Laporan : Vini
LAMPUNG TIMUR – Pihak Kepolisian terpaksa menembak roboh, beberapa pelaku perampokan diwilayah hukum Polsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur Polda Lampung, yang nekat melakukan perlawanan, saat akan dilakukan penangkapan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Pasir Sakti, AKP SI Marbun, pada Senin (26/9), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah AY (32) warga Magelang Jawa Tengah, RM (38) , ES (26), dan PM (27) warga Kabupaten Lampung Selatan.
Berdasarkan data Pihak Kepolisian, para tersangka diduga terlibat dalam peristiwa perampokan di rumah SL (50) warga Kecamatan Pasir Sakti, pada tanggal 16 September 2022 lalu, dengan nilai kerugian mencapai 80 juta rupiah.
Peristiwa perampokan diduga dilakukan para tersangka dengan cara menodong para korban menggunakan senjata api, dan senjata tajam, kemudian mengikatnya menggunakan lakban dan menggasak barang-barang berharga milik korban.
1 2 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya