LAMPUNG UTARA – Tudingan blunder oleh Bupati Lampung Utara, Hamartoni saat gunting pita yang diduga resmikan pabrik tapioka milik PT Surya Intan akhirnya terbantahkan.
Kepala Disperkimciptaru Lampung Utara, Erwin Syahputra melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Saukat mengaku melakukan keteledoran dalam menyampaikan informasi pada awak media.
Dalam klarifikasi yang disampaikan pada lintaslampung dan beberapa media siber lainnya, Saukat menyatakan keliru memberikan pernyataan mengenai pengurusan rekomendasi perizinan pemanfaatan tata ruang yang seharusnya mengarah pada eks perusahaan tapioka yang berdomisili di dusun Wonokitri Desa Wonomarto, Kecamatan Kotabumi Utara.
“Mohon maaf, hal ini harus saya klarifikasi. Karena saat saya dikonfirmasi rekan-rekan kemarin, posisi saya sedang mengemudi. Dalam benak saya, konteks percakapan itu adalah soal pabrik singkong di Kotabumi Utara yang sedang dalam proses peralihan. Jadi bukan soal PT Surya Intan yang ada di Muara Sungkai,” jelasnya.
Ia mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas dampak yang timbul dari pernyataan sebelumnya, hingga menyeret nama baik pimpinan (Bupati) dan mendapatkan stigma negatif dikalangan publik.
“Saya mengakui kesalahan saya, dan saya memohon maaf atas keteledoran saya pribadi. Tidak ada niat untuk menyudutkan atau menggiring opini terhadap nama besar Bupati Hamartoni,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Lampung Utara, Hamartoni melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Gunaido Uthama menegaskan terkait pemberitaan yang sempat beredar mengenai Framing (tafsir) terhadap Bupati yang diduga melakukan blunder dengan ikut serta meresmikan pabrik tapioka di Desa Banjar Negeri Kecamatan Muara Sungkai merupakan salah persepsi.
Menurut dia, Hamartoni hanya memenuhi undangan tasyakuran atas take over (peralihan) yang hingga kini masih dalam tahapan renovasi dan belum beroperasional.
“Jadi konteksnya itu bukan peresmian dinda. Hanya datang sebagai tamu undangan dalam rangka tasyakuran. Kalau soal izin memang sedang berproses dan hampir rampung,” kata Gunaido, Kamis, 06 Juni 2025 petang.
“Yang disampaikan Disperkimciptaru itu adalah pabrik yang ada di Kecamatan Kotabumi Utara. Memang belum lama ini, ada laporan masuk bahwa pabrik yang sudah tidak beroperasional itu kini sedang dalam tahapan peralihan, memang izinnya belum diproses,” jelasnya lagi.
Pada prinsipnya, sambung dia, Pemkab Lampung Utara selalu mendukung para Investor yang ingin berusaha di Bumi Ragem Tunas Lampung.
Kendati demikian, para Investor ditegaskan agar selalu tertib beradministrasi dan mematuhi aturan yang berlaku di daerah.
“Kita dukung itu, tetapi kami tegaskan agar para investor ini selalu taat dengan peraturan yang ada. Kita menginginkan pelaku-pelaku usaha menjalankan usahanya secara sehat,” imbuhnya.
*Hamartoni-Romli Gaet Investor*
Guna mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lampung Utara, pemerintahan Hamartoni-Romli tengah berfokus menggaet para investor untuk masuk ke Bumi Ragem Tunas Lampung.
Belum lama ini, beberapa calon investor yang tertarik menancapkan pondasi usahanya dan telah melakukan audiensi bersama Bupati Lampung Utara.
Beberapa investor dimaksud yakni perusahaan pupuk Soil Gold, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk, PT Lingga Teknik Utama, Kasso Nippon (Japan Foundation) asal jepang.
Tak hanya itu, komitmen Hamartoni-Romli dalam memastikan seluruh pelaku usaha (perusahaan) menjalankan usahanya secara sehat di Lampung Utara, keduanya berbagi tugas melakukan kunjungan kerja ke beberapa perusahaan seperti meninjau PT Teguh Wibawa Bhakti Persada (Sinar Laut Group) di Kali Cinta Kecamatan Kotabumi Utara, PT Superindo Utama Jaya dan PT Nakau di Kecamatan Abung Selatan.
“PT Lingga Tekhnik Utama bahkan sudah menjalin MoU, tinggal pelaksanaan tahapan pembangunan revitalisasi pasar dekon,” terang Gunaido.
Terpisah, salah satu tokoh masyarakat, Ansori Sabak menyatakan elemen masyarakat siap mendukung penuh atas keberadaan perusahaan PT Surya Intan dengan catatan pihak perusahaan mau mengikuti dan patuh terhadap aturan regulasi yang berlaku.
“Pada prinsipnya kita mendukung siapa saja investor yang ingin membuka usaha di Lampung Utara. Tetapi harus tetap memperhatikan peraturan yang ada, dan yang lebih penting, perusahaan harus siap mempekerjakan masyarakat di lingkungan sekitar, sehingga dampak positifnya dapat segera dirasakan,” tuturnya.
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Nara
Sumber Berita : Lampung utara
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.