LAMPUNG UTARA – Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak di Kabupaten Lampung Utara hingga awal Oktober 2025 masih dibawah target yang dicanangkan.
Berdasarkan pagu anggaran PAD yang ditetapkan pada APBD Lampung Utara tahun 2025 senilai Rp181,68 miliar, namun hingga awal Oktober capaiannya baru menginjak angka Rp92,56 miliar.
Upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh Bupati Lampung Utara, Hamartoni tahun ini diketahui melibatkan aparat penegak hukum pada proses penagihan dan penindakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara melalui Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Yogi Aprianto beberapa hari lalu bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten setempat memeriksa 15 Desa dan Kelurahan yang kedapatan menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tahun 2023 hingga 2024 hingga Rp1,1 miliar rupiah.
Menurut keterangan Kasi Intelijen Kejari Lampura, Ready Mart Handry Royani pihaknya diminta untuk melakukan pendampingan hukum guna menyelesaikan persoalan tunggakan PBB di 15 desa dan kelurahan.
Dari 15 entitas yang dijadwalkan diperiksa, satu desa, yaitu Desa Kedaton, tidak hadir. Sedangkan 14 lainnya meliputi Kelurahan Kelapa Tujuh, Kota Alam, Tanjung Aman, Kotabumi Udik, serta Desa Taman Jaya, Alam Jaya, Talang Bojong, Way Wakak, Lepang Besar, Cahya Negeri, Tanjung Harta, Pengaringan, Bumi Nabung, dan Gunung Betuah.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Lampura, ditemukan fakta sejumlah dana yang berhasil ditarik dari masyarakat disalahgunakan oknum aparatur desa untuk kepentingan pribadi.
Pihaknya memberikan tenggat waktu pelunasan dan penyetoran dana hingga 15 Oktober 2025 mendatang.
“Alasannya dipergunakan oknum untuk keperluan pribadi. Ada juga yang memang tidak tertagih. Untuk dana yang sengaja dipakai pribadi, kita berikan tenggat waktu agar secepatnya disetorkan,” ungkap Ready, Kamis, 01 Oktober 2025 kemarin.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat dan Pemdes maupun kelurahan agar Pajak Bumi dan Bangunan dibayarkan secara tertib dan tepat waktu guna mempercepat laju pembangunan daerah.
“Kami menghimbau agar tertib membayar pajak, dan segera lunasi tunggakan PBB karena uang itu juga yang (digunakan) untuk membangun Lampung Utara,” tandasnya.
Diketahui, Bupati Hamartoni Ahadis dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Hendra Syarbaini sebelumnya di akhir September 2025 telah menandatangani surat keputusan bersama untuk mewujudkan kotmitmen penegakan hukum, peningkatan kepatuhan serta penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Nara J Afkar
Sumber Berita : Lamoung Utara
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.