Pemasangan dan penggunaan delineator diduga dipasang asal-asalan, penggunaan delineator sebagai rambu lalu lintas disepanjang jalan rabat beton dipasang di dalam badan jalan dan tidak kokoh pemasangannya.
Longsor yang terjadi pada bagian talut penahanan tanah (TPT) disekitar pondasi jembatan, hingga kini tak kunjung diperbaiki. Nampak dilokasi , timbunan TPT dan drainase mulai longsor tergerus air.
Terparah, terjadi pada pondasi jembatan gantung yang pengecorannya diduga secara manual tanpa menggunakan ready mix. Sehingga dikhawatirkan antar coran beton tidak merekat sempurna, bahkan untuk mengakali agar tidak begitu nampak kasat mata oleh publik, oknum pemborong melapisinya menggunakan cairan semen tambahan pada dinding beton pondasi jembatan gantung dengan bentang sepanjang 60 meter.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan, nasib malang dialami oleh salah satu kepala dusun disana yang sempat dijebloskan ke penjara, karena dirinya dituduh mencuri alat kerja milik oknum pemborong. Alih-alih mendapatkan uang atas hutang material pemborong pada warga setempat, dirinya malah dituduh mencuri karena menahan alat kerja dilokasi berupa genset, mirisnya lagi, ide untuk menahan alat kerja sebelum dilakukan pembayaran hutang material oleh oknum pemborong tersebut muncul dari mulut pegawai BPJN Provinsi Lampung sendiri. Karena awam dengan hal-hal teknis, Kadus tersebut tidak memberitahukan pada pekerja disana, sehingga dirinya dituduh mencuri. Meski saat ini dirinya telah berdamai dan telah dilepaskan serta dikembalikan pada pihak keluarga.##