Nekat Buat Laporan Polisi Palsu, Seorang Warga Raman Utara Ditangkap Polres Lamtim

Rabu, 29 Maret 2023 | 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa E

LAMPUNG TIMUR – Seorang warga Kecamatan Raman Utara, akhirnya berurusan dengan Polisi, akibat membuat laporan kejadian tindak pidana palsu.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim IPTU Johannes pada rabu (29/3) mengatakan, tersangka berinisial IS (30), warga desa Raman Aji kecamatan Raman Utara.

“Tersangka yang memiliki latar belakang terlilit hutang, berpura-pura melaporkan peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) palsu, yang menimpa dirinya, dengan kerugian sepeda motor N Max” ujarnya

Pelaku malaporkan ke Polsek Raman Utara bahwa pada Selasa (28/3) sekira pukul 11.15 Wib, saat IS sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dipepet oleh 4 orang laki-laki, kemudian 3 orang pelaku turun dan mengeluarkan senjata api mirip dengan pistol lalu menodongkan ke wajah IS sambil berkata “cepat serahkan, dari pada saya bunuh”, karena takut kemudian menyerahkan sepeda motor milik IS dan dibawa kabur ke arah kecamatan Seputih Raman.

Baca Juga:  Kabar Gembira Kini Hadir di Mesuji, Rumah Sunat Modern Tanpa Jarum dan Jahit

Berdasarkan kejadian tersebut, Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, Team Tekab 308 Presisi Polsek Raman Utara dan Team Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Raman Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan melakukan pengecekan CCTV, berdasarkan bukti petunjuk adanya kejanggalan atas laporan IS.

Kemudian setelah dilakukan rekonstruksi berdasarkan petunjuk korban dan dihubungkan dengan alat bukti lain serta dari hasil pemeriksaan terhadap IS dan diperlihatkan rekaman CCTV, selanjutnya diakui oleh korban bahwa telah merekayasa laporan yang telah dia buat di Polsek Raman Utara, diterangkannya bahwa sepeda motornya bukan hilang, melainkan dititipkan ke seseorang di Seputih Raman sebagai jaminan hutang.

Baca Juga:  Keracunan Massal di Lampung Utara Dipastikan Berasal Dari Masakan Ayam

Selanjutnya Polisi melakukan upaya paksa terhadap barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha N Max di desa Raman Indra kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Raman Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 220 KUHPidana tentang pengaduan Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara” pungkasnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis
Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit
Usai Rolling Jabatan, Elfianah Roadshow Sertijab 5 Camat yang Baru Di Lantik
Dibimbing Nurul, Mahasiswa FP UNILA Raih Hibah PKM-RE DIKTI 2025 dan Siap Melaju ke PIMNAS
Sinergi Pemprov Lampung dan TNI, Kodam XX/Radin Inten Menuju Kenyataan, Lampung Siap Jadi Sentra Pertahanan Strategis di Sumatera
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Bupati Tanggamus Buka Musda MUI
Keluarga Korban Tragedi Semanggi I Tolak Penulisan Ulang Sejarah Oleh Fadli Zon

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:59 WIB

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:54 WIB

Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:48 WIB

Usai Rolling Jabatan, Elfianah Roadshow Sertijab 5 Camat yang Baru Di Lantik

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:52 WIB

Dibimbing Nurul, Mahasiswa FP UNILA Raih Hibah PKM-RE DIKTI 2025 dan Siap Melaju ke PIMNAS

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:24 WIB

Sinergi Pemprov Lampung dan TNI, Kodam XX/Radin Inten Menuju Kenyataan, Lampung Siap Jadi Sentra Pertahanan Strategis di Sumatera

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis

Sabtu, 5 Jul 2025 - 22:59 WIB

#CovidSelesai

Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit

Sabtu, 5 Jul 2025 - 22:54 WIB