Pelanggaran Etika Rektor UNILA terkait Kasus Suap “Titipan Nama Calon Mahasiswa”

Senin, 5 Desember 2022 | 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aom Karomani/Net

Aom Karomani/Net

*Oleh : Aghni Manika

Akhir-akhir ini, dunia pendidikan sedang dihebohkan dengan munculnya berita kasus suap yang dilakukan oleh Rektor Universitas Lampung (UNILA), yaitu Prof. Dr. Karomani. Tindakan yang dilakukannya yaitu berupa menerima uang suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru UNILA pada jalur mandiri. Kasus ini terjadi karena beberapa oknum menitipkan nama calon mahasiswa kepada rektor supaya bisa diterima menjadi mahasiswa UNILA.

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Kombes Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kasus berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dengan tindakan dugaan korupsi dan suap pada proses penerimaan mahasiswa baru di UNILA. Menanggapi laporan masyarakat, KPK melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lampung, Bandung dan Bali hingga menetapkan Karomani sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya, yaitu Heryandi selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila, dan Andi Desfiandi sebagai pihak swasta. Dalam OTT tersebut didapatkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box sebesar Rp1,4 miliar yang diduga box tersebut berisi emas serta kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 miliar.

Baca Juga:  Teguh: Tak Terkecuali Prabowo, Dunia Harus Kecam Trump!

Tersangka yang merupakan seorang Rektor di Universitas Lampung (UNILA) periode 2020-2024 sekaligus menjadi Aparatur Sipil Negara pada bagian Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi telah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 12 menjelaskan bahwa pegawai ASN harus melaksanakan kebijakan dan pelayanan publik secara profesional dan bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Dalam pasal 3b juga dijelaskan bahwa kode etik dan kode perilaku ASN bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN dengan melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi. Tindakan yang dilakukannya memperlihatkan bahwa tersangka melanggar kode etik ASN dengan melakukan hal yang tidak jujur, tidak bertanggung jawab dan memiliki integritas yang rendah.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Muswil Perdana Digelar, Ahmad Yazid Resmi Terpilih Pimpin DPW Persadin Jawa Barat
Wagub Jihan Nurlela Buka Rakor Pembinaan dan Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026
PWI Pusat Rencanakan Natal Bersama Wartawan Kristiani
Ekonomi Biru Mandek di Daerah, JMSI Dorong Media Lokal Jadi Pengungkit
Gubernur Lampung Tekankan Perencanaan Inklusif dalam Penyusunan RKPD 2027
Jalan Kota Baru-Sinar Rejeki Diresmikan, Bupati Egi Tegaskan Pembangunan Jalan Bertahap dan Berkeadilan
Integrasi Nilai Kamis Beradat dan Visi Green Campus
Rektor UIN dan Dekan Fakultas Syariah Hadiri Taklimat Presiden di Istana

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:34 WIB

Muswil Perdana Digelar, Ahmad Yazid Resmi Terpilih Pimpin DPW Persadin Jawa Barat

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:31 WIB

Wagub Jihan Nurlela Buka Rakor Pembinaan dan Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:59 WIB

PWI Pusat Rencanakan Natal Bersama Wartawan Kristiani

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:46 WIB

Ekonomi Biru Mandek di Daerah, JMSI Dorong Media Lokal Jadi Pengungkit

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:39 WIB

Gubernur Lampung Tekankan Perencanaan Inklusif dalam Penyusunan RKPD 2027

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

PWI Pusat Rencanakan Natal Bersama Wartawan Kristiani

Jumat, 16 Jan 2026 - 15:59 WIB

#indonesiaswasembada

Ekonomi Biru Mandek di Daerah, JMSI Dorong Media Lokal Jadi Pengungkit

Jumat, 16 Jan 2026 - 11:46 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung Tekankan Perencanaan Inklusif dalam Penyusunan RKPD 2027

Jumat, 16 Jan 2026 - 07:39 WIB