Laporan: Annisa
BANDAR LAMPUNG – Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Kabupaten Way Kanan, berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu di wilayah Lampung Utara, Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Way Kanan. Pendaftaran ini dilakukan dalam rangka pembentukan Bawaslu di masing-masing kabupaten/kotatersebut.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota Bawaslu adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia minimal 30 (tiga puluh) tahun pada saat pendaftaran;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas daripenyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftarsebagai calon;
10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasikemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusanpengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13. Bersedia bekerja penuh waktu; dan
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Para calon yang memenuhi kriteria kelayakan di atas diharapkan untuk mendaftar dengan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan, antara lain:
1.
Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, KabupatenMesuji, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten TulangBawang Barat dan Kabupaten Way Kanan;2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan RepublikIndonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi17 Agustus 1945;
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan suratketerangan tetap diterima. dan surat keterangan bebasnarkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba.
8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partaipolitik;
9. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir,
10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatanpolitik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usahamilik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota ;
11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri darikepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadanhukum dan tidak berbadan hukumapabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjaraberdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidanayang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan daripengadilan negeri;
13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak mendudukijabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatanperkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan
17. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementarasebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.
Pendaftaran calon anggota Bawaslu dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang telah disediakan pada tanggal 29 Mei 2023 hingga 7 Juni 2023 (tidak termasuk hari sabtu, minggu dan libur nasional) dan waktu penerimaan berkas Senin s.d Kamis : 08.00 WIB s.d 16.00 WIB, Jumat : 08.00 WIB s.d 16.30 WIB di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan alamat di Hotel Andalas, Jl Jl. Raden Intan No.89, Enggal, Kec. Tj. Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Lampung 35118 atau melalui email timsellampungzona1@gmail.com . Informasi lebih lanjut terkait persyaratan dan proses seleksi dapat diperoleh melalui laman resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi Lampung, Bawaslu Kabupaten/kota maupun kantor Bawaslu kabupaten/kota terkait.Formulir dan Info Persyaratan lengkap dapat diperoleh pada Link berikut : https://bit.ly/Timselzone1
Dr. Bambang Suhada, SE., M.Si selaku Ketua, Ir. M. Saba Yunizar, S.Pi., M.T. selaku Sekretaris dan Bersama anggota Rozali Umar, SH., MH., Ahmad Syarifudin, SH., MH. Serta Drs. Roplin Zakaria, M.Pd. Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Kabupaten Way Kanan mengimbau “seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk turut serta dalam pendaftaran sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Dengan bergabung sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, “kita semua berperan aktif dalam menjaga integritas dan kualitas penyelenggaraan Pemilu” di wilayah Lampung Utara, Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Way Kanan. ##
Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di
Google News*Untuk mengikuti silakan
klik tanda bintang.