Pelayanan BPJS Sistem KRIS Akan Berdampak Positif

Selasa, 21 Mei 2024 | 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo 

JAKARTA – Dampak positif dari sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Anggota Komisi IX DPR ini mengungkapkan DPR memberikan beberapa catatan kepada pemerintah agar pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai rencana.

“Saya kira ada dua hal positifnya. Pertama, tentu dengan adanya pelayanan kelas standar peningkatan pelayanan kualitasnya menjadi naik. Yang tadinya kelas tiga menjadi kelas standar pelayanan semakin baik,” Ungkap Rahmad, Selasa (21/05).

“Kedua, dampaknya adalah dengan adanya kelas standar, semua peserta BPJS sama rasa, sama pelayanan, sama kelas, baik itu yang kaya maupun yang kurang mampu haknya sama, dalam hal ini dari sisi pelayanan kesehatan,” tambahnya.

Rahmad menjelaskan sebelum KRIS berlaku, DPR meminta pemerintah menyiapkan perangkat, dalam hal ini DJSN untuk mengambil kebijakan mendasar tidak sebatas pelayanan saja, tapi termasuk soal pembiayaan.

Baca Juga:  Suport Keamanan Lingkungan, Mahasiswa KKN UIN RIL Renovasi Pos Ronda

“Isu yang ditunggu adalah soal pembiayaan. Jangan sampai pemberlakuan KRIS standar, peserta BPJS yang kelas tiga akhirnya jadi mantan peserta. Logikanya kalau naik jadi kelas standar, iuran akan meningkat,” ujar Rahmad.

Ia juga mengatakan, DPR menunggu penjelasan dari pemerintah mengenai konsep dasar bagaimana desain utuh pembiayaan sistem KRIS. Dia tidak ingin perubahan kebijakan memberatkan rakyat, terutama yang pembiayaan secara mandiri.

Pemerintah juga harus menjelaskan perubahan fasilitas untuk peserta BPJS kelas satu. “Ini yang harus diberikan penjelasan secara utuh dari pemerintah, meskipun kita pahami konsepsi BPJS adalah jaminan sosial yang bercirikan gotong royong,” pungkasnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan semua jajaran rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025. KRIS akan menggantikan sistem pengelompokkan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, 3 yang selama ini diberlakukan BPJS Kesehatan.

Baca Juga:  Ketum JMSI Teguh Santosa Sambangi Rumah Adat Bagas Godang di Madina

Perubahan sistem di BPJS Kesehatan ini termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan berlakunya sistem ini, maka semua peserta BPJS akan mendapatkan ruang rawat inap dengan fasilitas yang serupa.##


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Melly


Sumber Berita : Jakarta Timur

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan
Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School
Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN
LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT
Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 
Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill*
R APBD 2026, Pemprov Lampung Targetkan Bayar ‘Hutang’ DBH Rp 1,3 T
Kuliah Umum di Unila, Ketua MPR RI Minta Perkuat Riset

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:09 WIB

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:43 WIB

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:05 WIB

Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:09 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:07 WIB

#CovidSelesai

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agu 2025 - 09:15 WIB

#indonesiaswasembada

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agu 2025 - 08:43 WIB