku Konsumen Es Teh Indonesia

Kamis, 8 Desember 2022 | 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

*Oleh : Michella Gracia

Pada era ini berpendapat di media sosial bukanlah hal yang asing, namun tidak sedikit masyarakat yang acuh dalam memilih kalimat yang tepat. Seperti kasus yang terjadi di salah satu media sosial yaitu Twitter pada pertengahan September, tepatnya Sabtu, 24 September 2022 mengenai cuitan pemilik akun Twitter @ghandoyy yang mengkritik produk Chizu Red Velvet milik Es Teh Indonesia.

Tidak berselang lama setelah cuitan pemilik akun Twitter @ghandoyy yang memiliki nama asli Gandhi tersebut, mengenai kandungan gula di dalam salah satu minuman Es Teh Indonesia yaitu Chizu Red Velvet yang dianggap tidak wajar dan bahkan dirasa dapat membuat diabetes massal, pihak Es Teh Indonesia akhirnya terjun langsung untuk memberikan “sanksi” berupa somasi pada hari yang sama dengan cuitan Gandhi dibuat karena merasa cuitan tersebut merugikan perusahaan mereka.

Baca Juga:  Raker UIN RIL 2026, Karo SDM Kemenag Dorong Peningkatan Tata Kelola ASN

Somasi merupakan teguran yang diserahkan oleh pihak penggugat kepada calon tergugat melalui proses hukum yang berlaku. Dalam somasi yang dilayangkan tersebut memuat penjelasan mengenai pihak Es Teh Indonesia yang merasa cuitan Gandhi adalah sebuah penghinaan dan pemberian informasi yang menyesatkan, bukan sekadar kritikan.

Tidak hanya itu, ditambahkan pula dua poin mengenai hal keberatan yang difokuskan di sini, antara lain pernyataan rasa manis pada produk bersifat subjektif sebab seluruh konsumen diberikan hak untuk memilih opsi lain sesuai dengan kebutuhan seperti less sugar serta adanya kata-kata “hewan” dan kurang baik lainnya yang ditujukan kepada perusahaan yang dianggap sebagai pencemaran nama baik.

Pihak Es Teh Indonesia kemudian memberikan peringatan kepada Gandhi untuk secepatnya menghapus dan mengklarifikasi cuitan yang dibuat tersebut dalam waktu 2×24 jam sejak tanggal surat somasi terbit atau paling lambat Senin, 26 September 2022. Ternyata sehari setelah somasi terbit, Minggu, 25 September 2022, Gandhi segera membuat permintaan maaf melalui akun Twitternya.

Baca Juga:  Lampung Siap Jadi Tuan Rumah HUT REI ke-54, Dorong Ekonomi Daerah dan Promosi Pariwisata

Somasi yang diberikan Es Teh Indonesia bukanlah sesuatu yang buruk, hal tersebut sah untuk dilakukan karena pihak Es Teh Indonesia memiliki alasan yang jelas yaitu merasa adanya pencemaran nama baik. Namun, tidak dipungkiri bahwa somasi bukanlah jalan satu-satunya, terdapat berbagai solusi lain yang lebih baik untuk dilakukan dalam menanggapi cuitan kritikan konsumen sesuai dengan etika bisnis dibandingkan dengan melayangkan somasi, misalnya memberikan edukasi kepada konsumen.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Membungakan Uang Tanpa Izin Resmi adalah Praktik Melanggar Hukum
AKBP Muhammad Firdaus Pimpin Langsung Upacara Sertijab Pejabat Utama Polres Mesuji
Jaga Stabilitas Harga, Pemprov Lampung Intensifkan Distribusi Bahan Pangan Murah
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Bertemu CEO TransNusa Dato Bernard Dorong Penerbangan Lampung-Kuala Lumpur guna Tingkatkan Wisata
Pertumbuhan Ekonomi Lampung
Hadiri Pembinaan Kelembagaan PAUD, Bupati Ayu Kukuhkan Bunda PAUD  4 Kecamatan
Pemprov Lampung Dorong Radio Hadirkan Konten Kreatif dan Edukatif
Kwarda Pramuka Lampung Pancangkan Niat “Solid Bergerak, Nyata Berdampak”
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:49 WIB

Membungakan Uang Tanpa Izin Resmi adalah Praktik Melanggar Hukum

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:46 WIB

AKBP Muhammad Firdaus Pimpin Langsung Upacara Sertijab Pejabat Utama Polres Mesuji

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:01 WIB

Jaga Stabilitas Harga, Pemprov Lampung Intensifkan Distribusi Bahan Pangan Murah

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:52 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Bertemu CEO TransNusa Dato Bernard Dorong Penerbangan Lampung-Kuala Lumpur guna Tingkatkan Wisata

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:30 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Lampung

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Membungakan Uang Tanpa Izin Resmi adalah Praktik Melanggar Hukum

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:49 WIB

#indonesiaswasembada

Pertumbuhan Ekonomi Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:30 WIB