Moderator Wajib Larang Cawapres Motong Pembicaraan!

Kamis, 18 Januari 2024 | 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Debat keempat peserta Pilpres 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta moderator debat bertindak tegas jika ada salah satu cawapres yang menyela atau menjawab kandidat lain yang tengah berkesempatan bicara.

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI, August Mellaz usai rapat finalisasi debat keempat bersama tim pasangan calon dan media penyelenggara debat Mingu (21/1/2024).

“Kalau lihat pengalaman debat ketiga kan sempat ada chit-chat antara, bukan pendukung saja, tapi dari paslonnya kan. Nah itu nanti peran moderator. Kita juga ingatkan ke moderator peran-perannya itu,” kata August di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (18/01/2024).

Baca Juga:  Menteri PKP Hadiahi Lampung 11.000 Unit Rumah Subsidi

Selain itu, KPU juga meminta dua moderator debat keempat, Retno Pinasti dan Zilvia Iskandar, untuk mengobservasi debat pertama, kedua, dan ketiga, guna mencegah hal-hal yang telah terjadi di luar kuasa sebelumnya.

“Bisa jadi nanti problem yang sama akan muncul, atau itu semuanya menambah insting teman-teman moderator nanti pada saat situasi di lapangan di pelaksanaan debat keempat,” imbuhnya.

Baca Juga:  Nurkholis Pimpin Golkar Negara Batin

August menjelaskan, jika preseden itu terjadi lagi, maka tanpa harus ada kode tertentu, pihak media penyelenggara akan langsung menghentikan timer agar tidak menyita waktu cawapres yang berkesempatan bicara.

“Dan kemudian moderator tentu harus menyampaikan ‘ini waktunya paslon mana’. Itu kami tegaskan, tapi nanti inisiatif sendiri,”pungkasnya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Konsistensi Satu Dekade, Lampung Selatan Kembali Pertahankan Opini WTP ke-10 dari BPK
Jelang Penerimaan Murid Baru, Ombudsman Lampung Minta Disdik dan Kemenag Maksimalkan Sosialisasi dan Patuhi Aturan
Hukum Harus Tegak: Aparat Melanggar, Negara Wajib Bertindak
Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026
DPR Marah, Tuding Kemenkeu tak Serius Tangani Bencana Sumatera
Hadapi El Nino, Lampung Perkuat Mitigasi dan Penyuluh Pertanian
HAJI 2026: Rieke Apresiasi Layanan Jamaah Lansia 
Kasum TNI Periksa 25 Kontainer Hasil Tangkapan AL di Batam

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:52 WIB

Konsistensi Satu Dekade, Lampung Selatan Kembali Pertahankan Opini WTP ke-10 dari BPK

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:43 WIB

Jelang Penerimaan Murid Baru, Ombudsman Lampung Minta Disdik dan Kemenag Maksimalkan Sosialisasi dan Patuhi Aturan

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:14 WIB

Hukum Harus Tegak: Aparat Melanggar, Negara Wajib Bertindak

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:26 WIB

Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:17 WIB

DPR Marah, Tuding Kemenkeu tak Serius Tangani Bencana Sumatera

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Hukum Harus Tegak: Aparat Melanggar, Negara Wajib Bertindak

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:14 WIB

#indonesiaswasembada

Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:26 WIB

#indonesiaswasembada

DPR Marah, Tuding Kemenkeu tak Serius Tangani Bencana Sumatera

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:17 WIB