Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Pengacara penyuap Hakim Agung, Yosep Parera menyebut Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto mengagendakan pertemuan dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan di Jawa Timur (Jatim).
Hal itu diketahui Yosep ketika dirinya bertemu dengan Dadan di kantornya di Rumah Pancasila dan Klinik Hukum, Semarang, Jawa Tengah. Saat itu, Dadan diketahui menelepon Hasbi.
Menurut Yosep, pertemuan itu dilakukan setelah kliennya, Heryanto Tanaka, mengetahui pihak lawan, yakni kubu Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman dibantu lobi oleh orang Sinar Mas Group.
Informasi ini diperoleh Yosep dari seorang PNS Kepaniteraan MA, bernama Desy Yustria. Desy diduga ikut membantu Yosep mengurus perkara kliennya di MA.
Setelah itu, ia menambahkan, Heryanto mencari penghubung lain di MA yang bisa membantu mengurus perkaranya dari atas. Dalam sambungan telepon itu diketahui bila Dadan dan Hasbi bersepakat untuk bertemu di suatu wilayah di Jawa Timur. “Dia (Dadan) tanya, ‘Bang (Hasbi) posisi gimana?’,” kata Yosep menirukan Dadan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jumat (24/2/2023).
“’Wah masih sibuk ini’,” jawab Hasbi. Dadan kemudian menyampaikan bila dirinya beserta rombongan hendak menuju Jawa Timur untuk menghadiri suatu kegiatan. Keduanya lantas bersepakat untuk bertemu di sana. “Kemudian Dadan ngomong, ‘Kalau begitu enaknya gimana?’,” ungkap Yosep.
“Dari sananya (Hasbi) menyahut, ‘Kita ketemu saja di mana di Jawa Timur’,” sambungnya.
Setelah itu, telepon dimatikan. Ketika hendak meninggalkan kantor Yosep, Dadan menyampaikan bila pihaknya akan membantu mengurus perkara ini dari atas. Sementara Yosep membantu mengurus perkara dari bawah melalui Desy, sehingga hakim membaca berkas perkara.
“Dapat masukannya apa saja tolong dilaporkan pada saya,” kata Yosep menirukan Dadan.
Setelah itu, Dadan beserta rombongan bertolak ke Jawa Timur. Ia langsung berangkat ke Jawa Timur untuk menemui Sekretaris MA Hasbi Hasan. “Ini tidak jadi pulang ke Jakarta, saya langsung menuju saja ke Surabaya untuk bertemu beliau (Hasbi),” kata Dadan saat itu sebagaimana dituturkan Yosep.
Adapun jejak hubungan Tanaka dengan Dadan juga terlacak pada transaksi perbankan. Setelah kasasi perkara pidana KSP Intidana berhasil diputus sesuai keinginan Tanaka, yakni memenjarakan Budiman Gandi Suparman selaku pengurus koperasi itu, Dadan meminta sejumlah uang. Dadan kemudian meminta uang atas pengurusan perkara itu kepada Heryanto Tanaka.
“Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp 11.200.000.000,” sebagaimana dikutip dari dakwaan Jaksa KPK.
Sebagai informasi, sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung secara hybrid.
Yosep mengikuti sidang dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara online. Sementara itu, Desy, jaksa KPK, dan hakim hadir di ruang sidang. KPK menyiarkan sidang tersebut secara live di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih. Sumber Berita Kompas.Com.##