Tersangka juga melanggar Etika Umum bagi Warga Unila pasal 2 dalam Keputusan Rektor Universitas Lampung No. 359/UN26/DT/2012 Tentang Tata Pergaulan Warga dan Sanksi serta Penghargaan di Universitas Lampung. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Warga Unila wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela, yaitu korupsi, kolusi dan nepotisme.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No 6 Tahun 2015 Tentang Statuta Universitas Lampung menjelaskan bahwa Rektor Unila bertugas untuk menjalankan fungsi penetapan kebijakan non akademik dan pengelolaan Unila untuk dan atas nama Menteri. Etika dosen dalam melaksanakan tugas Tridharma Perguruan Tinggi secara khusus juga diatur dalam Peraturan Rektor tersendiri. Melihat peraturan tersebut, sangat disayangkan bahwa seorang rektor yang membuat kebijakan dan statuta, justru melanggar kebijakan dan statuta-nya tersendiri demi kepentingannya dan golongannya.
Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tersangka juga menimbulkan kekecewaan dan berkurangnya rasa percaya masyarakat kepada Universitas Lampung seperti yang disampaikan oleh akun twitter AMAN SADIKIN @81Sadikin yang mengatakan “Kasihan terhadap anak bangsa lainnya yang memiliki kemampuan dan kecerdasan untuk bisa masuk di FK UNILA, terkendala dengan titipan yang tidak berani berkompetisi saat seleksi masuk secara fair, apa yang diharapkan output dari kandidat Dokter seperti ini yang merupakan hasil titipan, kapan Indonesia bisa maju”.##
*Mahasiswa Universitas Indonesia, Program Studi Ilmu Administrasi Niaga
Halaman : 1 2