Susno mengatakan, semua akses judi online bisa ditelusuri, meskipun bandarnya berada di Vietnam, Kamboja dan Filipina, karena semua transaksinya diawali dari Indonesia.
“Tinggal kerjasama dengan bank dan provider, kemudian diawasi oleh Kemenko Polhukam dan Polri lakukan penindakan. Permasalahannya itu satu, tinggal kemauan, mau memberantas atau tidak, itu saja, ” katanya.
Namun, ia tidak yakin praktik judi online di Indonesia akan bisa diberantas sama seperti praktik pungli di setiap kementerian/lembaga pemerintah.
Sebab, praktik itu tetap ada meski presiden sudah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menghentikannya seperti pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online ini.
“Saya tidak yakin ini akan terberantas kalau melihat kemauan. Kenapa? Mari kita lihat yang namanya satgas, sampai sekarang satgas pungli dibentuk oleh Presiden juga belum bubar, tapi mana punglinya yang ditangkap? Apakah punglinya habis? Tidak,” katanya.
Penulis : Heri Suroyo
Editor : Heri Suroyo
Sumber Berita : Jakarta
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.