Pendaftaran SIKEPLU Lampura Diperpanjang

Selasa, 8 Maret 2022 | 00:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Waktu pendaftaran media pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melalui website Sistem Kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara (SIKEPLU) resmi diperpanjang.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Lampura, Doni Ferwari Fahmi, melalui Kabid Informasi dan Komunikasi, Firmansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Senin, (07/03) malam. Ia menyatakan pihaknya telah memberikan kesempatan kepada perusahaan pers dengan cara memperpanjang waktu hingga 4 hari kedepan.

“Mengingat masih banyak kawan-kawan awak media yang belum selesai mendaftar, dan berdasarkan pertimbangan, maka kita tambah limit waktu pendaftaran media di Kominfo Lampura sampai tanggal 11 Maret ini,” terang Firmansyah.

Baca Juga:  Lestari: Dorong Penguatan Jejaring Internasional untuk Pencapaian Target Pembangunan

Selain itu, pihaknya juga menyadari bahwa sistem pendaftaran secara online di Kabupaten Lampura baru kali ini diterapkan. Sehingga wajar jika terjadi kesalahan maupun kekeliruan dalam mengimplementasikan sistem tersebut.

“Hal yang wajar jika masih banyak kekeliruan dalam menggunakan aplikasi online, sebab ini baru kali pertama diterapkan disini (Lampura). Dengan diperpanjang waktu pendaftaran, seyogyanya kawan-kawan media bisa memanfaatkannya. Kalau ada kesulitan silahkan langsung koordinasi melalui call center yang sudah disiapkan,” imbuhnya.

Diketahui, Diskominfo Kabupaten Lampura saat ini tengah membuka pendaftaran kerjasama dengan pihak perusahaan pers secara online melalui situs resmi http://sikeplu.lampungutarakab.go.id
milik Pemkab setempat. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 01 sampai 11 Maret 2022, yang selanjutnya akan diverifikasi selama 12 hari kalender.

Baca Juga:  JMSI Apresiasi Langkah Gubernur Lampung Larang Siswa Bawa HP, Kedepan (Diharap) Ada Larangan Siswa Bawa Kendaraan

Hasil verifikasi akan diumumkan pada tanggal 28 Maret 2022, dan pihak Diskominfo membuka masa sanggah selama 3 hari dimulai pada tanggal 29 Maret 2022, hasil dari masa sanggah, maka pada tanggal 11 April 2022 akan diumumkan perusahaan pers mana saja yang lolos dan berhak untuk menjalin kerjasama antara kedua belah pihak. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

61 Tahun Lampung; Gubernur Dorong Peran Aktif Masyarakat Pembangunan
Perindag Way Kanan Mengadakan Pasar Murah
Di HUT Lampung dan RMD, Presiden Prabowo Berbelasungkawa atas Tewasnya 3 Anggota Polri di Lampung
Sarifah Serukan Penegakan Hukum yang Akuntabel dan Transparan dalam Kasus Polisi Ditembak di Way Kanan
JMSI Hadiri Acara Lampung Bersholawat
Gubernur Mirza Sampaikan Belasungkawa Atas Gugurnya Tiga Polisi di Way Kanan
BMBK Benahi Drainase Jalan Lempasing-Padang Cermin
Premanisme Ormas Ganggu Target Pertumbuhan Ekonomi, Harus Diberantas!

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 22:18 WIB

61 Tahun Lampung; Gubernur Dorong Peran Aktif Masyarakat Pembangunan

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:54 WIB

Perindag Way Kanan Mengadakan Pasar Murah

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:48 WIB

Di HUT Lampung dan RMD, Presiden Prabowo Berbelasungkawa atas Tewasnya 3 Anggota Polri di Lampung

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:41 WIB

Sarifah Serukan Penegakan Hukum yang Akuntabel dan Transparan dalam Kasus Polisi Ditembak di Way Kanan

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:31 WIB

JMSI Hadiri Acara Lampung Bersholawat

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

61 Tahun Lampung; Gubernur Dorong Peran Aktif Masyarakat Pembangunan

Selasa, 18 Mar 2025 - 22:18 WIB

#indonesiaswasembada

Perindag Way Kanan Mengadakan Pasar Murah

Selasa, 18 Mar 2025 - 21:54 WIB

#indonesiaswasembada

JMSI Hadiri Acara Lampung Bersholawat

Selasa, 18 Mar 2025 - 20:31 WIB