Pemerintah Disarankan Gunakan Metode Follow The Money agar Efektif Berantas Judi Online

Kamis, 27 Juni 2024 | 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tidak Boleh Jadi Devisa

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud menganggap segala sesuatu yang bersumber dari hal yang dilarang agama tetap dinyatakan haram dipergunakan, termasuk mencari pendapatan negara yang berasal dari judi online.

“Kalau sesuatu yang sumbernya haram maka akan tetap haram. Namun, hal itu berbeda jika uang hasil praktik judi online telah disita negara. Uang yang disita itu, merupakan tanggung jawab negara untuk dikelola sebagai kepentingan seluruh masyarakat luas,” kata Marsudi Syuhud.

Baca Juga:  Lari dan Berwisata, Paduan Inovatif Krakatau Run 2025

Sehingga kedua hal ini, kata Marsudi, jelas berbeda dalam memaknai dan memahami di dalam agama. Sebab, menyita uang hasil kejahatan judi online bukanlah hal yang dilarang. Yang tidak diperbolehkan yakni secara sengaja negara mencari devisa melalui judi online.

“Namun negara seharusnya juga tidak boleh mencari devisa dan APBN dari hal yang tidak diperbolehkan,” jelas Marsudi.

Baca Juga:  Syahganda Nainggolan: Konsekuensi RI Bergabung BRICS Sangat Serius

Menurutnya, untuk memberantas praktik judi online di Indonesia, sangatlah mudah yakni dengan cara pengawasan yang super ketat dari pemerintah.


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Heri Suroyo


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Soal Dana Pembangunan Kelas SMKN 1 Abung Selatan Tumpang Tindih, Plt Kepsek : Saya Tidak Tahu
Tiga Oknum PNS di Lampung Utara Diduga Jadi Sindikat Penipuan Pinjaman Bank
Pemprov Lampung Gelar Rakor Perkuat Implementasi Program Unggulan Terpadu Desaku Maju
Rakor Fasilitasi Sertifikasi Halal Perkuat Kolaborasi Pusat-Daerah 
Soal Amnesti-Abolisi Hasto dan Tom Lembong, Abdullah Rasyid: Kemen IMIPAS Siap Tindaklanjuti Keputusan Presiden
Prabowo Beri Abolisi untuk Tom dan Amnesti buat Hasto, Khalid Zabidi: Langkah Menyejukkan
Pembangunan Infrastruktur Desa Selesai, Pemdes Pekurun Siap Jemput Program Pemerintah
Kantor ATR/BPN Mesuji Gelar Sosialisasi dan Koordinasi ZNT Bersama Pemkab 
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:36 WIB

Soal Dana Pembangunan Kelas SMKN 1 Abung Selatan Tumpang Tindih, Plt Kepsek : Saya Tidak Tahu

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Tiga Oknum PNS di Lampung Utara Diduga Jadi Sindikat Penipuan Pinjaman Bank

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:19 WIB

Pemprov Lampung Gelar Rakor Perkuat Implementasi Program Unggulan Terpadu Desaku Maju

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:09 WIB

Rakor Fasilitasi Sertifikasi Halal Perkuat Kolaborasi Pusat-Daerah 

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:01 WIB

Soal Amnesti-Abolisi Hasto dan Tom Lembong, Abdullah Rasyid: Kemen IMIPAS Siap Tindaklanjuti Keputusan Presiden

Berita Terbaru