LAMPUNG TENGAH – Pengadaan 2.100 unit Chromebook Peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah di tahun 2023 tidak sesuai ketentuan. Dari kajian yang dilakukan sementara, ada mark up harga yang dilakukan pihak dinas.
Paket pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh enam penyedia berdasarkan kontrak sebesar Rp17 miliar lebih, paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditentukan dan diserahterimakan melalui berita acara serah terima dari penyedia kepada PPK.
Atas serah terima pekerjaan tersebut, penyedia telah menerima pembayaran sebesar
Rp17 miliar lebih.
Pengadaan Chromebook pada kegiatan pengadaan peralatan TIK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dilakukan dengan metode pembelian secara elektronik (e-purchasing) melalui sistem katalog elektronik.
“PPK dan PPTK tidak menyusun spesifikasi teknis peralatan yang akan diadakan melalui e-purchasing. PPK dan PPTK hanya menggunakan penawaran dari
perantara penyedia (sales marketing) sebagai dasar spesifikasi Chromebook yang digunakan dalam kegiatan pengadaan peralatan TIK dimana dalam penawaran tersebut berisi spesifikasi, harga, jumlah dan pranala untuk item yang akan dilakukan pembelian; PPK dan PPTK tidak melakukan pengumpulan referensi harga dan tidak melakukan pengecekan harga dan spesifikasi terhadap Chromebook yang ditawarkan oleh perantara penyedia (sales marketing) di e-katalog,” tulis LHP BPK RI.
Surat edaran (SE) LKPP Nomor 9 Tahun 2022 menetapkan bahwa untuk harga Chromebook dalam pengadaan peralatan TIK adalah Rp5,5 juta dan dalam SE LKPP Nomor 4 tahun 2023 menetapkan bahwa untuk harga Chromebook dalam pengadaan TIK adalah Rp5 juta.
Harga yang ditetapkan pada SE LKPP tersebut sudah termasuk biaya produksi, keuntungan distributor, biaya pengepakan/pengemasan, overhead dan keuntungan, biaya pajak dan bea/retribusi atau pungutan lain yang resmi, diluar ongkos kirim.
Hasil konfirmasi BPK RI kepada tiga penyedia yaitu PT TUI, PT EPS, dan PT SJ menunjukkan, ketiga penyedia tersebut merupakan reseller dari distributor resmi Chromebook dengan merek Libera Merdeka yaitu PT GIJ. Harga Chromebook per unit dari distributor resmi kepada reseller untuk Chromebook Libera Merdeka CI20 garansi 1 tahun adalah sebesar hampir Rp7 juta dan Libera Merdeka C120 garansi 2 tahun hampir Rp8 juta.
Hasil pemeriksaan menunjukkan harga satuan yang digunakan dalam pembelian 2.100 unit Chromebook melebihi ketentuan pada SE Kepala LKPP Nomor9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Laptop produk dalam
negeri hasil konsolidasi pengadaan laptop dalam negeri secara nasional tahun anggaran 2022.
“Sehingga terdapat kemahalan harga sebesar Rp4,2 miliar,” tulis LHP BPK RI.
Rincian kemahalan harga berdasarkan hasil pemeriksaan fisik terdapat 74 unit Chromebook yang diterima oleh tujuh sekolah yaitu SD Negeri 2 Bumi Nabung Ilir, SD Negeri 3 Bumi Nabung Baru, SD Negeri 2 Bumi Nabung Baru, SD Negeri I Gaya Baru II, SD Negeri 1 Sumber Agung, SD Negeri 3 Varia Agung dan SD Islam Miftahul Ulum merupakan Chromebook Libera Merdeka C120 dengan garansi satu tahun.
“Sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp47 juta lebih,” petikan LHP BPK RI.
Kemudian berdasarkan petikan LHP BPK RI, pengadaan peralatan TIK berupa Chromebook pada Disdikbud tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan. Pengadaan peralatan TIK yang bersumber dari DAK Fisik tahun 2023 sebesar Rp4,2 miliar membebani keuangan daerah dan
Kelebihan pembayaran sebesar Rp47 juta lebih,” tulis LHP BPK RI.
Hingga berita ini diturunkan, pejabat terkait belum memberikan konfirmasi terkait hal ini. ##
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : Disdik Lampung Tengah
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.