Pendaftaran SIKEPLU Lampura Diperpanjang

Selasa, 8 Maret 2022 | 00:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Waktu pendaftaran media pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melalui website Sistem Kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara (SIKEPLU) resmi diperpanjang.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Lampura, Doni Ferwari Fahmi, melalui Kabid Informasi dan Komunikasi, Firmansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Senin, (07/03) malam. Ia menyatakan pihaknya telah memberikan kesempatan kepada perusahaan pers dengan cara memperpanjang waktu hingga 4 hari kedepan.

“Mengingat masih banyak kawan-kawan awak media yang belum selesai mendaftar, dan berdasarkan pertimbangan, maka kita tambah limit waktu pendaftaran media di Kominfo Lampura sampai tanggal 11 Maret ini,” terang Firmansyah.

Baca Juga:  Sepekan Munas, Ini Pengurus Pusat JMSI 2025-2030

Selain itu, pihaknya juga menyadari bahwa sistem pendaftaran secara online di Kabupaten Lampura baru kali ini diterapkan. Sehingga wajar jika terjadi kesalahan maupun kekeliruan dalam mengimplementasikan sistem tersebut.

“Hal yang wajar jika masih banyak kekeliruan dalam menggunakan aplikasi online, sebab ini baru kali pertama diterapkan disini (Lampura). Dengan diperpanjang waktu pendaftaran, seyogyanya kawan-kawan media bisa memanfaatkannya. Kalau ada kesulitan silahkan langsung koordinasi melalui call center yang sudah disiapkan,” imbuhnya.

Diketahui, Diskominfo Kabupaten Lampura saat ini tengah membuka pendaftaran kerjasama dengan pihak perusahaan pers secara online melalui situs resmi http://sikeplu.lampungutarakab.go.id
milik Pemkab setempat. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 01 sampai 11 Maret 2022, yang selanjutnya akan diverifikasi selama 12 hari kalender.

Baca Juga:  PFI Pusat Tunjuk Juniardi Sebagai Plt Ketua PFI Lampung

Hasil verifikasi akan diumumkan pada tanggal 28 Maret 2022, dan pihak Diskominfo membuka masa sanggah selama 3 hari dimulai pada tanggal 29 Maret 2022, hasil dari masa sanggah, maka pada tanggal 11 April 2022 akan diumumkan perusahaan pers mana saja yang lolos dan berhak untuk menjalin kerjasama antara kedua belah pihak. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025
Jihan: PPPK Tahap II DiUmumkan Akhir Juli
Apresiasi Putusan MK, Komisi II: Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Butuh Exercise Serius
Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD
FGD GREAT Institute Hasilkan Empat Rekomendasi Strategis Hadapi Situasi Global yang Tak Pasti
DPRD Mesuji Gelar Paripurna Raperda Tentang Pelaksanaan APBD Tahun 2024
PFI Pusat Tunjuk Juniardi Sebagai Plt Ketua PFI Lampung
Pemprov Lampung Ikuti Rapat Persiapan Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bersama Zulkifli Hasan

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:53 WIB

Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:48 WIB

Jihan: PPPK Tahap II DiUmumkan Akhir Juli

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:58 WIB

Apresiasi Putusan MK, Komisi II: Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Butuh Exercise Serius

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:52 WIB

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:45 WIB

FGD GREAT Institute Hasilkan Empat Rekomendasi Strategis Hadapi Situasi Global yang Tak Pasti

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Jihan: PPPK Tahap II DiUmumkan Akhir Juli

Selasa, 8 Jul 2025 - 13:48 WIB

#indonesiaswasembada

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD

Selasa, 8 Jul 2025 - 09:52 WIB