Pakai Merk PT Astra Honda Motor, Pelaku Pengedar Oli Palsu Dibekuk Ditreskrimsus Polda Lampung

Jumat, 5 Juli 2024 | 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Maraknya laporan masyarakat yang resah terkait peredaran oli palsu, membuat Polda Lampung bergerak memburu para pelakunya. Alhasil, Subdit I Indagsi Ditreskrimus Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku serta mengungkap kasus penjualan diduga oli palsu dengan menggunakan merek milik PT. ASTRA Honda Motor (AHM MPX).

Bertempat di gedung GSG Presisi Polda Lampung Dir reskrimsus Kombes Pol Dony Arief yang di dampingi Kasubbid Penmas, AKBP Rahmad Hidayat melaksanakan konferensi pers, pada jumat (5/7/24).

Kombel Pol Dony mengatakan, bahwa perkara ini adalah perkara di bidang merk, dimana pelaku melakukan tindak kejahatannya memproduksi dan memperjual belikan oli milik PT Astra Honda Motor tanpa memiliki izin resmi.

“Penangkapan terhadap peredaran oli palsu ini dengan pelaku HT (59) warga jakarta, berawal dari penyidik mendapat informasi tentang adanya 1 unit truck Colt diesel dengan No Pol Z9645 DA, bermuatan 300 dus oli yang di angkut dari Tanggerang Banten untuk diedarkan di Wilayah Lampung” Ujarnya.

Baca Juga:  Teguh Santosa: Media Punya Kekuatan Besar Redam Konflik dan Kedepankan Narasi Perdamaian 

Dari keterangan supir dan kernet mobil truck bahwa mereka sedang menunggu info dari HT selaku pemilik barang untuk melakukan pengiriman.

“Setelah itu penyidik melakukan pengembangan di wilayah Tanggerang dimana lokasi produksi oli palsu tersebut dan didapati aktifitas 7 orang pekerja dengan menggunakan 2 unit kendaraan Grand Max sedang melakukan pembersihan lokasi dari sisa-sisa kemasan pembuatan dan pengemasan oli palsu” Ujar Dony.

Dari penggeledahan yang dilakukan adapun alat bukti yang berhasil diamankan yakni :
– 1 unit truck colt diesel warna merah jambu no pol Z 9645 DA.
– 150 dus oli merk AHM MPX-1
– 1 unit handphone android merk Redmi
– 2 unit Daihatsu Grand max no pol Z 8444 EA dan D 8070 TQ
– 1 bundel nota pembelian
– 2 unit setrika
– 2 unit alat cetak nomor seri botol
– 1 unit saringan oli dan teko alat tuang ke botol
– 2 unit tangki drum kapasitas 200 Liter
– 5 lima karung tutup botol
– 1 plastik segel tutup botol
– 1 kotak stiker kemasan merk AHM
– 1 unit mesin cetak kode produksi pada botol
– 1 ember pewarna
– 1 dus oli MPX I dan botol tranmision gear
– 58 karung kemasan botol warna putih 800 ML
– 1 satu karung kemasan botol warna putih 1 Liter
– 28 ikat kardus merk AHM Oil MPX 2 dan 22 ikat kardus merk AHM Oil MPX I
– 24 ikat kardus merk AHM transmision gear Oil.

Baca Juga:  Jajaran Sat Samapta Polres Mesuji Laksanakan Patroli Janji Jaga di Wilayah Rawan

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 100 ayat (1) UU RI nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).##


Penulis : Melly


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Humas Polda Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Lingkungan Asri Lindungi dari Risiko Depresi di Usia Lanjut
JMSI Lampung Dorong Metro jadi Kota Beridentitas Kuat
Sekda Metro Paparkan Arah Baru Pembangunan Kota Metro
Penyelesaian Tunggakkan Iuran BPJS jadi Prioritas Pemprov Lampung
dr Dino: PIT POGI 2027, Dongkrak Kunjungan Wisata dan UMKM
Penentuan Tuan Rumah PIT POGI Berdasarkan Seleksi
Lampung Ditunjuk Jadi Tuan Rumah PIT POGI 2027
Hadiri HUT Ke-64 PWRI, Wagub Jihan Ajak Purna Tugas Terus Berkontribusi untuk Lampung

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:48 WIB

Lingkungan Asri Lindungi dari Risiko Depresi di Usia Lanjut

Senin, 27 Juli 2026 - 22:36 WIB

JMSI Lampung Dorong Metro jadi Kota Beridentitas Kuat

Senin, 27 Juli 2026 - 22:30 WIB

Sekda Metro Paparkan Arah Baru Pembangunan Kota Metro

Senin, 27 Juli 2026 - 22:25 WIB

Penyelesaian Tunggakkan Iuran BPJS jadi Prioritas Pemprov Lampung

Senin, 27 Juli 2026 - 22:19 WIB

dr Dino: PIT POGI 2027, Dongkrak Kunjungan Wisata dan UMKM

Berita Terbaru

Lingkungan Asri dapat membantu menekan Depresi Usia Lanjut

#indonesiaswasembada

Lingkungan Asri Lindungi dari Risiko Depresi di Usia Lanjut

Senin, 27 Jul 2026 - 22:48 WIB

Usai Bertemu Pemkot Metro, Ketua dan Pengurus JMSI Lampung Bertandang Kesekretariat JMSI Cabang Metro

#indonesiaswasembada

JMSI Lampung Dorong Metro jadi Kota Beridentitas Kuat

Senin, 27 Jul 2026 - 22:36 WIB

Sekda Metro Ahmad Hariyanto dan Kadiskominfo Saat Menerima Kunjungan JMSI Lampung

#indonesiaswasembada

Sekda Metro Paparkan Arah Baru Pembangunan Kota Metro

Senin, 27 Jul 2026 - 22:30 WIB

Sekdaprov Marindo Bicara Soal Pelunasan Tunggakan BPJS

#indonesiaswasembada

Penyelesaian Tunggakkan Iuran BPJS jadi Prioritas Pemprov Lampung

Senin, 27 Jul 2026 - 22:25 WIB

PIT POGI Dongkrak Wisata dan UMKM

#indonesiaswasembada

dr Dino: PIT POGI 2027, Dongkrak Kunjungan Wisata dan UMKM

Senin, 27 Jul 2026 - 22:19 WIB