Pemkab Mesuji dan ATR/BPN Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum Pengelolaan Tanah Aset Desa

Kamis, 23 Oktober 2025 | 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Pemerintah kabupaten Mesuji bekerjasama dengan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang pengelolaan dan pensertifikatan Tanah Aset Desa. Kegiatan ini digelar di Aula Balai Desa Adi Luhur, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten setempat, rabu (22/10/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum tetap terkait tanah aset desa.

Sekertaris Daerah Mesuji Budiman Jaya,S.STP., M.IP, mewakili Bupati Mesuji menyampaikan pentingnya para kepala desa untuk melakukan pengamanan aset desa dilakukan secara fisik maupun administratif, yang mana hal ini telah di atur dalam peraturan:

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
• Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Desa, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor
47 Tahun 2015 dan PP Nomor 11 Tahun 2019, serta
• Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa jo.
Permendagri Nomor 3 Tahun 2024

Baca Juga:  Masalah SDM dan Ruang Rawat Isu yang Dibawa Bupati Mesuji Bertemu Menkes

“Sosialisasi ini merupakan wujud nyata sinergi antara Pemkab dan BPN Mesuji untuk mengatasi soal aset tanah desa agar tidak hilang dan memiliki legalitas jelas,” ujar Budiman.

Sekdakab Budiman juga menghimbau kepada para kepala desa untuk menjaga dokumentasi-dokumentasi tanah milik desa.

“Secara fisik, Pemerintah Desa wajib melakukan pemasangan tanda
batas dan menguasai fisik bidang tanah dengan cara memanfaatkan tanah tersebut sesuai peruntukan dan
kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa,” tegasnya.

Baca Juga:  Sinergi Kemenkomdigi dan Pemprov Lampung, Bahas Strategi Komunikasi Efektif Sukseskan Program Nasional

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Mesuji Endi Purnomo menjelaskan secara administratif, Pemdes wajib melakukan pendaftaran tanah aset desa dengan cara mengajukan permohonan penerbitan
Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa masing-masing.

“Langkah tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bagian dari
upaya pemerintah desa untuk memastikan tanah asetnya memiliki
kepastian hak, kepastian hukum, serta perlindungan hukum dari potensi
sengketa, konflik, dan perkara di kemudian hari,” pungkas Endi.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : desty


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Gubernur Mirza Sinergikan Kopi dan Pariwisata
Bentuk Pengabdian ,Tim Ekspedisi Patriot UI Gelar Baksos di RJU
FTK UIN RIL Perkuat Kepemimpinan Pendidikan Islam yang Visioner dan Berkelanjutan
FTK UIN Raden Intan Lampung Sosialisasikan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 di Lingkungan PTKI Lampung
Sat Pol PP Lampura Siap Tertibkan Reklame Liar di Taman Sahabat
Inflasi Terjaga, Pertumbuhan Ekonomi Naik, Pemprov Lampung Dukung Langkah Pemerintah Pusat
Dosen Unila Beri Pelatihan Pembuatan Sabun Program ICARE di Ulubelu
Ngantuk? Tol Bakter Gelar Operasi Microsleep di Rest Area KM 116 B*

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 05:13 WIB

Gubernur Mirza Sinergikan Kopi dan Pariwisata

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:21 WIB

Bentuk Pengabdian ,Tim Ekspedisi Patriot UI Gelar Baksos di RJU

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:18 WIB

FTK UIN RIL Perkuat Kepemimpinan Pendidikan Islam yang Visioner dan Berkelanjutan

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:15 WIB

FTK UIN Raden Intan Lampung Sosialisasikan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 di Lingkungan PTKI Lampung

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Sat Pol PP Lampura Siap Tertibkan Reklame Liar di Taman Sahabat

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Gubernur Mirza Sinergikan Kopi dan Pariwisata

Selasa, 28 Okt 2025 - 05:13 WIB

#indonesiaswasembada

Bentuk Pengabdian ,Tim Ekspedisi Patriot UI Gelar Baksos di RJU

Senin, 27 Okt 2025 - 18:21 WIB

#indonesiaswasembada

Sat Pol PP Lampura Siap Tertibkan Reklame Liar di Taman Sahabat

Senin, 27 Okt 2025 - 15:48 WIB