Laporan: Heri S
JAKARTA-Tak dapat duipungkiri penerimaan dari sektor pajak melebihi target pada 2021. Sementara harga komoditas melambung tinggi. Berdasarkan data yang dihimpunnya kondisi masyarakat yang extreme poor, moderate poor dan vulnerable yang sewaktu-waktu bisa turun menjadi poor jika di total jumlahnya mencapai 70 persen.
“Artinya hanya 30 persen masyarakat yang bisa dituntut membayar pajak. Melihat dari sisi makro, kita memiliki tugas besar untuk mensejahterakan masyarakat sehingga mereka tidak lagi dalam kondisi extreme poor atau moderate poor atau vulnerable, sehingga mereka berpotensi untuk menjadi wajib pajak,” jelas Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan dengan bahasan evaluasi dan capaian kinerja tahun 2021 dan rencana kerja tahun 2022, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (24/1).
Anis menilai masih banyak hal yang harus dicermati, salah satunya, pemerintah harus waspada karena kenaikan harga komoditas tidak dipungkiri menjadi salah satu hal yang sedang menguntungkan posisi Indonesia saat ini. Namun masih banyak yang harus dilihat dan dipertimbangkan, bukan hanya kepada pencapaian target karena sementara memang ada beberapa kondisi yang saling terkait. “Apalagi saat ini pemerintah juga menghadapi tekanan pembiayaan utang dimana beban bunganya masih menjadi ancaman fiskal,” kata Anis.
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas dan Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini mengingatkan kepada pemerintah terutama Dirjen Pajak untuk tetap konsisten tidak membebankan PPN terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan dan dikonsumsi oleh rakyat banyak, Juga atas jasa kesehatan medis, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan jasa lainnya.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.