Pemkab Mesuji dan ATR/BPN Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum Pengelolaan Tanah Aset Desa

Kamis, 23 Oktober 2025 | 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Pemerintah kabupaten Mesuji bekerjasama dengan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang pengelolaan dan pensertifikatan Tanah Aset Desa. Kegiatan ini digelar di Aula Balai Desa Adi Luhur, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten setempat, rabu (22/10/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum tetap terkait tanah aset desa.

Sekertaris Daerah Mesuji Budiman Jaya,S.STP., M.IP, mewakili Bupati Mesuji menyampaikan pentingnya para kepala desa untuk melakukan pengamanan aset desa dilakukan secara fisik maupun administratif, yang mana hal ini telah di atur dalam peraturan:

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
• Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Desa, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor
47 Tahun 2015 dan PP Nomor 11 Tahun 2019, serta
• Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa jo.
Permendagri Nomor 3 Tahun 2024

Baca Juga:  Ketua TP PKK, Serahkan Bantuan Sosial dan Tinjau Penerima Manfaat di Metro

“Sosialisasi ini merupakan wujud nyata sinergi antara Pemkab dan BPN Mesuji untuk mengatasi soal aset tanah desa agar tidak hilang dan memiliki legalitas jelas,” ujar Budiman.

Sekdakab Budiman juga menghimbau kepada para kepala desa untuk menjaga dokumentasi-dokumentasi tanah milik desa.

“Secara fisik, Pemerintah Desa wajib melakukan pemasangan tanda
batas dan menguasai fisik bidang tanah dengan cara memanfaatkan tanah tersebut sesuai peruntukan dan
kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa,” tegasnya.

Baca Juga:  Dua Pelaku Pemerkosaan Konten Kreator di Mesuji Dibekuk Polisi 

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Mesuji Endi Purnomo menjelaskan secara administratif, Pemdes wajib melakukan pendaftaran tanah aset desa dengan cara mengajukan permohonan penerbitan
Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa masing-masing.

“Langkah tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bagian dari
upaya pemerintah desa untuk memastikan tanah asetnya memiliki
kepastian hak, kepastian hukum, serta perlindungan hukum dari potensi
sengketa, konflik, dan perkara di kemudian hari,” pungkas Endi.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : desty


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pengelola Tol Bakter Bersama IPARI Lampung Tengah Bagikan Takjil Gratis di Rest Area KM 116
Ombudsman Lampung Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Buka Selama Mudik Lebaran
Korpri Provinsi Lampung Gelar Ramadan Berbagi, Salurkan Bantuan Sembako Bagi ASN Golongan I dan II
Marinus Gea ke Anak Binaan LPKA Tangerang: Jangan Takut Bermimpi!
Gelar Iftar, Neng Eem Ajak Peduli Sosial di Ramadhan
Pemprov Lampung Perkuat Infrastruktur Way Kanan, Target Kemantapan Jalan 67,10 Persen
Pemprov Lampung Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran
Sekdaprov Marindo Kurniawan Buka Musrenbang RKPD Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2027

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:50 WIB

Pengelola Tol Bakter Bersama IPARI Lampung Tengah Bagikan Takjil Gratis di Rest Area KM 116

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:31 WIB

Ombudsman Lampung Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Buka Selama Mudik Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:29 WIB

Korpri Provinsi Lampung Gelar Ramadan Berbagi, Salurkan Bantuan Sembako Bagi ASN Golongan I dan II

Rabu, 11 Maret 2026 - 06:01 WIB

Marinus Gea ke Anak Binaan LPKA Tangerang: Jangan Takut Bermimpi!

Rabu, 11 Maret 2026 - 05:36 WIB

Gelar Iftar, Neng Eem Ajak Peduli Sosial di Ramadhan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Marinus Gea ke Anak Binaan LPKA Tangerang: Jangan Takut Bermimpi!

Rabu, 11 Mar 2026 - 06:01 WIB

#indonesiaswasembada

Gelar Iftar, Neng Eem Ajak Peduli Sosial di Ramadhan

Rabu, 11 Mar 2026 - 05:36 WIB