Pendaftaran SIKEPLU Lampura Diperpanjang

Selasa, 8 Maret 2022 | 00:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Waktu pendaftaran media pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melalui website Sistem Kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara (SIKEPLU) resmi diperpanjang.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Lampura, Doni Ferwari Fahmi, melalui Kabid Informasi dan Komunikasi, Firmansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Senin, (07/03) malam. Ia menyatakan pihaknya telah memberikan kesempatan kepada perusahaan pers dengan cara memperpanjang waktu hingga 4 hari kedepan.

“Mengingat masih banyak kawan-kawan awak media yang belum selesai mendaftar, dan berdasarkan pertimbangan, maka kita tambah limit waktu pendaftaran media di Kominfo Lampura sampai tanggal 11 Maret ini,” terang Firmansyah.

Baca Juga:  Optimalisasi Pajak, Pemprov Data Ulang Alat Berat

Selain itu, pihaknya juga menyadari bahwa sistem pendaftaran secara online di Kabupaten Lampura baru kali ini diterapkan. Sehingga wajar jika terjadi kesalahan maupun kekeliruan dalam mengimplementasikan sistem tersebut.

“Hal yang wajar jika masih banyak kekeliruan dalam menggunakan aplikasi online, sebab ini baru kali pertama diterapkan disini (Lampura). Dengan diperpanjang waktu pendaftaran, seyogyanya kawan-kawan media bisa memanfaatkannya. Kalau ada kesulitan silahkan langsung koordinasi melalui call center yang sudah disiapkan,” imbuhnya.

Diketahui, Diskominfo Kabupaten Lampura saat ini tengah membuka pendaftaran kerjasama dengan pihak perusahaan pers secara online melalui situs resmi http://sikeplu.lampungutarakab.go.id
milik Pemkab setempat. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 01 sampai 11 Maret 2022, yang selanjutnya akan diverifikasi selama 12 hari kalender.

Baca Juga:  Mitigasi Megatrush Terus di Konsolidasi Lintas Sektoral

Hasil verifikasi akan diumumkan pada tanggal 28 Maret 2022, dan pihak Diskominfo membuka masa sanggah selama 3 hari dimulai pada tanggal 29 Maret 2022, hasil dari masa sanggah, maka pada tanggal 11 April 2022 akan diumumkan perusahaan pers mana saja yang lolos dan berhak untuk menjalin kerjasama antara kedua belah pihak. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

‎JMSI Lampung dan La Nadiya Villa Pahawang Jalin Kerja Sama Vokasi dan Entrepreneurship
MUSDA I JMSI Maluku Utara Resmi Digelar, Yusri Abubakar Terpilih Sebagai Ketua
Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Bank Lampung Lakukan Penguatan di Sektor Riil dan Kredit Pedesaan
Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan
Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian
Kamis Beradat Resmi Berlaku di Lampung, Bahasa Daerah dan Batik Jadi Identitas
Suherman Jabat Dishub Way Kanan
Membesuk Tahanan Izin Kejati? Haris Munandar: Mohon Dicabut

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 20:51 WIB

‎JMSI Lampung dan La Nadiya Villa Pahawang Jalin Kerja Sama Vokasi dan Entrepreneurship

Senin, 12 Januari 2026 - 20:37 WIB

MUSDA I JMSI Maluku Utara Resmi Digelar, Yusri Abubakar Terpilih Sebagai Ketua

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Bank Lampung Lakukan Penguatan di Sektor Riil dan Kredit Pedesaan

Senin, 12 Januari 2026 - 16:49 WIB

Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan

Senin, 12 Januari 2026 - 16:02 WIB

Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan

Senin, 12 Jan 2026 - 16:49 WIB

#indonesiaswasembada

Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian

Senin, 12 Jan 2026 - 16:02 WIB