BANDARLAMPUNG-Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., menolak gugatan praperadilan H. Nuryadin S.H. terhadap Kapolres Kota Bandarlampung Cq Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung. Penyidikan dan penetapan tersangka H. Nuryadin dalam kasus keterangan palsu di atas sumpah dinyatakan sah.
Penasihat Hukum, Ujang Tommy, S.H., M.H., bersyukur atas putusan ini dan berharap perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung untuk diperiksa dan diadili.
H. Nuryadin sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan dengan meminta hakim menyatakan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka tidak sah. Namun, hakim menolak semua permintaan tersebut.
Penulis : Anis
Editor : Desty
Sumber Berita : PN Tanjung Karang
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
















