PAD Belum Capai Target, Pemkab – Kejari Lampung Utara Periksa 15 Desa Penunggak Pajak

Kamis, 2 Oktober 2025 | 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA – Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak di Kabupaten Lampung Utara hingga awal Oktober 2025 masih dibawah target yang dicanangkan.

Berdasarkan pagu anggaran PAD yang ditetapkan pada APBD Lampung Utara tahun 2025 senilai Rp181,68 miliar, namun hingga awal Oktober capaiannya baru menginjak angka Rp92,56 miliar.

Upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh Bupati Lampung Utara, Hamartoni tahun ini diketahui melibatkan aparat penegak hukum pada proses penagihan dan penindakan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara melalui Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Yogi Aprianto beberapa hari lalu bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten setempat memeriksa 15 Desa dan Kelurahan yang kedapatan menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tahun 2023 hingga 2024 hingga Rp1,1 miliar rupiah.

Menurut keterangan Kasi Intelijen Kejari Lampura, Ready Mart Handry Royani pihaknya diminta untuk melakukan pendampingan hukum guna menyelesaikan persoalan tunggakan PBB di 15 desa dan kelurahan.

Baca Juga:  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Ikuti Dakwah Damai Indonesiaku

Dari 15 entitas yang dijadwalkan diperiksa, satu desa, yaitu Desa Kedaton, tidak hadir. Sedangkan 14 lainnya meliputi Kelurahan Kelapa Tujuh, Kota Alam, Tanjung Aman, Kotabumi Udik, serta Desa Taman Jaya, Alam Jaya, Talang Bojong, Way Wakak, Lepang Besar, Cahya Negeri, Tanjung Harta, Pengaringan, Bumi Nabung, dan Gunung Betuah.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Lampura, ditemukan fakta sejumlah dana yang berhasil ditarik dari masyarakat disalahgunakan oknum aparatur desa untuk kepentingan pribadi.

Pihaknya memberikan tenggat waktu pelunasan dan penyetoran dana hingga 15 Oktober 2025 mendatang.

“Alasannya dipergunakan oknum untuk keperluan pribadi. Ada juga yang memang tidak tertagih. Untuk dana yang sengaja dipakai pribadi, kita berikan tenggat waktu agar secepatnya disetorkan,” ungkap Ready, Kamis, 01 Oktober 2025 kemarin.

Baca Juga:  Rakernas BEM SI XVIII di Unila Teguhkan Peran Mahasiswa Menuju Indonesia Emas 2045

Pihaknya juga mengimbau masyarakat dan Pemdes maupun kelurahan agar Pajak Bumi dan Bangunan dibayarkan secara tertib dan tepat waktu guna mempercepat laju pembangunan daerah.

“Kami menghimbau agar tertib membayar pajak, dan segera lunasi tunggakan PBB karena uang itu juga yang (digunakan) untuk membangun Lampung Utara,” tandasnya.

Diketahui, Bupati Hamartoni Ahadis dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Hendra Syarbaini sebelumnya di akhir September 2025 telah menandatangani surat keputusan bersama untuk mewujudkan kotmitmen penegakan hukum, peningkatan kepatuhan serta penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : Lamoung Utara

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Lampung akan Tambah Koleksi Mushaf Qur’an Bernuansa Budaya Lokal, Pepadun dan Saibatin
Inflasi Lampung Terkendali, Pertanian Penopang Stabilitas Harga
90 Persen Jalan Provinsi Mantap pada 2028, 2026 Beralih ke Beton
Gubernur Mirza Minta Dapur MBG Taat, BPOM Ikut Lakukan Pengawasan Ketat
PBH Peradi Bandarlampung Dampingi ABH Bom Molotov
Rianto SH MH Terpilih Aklamasi Pimpin JMSI Sumut 2025–2030
Gubernur Lepas Kontingen KORPRI Lampung ke Palembang
DPR Sahkan UU Kepariwisataan

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:54 WIB

Lampung akan Tambah Koleksi Mushaf Qur’an Bernuansa Budaya Lokal, Pepadun dan Saibatin

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:45 WIB

Inflasi Lampung Terkendali, Pertanian Penopang Stabilitas Harga

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:54 WIB

90 Persen Jalan Provinsi Mantap pada 2028, 2026 Beralih ke Beton

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Gubernur Mirza Minta Dapur MBG Taat, BPOM Ikut Lakukan Pengawasan Ketat

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:12 WIB

PBH Peradi Bandarlampung Dampingi ABH Bom Molotov

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Inflasi Lampung Terkendali, Pertanian Penopang Stabilitas Harga

Kamis, 2 Okt 2025 - 21:45 WIB

#CovidSelesai

90 Persen Jalan Provinsi Mantap pada 2028, 2026 Beralih ke Beton

Kamis, 2 Okt 2025 - 20:54 WIB

#CovidSelesai

PBH Peradi Bandarlampung Dampingi ABH Bom Molotov

Kamis, 2 Okt 2025 - 20:12 WIB