LAMPUNG UTARA – Pembangunan pabrik tapioka milik PT. Sinar Baturusa Prima di Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara diduga tak kantongi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga saat ini.
Meski tak berizin, pihak perusahaan tetap nekat untuk melanjutkan pembangunan. Pantauan di lokasi, nampak aktivitas pembangunan pabrik beserta rumah tinggal (Mess) karyawan terus dikebut.
Usut punya usut, pihak perusahaan berani melanjutkan pembangunan pabrik disinyalir mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak dan landasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dikeluarkan oleh Pemkab setempat.
Pihak perusahaan melalui seseorang yang disinyalir orang kepercayaannya, Hi. Mursalin saat dikonfirmasi awak media membantah adanya kegiatan pembangunan pabrik. Menurutnya, pembangunan di lokasi hingga hari ini hanya membangun rumah tinggal karyawan serta perataan dan pemadatan lahan (Lean Clearing) oleh pekerja.
“Enggak ada pembangunan (pabrik) yang dilanjutkan, selain yang diarahkan. Belum ada itu (pembangunan pabrik), pembangunan mess untuk yang kerja itu juga kan kita koordinasikan. Ya istilahnya itu memanusiakan manusia yang bekerja,” kilahnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Jumat, 04 Oktober 2024.
1 2 Selanjutnya
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Nara
Sumber Berita : Lampung Utara
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya