Pelanggaran Etika Rektor UNILA terkait Kasus Suap “Titipan Nama Calon Mahasiswa”

Senin, 5 Desember 2022 | 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aom Karomani/Net

Aom Karomani/Net

Tersangka juga melanggar Etika Umum bagi Warga Unila pasal 2 dalam Keputusan Rektor Universitas Lampung No. 359/UN26/DT/2012 Tentang Tata Pergaulan Warga dan Sanksi serta Penghargaan di Universitas Lampung. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Warga Unila wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela, yaitu korupsi, kolusi dan nepotisme.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No 6 Tahun 2015 Tentang Statuta Universitas Lampung menjelaskan bahwa Rektor Unila bertugas untuk menjalankan fungsi penetapan kebijakan non akademik dan pengelolaan Unila untuk dan atas nama Menteri. Etika dosen dalam melaksanakan tugas Tridharma Perguruan Tinggi secara khusus juga diatur dalam Peraturan Rektor tersendiri. Melihat peraturan tersebut, sangat disayangkan bahwa seorang rektor yang membuat kebijakan dan statuta, justru melanggar kebijakan dan statuta-nya tersendiri demi kepentingannya dan golongannya.

Baca Juga:  Sat Samapta Polres Mesuji Terima Penyerahan Sepucuk Senpira Ilegal Dari Tokoh Masyarakat

Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tersangka juga menimbulkan kekecewaan dan berkurangnya rasa percaya masyarakat kepada Universitas Lampung seperti yang disampaikan oleh akun twitter AMAN SADIKIN @81Sadikin yang mengatakan “Kasihan terhadap anak bangsa lainnya yang memiliki kemampuan dan kecerdasan untuk bisa masuk di FK UNILA, terkendala dengan titipan yang tidak berani berkompetisi saat seleksi masuk secara fair, apa yang diharapkan output dari kandidat Dokter seperti ini yang merupakan hasil titipan, kapan Indonesia bisa maju”.##

Baca Juga:  Antisipasi Kebocoran Data, Pemda Diminta Bentuk CSIRT

*Mahasiswa Universitas Indonesia, Program Studi Ilmu Administrasi Niaga

Berita Terkait

Ojol Lampung Sepakat Tidak Ikut Aksi Demonstrasi 1 September 2025
Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI
Ketum JMSI Teguh Santosa Kunjungi Bali, Tekankan Profesionalisme Media Siber
Eko dan Uya Kuya, Anggota DPR RI, Sahroni dan Naffa Urbah Di Non Aktifkan
Kata Gubernur Lampung Hadapi Demo Besok: ” Silahkan, Tidak Anarkis, Waspada Penyusupan”
Kapolda Lampung Imbau Aksi Unjuk Rasa Digelar Tertib dan Damai
Wali Murid hingga Pedagang Berharap Demo di Lampung Berjalan Damai
Muswil MES Bali Resmi Dibuka, Teguh Santosa Tegaskan Pentingnya Ekonomi Syariah

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:05 WIB

Ojol Lampung Sepakat Tidak Ikut Aksi Demonstrasi 1 September 2025

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:38 WIB

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:33 WIB

Ketum JMSI Teguh Santosa Kunjungi Bali, Tekankan Profesionalisme Media Siber

Minggu, 31 Agustus 2025 - 14:46 WIB

Eko dan Uya Kuya, Anggota DPR RI, Sahroni dan Naffa Urbah Di Non Aktifkan

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:11 WIB

Kata Gubernur Lampung Hadapi Demo Besok: ” Silahkan, Tidak Anarkis, Waspada Penyusupan”

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Ojol Lampung Sepakat Tidak Ikut Aksi Demonstrasi 1 September 2025

Minggu, 31 Agu 2025 - 21:05 WIB

#indonesiaswasembada

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI

Minggu, 31 Agu 2025 - 19:38 WIB

#indonesiaswasembada

Eko dan Uya Kuya, Anggota DPR RI, Sahroni dan Naffa Urbah Di Non Aktifkan

Minggu, 31 Agu 2025 - 14:46 WIB