SELAIN Menetapkan Ahmad Novriwan sebagai Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung Periode 2025-2030, musyawarah daerah menetapkan Rahmat Mirzani Djausal sebagai Pembina.
Penetapan ini tertuang dalam surat Keputusan No: lll/A/Kep-Musda/JMSI/Lpg/12/2025 tentang penetapan Ketua Formatur dan Ketua Dewan Pembina JMSI Lampung.
Pilihan ini merujuk pada Aturan mengenai pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan (ormas) oleh gubernur di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan(UU Ormas) dan peraturan pelaksananya, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016(PP 58/2016).
Secara umum, gubernur bertindak sebagai pembina dan pengawas ormas di tingkat provinsi.
Selain nama Rahmat Mirzani Djausal, nama Prof WanJamaluddin (Rektor UIN RIL), Eva Dwiana, Drs Ahmad Bastiyan, Eka AFRIANA dan H Darussalam serta Himawan Imron S.Fil.[]
Penulis : Desty
Editor : Anis
Sumber Berita : JMSI Lampung
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.















