MK Putuskan 0 persen Syarat Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

Kamis, 2 Januari 2025 | 23:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen. Dengan putusan ini, ambang batas pencalonan presiden menjadi 0 persen

Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025). Perkara tersebut terregistrasi dalam perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia.

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo dilansir dari Website MK pada Kamis, 2 Januari 2025.

Baca Juga:  UIN RIL– UNM Implementasi Kerja Sama Lewat Diskusi Buku Sejarah Bangsa

Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambah dia.

MK memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.##


Penulis : Heri Suroyo

Baca Juga:  700 Santri As-Safanah Buka Puasa Bersama di Virgo Beach

Editor : Ahmad


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

H-4 Angkutan Lebaran 2026 Jawa-Sumatera, ASDP Pemudik Alami Peningkatan 
Lestari Moerdijat: Kebinekaan harus Menjadi Kekuatan untuk Membangun Bangsa
Meresahkan Masyarakat, Pelaku Curanmor di Ciduk Tim Gabungan Polsek Mesuji Timur
Pererat Kebersamaan, PERADI Bandarlampung Gelar Bukber
Pukul 00.15 Saat Banyak Terlelap, Bupati Egi Berdiri di Tengah Pemudik Motor: Mengawal Harapan Pulang Selamat
Gejolak Timur Tengah: Kebijakan Imigrasi Sebagai Instrumen Resiliensi Ekonomi
Arus Mudik Lebaran Makin Ramai, Bupati Egi Pastikan Pemudik Aman dan Nyaman di Jalur Trans Sumatra
Cek Langsung ke Pasar, Sekda Supriyanto Pastikan Harga Sembako di Lampung Selatan Masih Terkendali

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:06 WIB

H-4 Angkutan Lebaran 2026 Jawa-Sumatera, ASDP Pemudik Alami Peningkatan 

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:25 WIB

Lestari Moerdijat: Kebinekaan harus Menjadi Kekuatan untuk Membangun Bangsa

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:23 WIB

Meresahkan Masyarakat, Pelaku Curanmor di Ciduk Tim Gabungan Polsek Mesuji Timur

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:03 WIB

Pererat Kebersamaan, PERADI Bandarlampung Gelar Bukber

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:11 WIB

Pukul 00.15 Saat Banyak Terlelap, Bupati Egi Berdiri di Tengah Pemudik Motor: Mengawal Harapan Pulang Selamat

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

H-4 Angkutan Lebaran 2026 Jawa-Sumatera, ASDP Pemudik Alami Peningkatan 

Rabu, 18 Mar 2026 - 20:06 WIB

#indonesiaswasembada

Lestari Moerdijat: Kebinekaan harus Menjadi Kekuatan untuk Membangun Bangsa

Rabu, 18 Mar 2026 - 16:25 WIB

#indonesiaswasembada

Pererat Kebersamaan, PERADI Bandarlampung Gelar Bukber

Rabu, 18 Mar 2026 - 09:03 WIB