MK Tidak Berwenang Atur Batas Usia Minimum Capres – Cawapres

Selasa, 8 Agustus 2023 | 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Wakil Ketua MPR Sjarifuddin Hasan ikut menanggapi polemik tentang batas minimal usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang sedang dalam proses persidangan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Syarief Hasan berpendapat MK tidak memiliki wewenang untuk memutus batas usia minimum Capres dan Cawapres. Putusan mengenai batas usia Capres dan Cawapres agar dikembalikan kepada pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR dan pemerintah, bukan MK.

“Tidak ada persoalan konstitusi dalam penentuan batas usia minimum Capres dan Cawapres. Sebab hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Menyangkut batas usia minimum Capres dan Cawapres itu sebenarnya adalah open legal policy di DPR bersama pemerintah. Jadi soal batas usia minimum Capres dan Cawapres harus dikembalikan ke DPR,” katanya usai menyampaikan sosialisasi Empat Pilar MPR kepada warga Bogor di Kantor Kecamatan Bogor Selatan, Senin petang (7/8).

Baca Juga:  Upacara HUT ke-80 RI di Provinsi Lampung Berlangsung Khidmat

Syarief Hasan menegaskan bahwa pembatasan usia memang diperlukan bagi seseorang yang akan menduduki jabatan publik, apalagi jabatan presiden dan wakil presiden. Pasalnya usia seseorang menunjukkan kematangan untuk menjadi pemimpin.

“Saya pikir perlu ada pembatasan usia untuk menduduki jabatan presiden dan wakil presiden. Apalagi untuk memimpin negara besar seperti Indonesia. Negara kita bukan negara yang kecil. Negara kita adalah negara besar,” kata anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini.

Syarief Hasan menegaskan apa yang sudah ditetapkan undang-undang Pemilu, yaitu Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah yang terbaik. Dalam pasal ini disebutkan persyaratan menjadi Capres dan Cawapres berusia paling rendah 40 tahun. “Jadi jalankan saja ketentuan UU itu,” tuturnya.

“Kalau misalnya diputuskan batas usia minimum Capres dan Cawapres 35 tahun, nanti pada periode berikutnya ada lagi usulan batas minimum 25 tahun, akhirnya boleh 17 tahun, malah nanti ada yang usul syarat sudah memiliki KTP,” alasan Syarief Hasan.

Baca Juga:  Purnama Wulan: Perempuan Hebat, Keluarga Kuat 

Syarief Hasan menegaskan bahwa untuk melakukan perubahan harus berdasarkan substansi, bukan karena adanya kepentingan. Dia melihat permohonan judicial review ke MK soal batas usia minimum Capres dan Cawapres sarat dengan kepentingan. “Saya lihat ada kepentingan (dibalik pengajuan judicial review ke MK),” ucapnya.

Sejumlah warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD 1945. Dalam pasal ini disebutkan persyaratan menjadi Capres atau Cawapres berusia paling rendah 40 tahun. Permohonan itu teregistrasi (laman MK) tertanggal 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PPU-XXI/2023. Kemudian pemohon lain tertanggal 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PPU-XXI/2023.(*)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

KPK Tetapkan Wamenaker Tersangka!
Dilantik, 62 Pejabat Administrator dan 34 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien
Piala Gubernur Renang 2025 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Lampung
Kolaborasi Pemkab Lampung Selatan-Baznas: Ubah RTLH di Sidomulyo Jadi Hunian Layak
10 Tahun Tak Tersentuh, Jalan di Sidowaluyo Akhirnya Diperbaiki
Bupati Egi Wujudkan Beasiswa dan Tabungan Pendidikan untuk Raihan Pahlawan Cilik dari Rajabasa
Tinjau Pasar Natar, Gubernur Mirza Temukan Harga Minyak Goreng Lebih Tinggi dari HET

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:06 WIB

KPK Tetapkan Wamenaker Tersangka!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:14 WIB

Dilantik, 62 Pejabat Administrator dan 34 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:00 WIB

Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Piala Gubernur Renang 2025 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Lampung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:39 WIB

Kolaborasi Pemkab Lampung Selatan-Baznas: Ubah RTLH di Sidomulyo Jadi Hunian Layak

Berita Terbaru

#CovidSelesai

KPK Tetapkan Wamenaker Tersangka!

Jumat, 22 Agu 2025 - 21:06 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien

Jumat, 22 Agu 2025 - 18:00 WIB

#indonesiaswasembada

Piala Gubernur Renang 2025 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Lampung

Jumat, 22 Agu 2025 - 17:53 WIB