Pemilik SPBU Prokimal Bantah Layani Pengecor Pertalite, Monalisa : Kami Punya SOP

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA – Pengelola SPBU 24.345.101 Prokimal, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara membantah adanya aktifitas pengecoran BBM bersubsidi jenis pertalite di tempat usahanya.

Pemilik SPBU Prokimal, Monalisa memberikan keterangan tidak pernah menjual BBM bersubsidi jenis pertalite di luar aturan yang berlaku.

Menurut dia, SPBU yang dikelola olehnya selama ini berjalan dengan baik. Sebab, kata dia, pihak perusahaan sudah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang harus dijalani dan dipatuhi oleh semua pekerja.

Bahkan, Ia sejak jauh hari sudah mewanti-wanti pekerjanya untuk tidak berbuat curang. Jika ditemukan kecurangan atau perbuatan yang melanggar SOP dan hukum, Ia tak segan untuk memecat karyawannya.

“Kami enggak pernah jual di luar aturan. Terserah orang mau beli apa. Saya merasa semua baik-baik saja, karyawan kalau melakukan hal-hal yang tidak baik akan saya pecat,” kilahnya, kepada lintaslampung melalui pesan WhatsApp, Selasa, 11 Februari 2025.

Ia mengatakan usahanya tak pernah berbuat salah, termasuk dalam penjualan BBM bersubsidi jenis pertalite. Namun ada pengecualian pada penjualan BBM Pertamax yang bisa dijual dengan mekanisme apa saja.

“Jadi selama ini SPBU 101 tidak pernah menyalurkan minyak subsidi (secara) salah. Kalau pertamax enggak ada larangan mau di jual pake apa juga, tapi kalau pertalite karyawan saya sudah tau aturannya,” kata dia.

Baca Juga:  Masa Jabatan Rektor UIN Berakhir Januari 2026, Berikut Syarat dan Waktu Pendaftaran

Para karyawannya pun sudah memahami dan paham akan konsekuensi jika melanggar aturan. Pemecatan karyawan menjadi jalan terakhir dan tidak akan bertanggung jawab jika berhadapan dengan hukum.

“Jadi karyawan yang melanggar itu artinya mereka yang siap kena pidana kalau kami pihak SPBU tidak tahu-menahu. Maaf sebelumnya saya sudah ketat untuk aturan SPBU Prokimal,” ujar Mona.

Dirinya mengkalim jika perusahaannya selalu mengikuti aturan Pertamina, dan tidak pernah melanggar aturan soal minyak bersubsidi jenis pertalite.

“Ya kami selalu ikuti peraturan dari Pertamina. Kami tidak akan pernah melanggar, kami harus ikuti aturan Pertamina untuk masalah minyak subsidi tersebut,” tandas dia.

Hal itu berbanding terbalik dengan yang terjadi dilapangan, pihak SPBU Prokimal melalui karyawannya diduga masih melayani oknum pengecor menggunakan motor dengan tanki modifikasi berulang kali.

Stasiun pengisian BBM bersubsidi jenis pertalite dipenuhi oleh para oknum pengecor, dan selalu dicatat setelah melakukan pengisian oleh oknum karyawan yang belum diketahui identitasnya.

Sebelumnya diberitakan, Puluhan kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor) dengan tanki modifikasi antre di SPBU 24.345.101 Prokimal, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara diduga melakukan pengecoran BBM jenis pertalite.

Baca Juga:  DPR Sahkan UU Kepariwisataan

Pantauan di lokasi, puluhan sepeda motor dengan tanki modifikasi itu dilayani oleh petugas SPBU secara bergantian melakukan pengisian BBM bersubsidi sekira pukul 10.14 WIB.

Salah satu pengendara sepeda motor yang ikut mengantre, Wawan (35) mengaku sangat terganggu dengan keberadaan motor tanki siluman yang ikut antre mengecor BBM bersubsidi jenis pertalite. Terlebih, saat melakukan pengisian, oknum-oknum pengecor BBM itu melakukan pengecoran hingga ratusan ribu dan dilakukan secara berulang.

“Sangat terganggu dengan mereka (oknum pengecor) karena kalau ngisi pertalite banyak banget, terus selesai ngisi enggak lama nongol lagi ikut antre,” ujar dia kepada lintaslampung, Selasa 11 Februari 2025.

Anehnya lagi, kata dia, pengisian BBM bersubsidi jenis pertalite itu seperti dikenakan biaya administrasi (mel) ke petugas SPBU yang melayani.

“Sepertinya ada uang mel yang diberikan, makanya mereka bebas kular-kilir ikut antre ngisi pertalite berulang kali,” tutur Wawan.

Sayangnya, Pengelola SPBU 24.345.101 Prokimal hingga berita ini ditayangkan belum berhasil dikonfirmasi. Dihubungi melalui telepon selulernya +62 821-8470-7XXX tak kunjung direspon.##


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Hadi


Sumber Berita : Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Rektor UIN Raden Intan Lampung Terima Kunjungan Pelajar dari Thailand
Sinergi Kemenkomdigi dan Pemprov Lampung, Bahas Strategi Komunikasi Efektif Sukseskan Program Nasional
Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Program Nasional, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Kebermanfaatan bagi Masyarakat Lampung
Gelar Jumat Curhat, Kapolsek Tanjung Raya Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bagikan Paket Sembako 
Dua Naskah Kuno Asal Lampung Raih Sertifikat IKON 2025 dari Perpustakaan Nasional RI
Pemprov Lampung Dorong Upaya Wujudkan Birokrasi Akuntabel dan Ketahanan Pangan Berkelanjutan
TP PKK Provinsi Lampung Perkuat Pemberdayaan Keluarga Lewat Program Desa TAPIS
Kukuhkan 1.587 Wisudawan, Rektor UIN Raden Intan Lampung Pesan Alumni Menjadi Intelektual yang Adaptif dan Inovatif

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:19 WIB

Rektor UIN Raden Intan Lampung Terima Kunjungan Pelajar dari Thailand

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Sinergi Kemenkomdigi dan Pemprov Lampung, Bahas Strategi Komunikasi Efektif Sukseskan Program Nasional

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:53 WIB

Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Program Nasional, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Kebermanfaatan bagi Masyarakat Lampung

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:51 WIB

Gelar Jumat Curhat, Kapolsek Tanjung Raya Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bagikan Paket Sembako 

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:07 WIB

Dua Naskah Kuno Asal Lampung Raih Sertifikat IKON 2025 dari Perpustakaan Nasional RI

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Rektor UIN Raden Intan Lampung Terima Kunjungan Pelajar dari Thailand

Jumat, 17 Okt 2025 - 16:19 WIB