HNW menguraikan bebas di antaranya lepas dari cawe-cawe, intervensi, pengarahan, money politic, dan gelontoran bansos. Sedangkan jujur artinya apa adanya yaitu tidak ada penggelembungan suara dan kecurangan. Adil dalam arti ketentuan tidak hanya berlaku pada satu calon tetapi juga pada semua calon. “Jadi ketentuan konstitusional untuk Pemilu ukurannya sangat jelas, yaitu Pasal 22 E ayat 1 UUD NRI Tahun 1945. Ini merupakan kesempatan untuk mengembalikan kedaulatan rakyat. Jangan sampai kedaulatan rakyat yang dijamin oleh Konstitusi itu dikalahkan oleh money politic, ketidakjujuran, kecurangan, manipuasi, dan gelontoran bansos,” imbuhnya.
“Saya berharap MK independen, agar MK betul-betul bisa mengembalikan marwah MK, mengembalikan kedaulatan konstitusi dan mengalahkan kedaulatan politik. Para hakim MK tentu juga masih ingat bahwa MK sudah beberapa kali menganulir hasil Pilkada karena dianggap bermasalah. Di beberapa negara, MK setempat malah juga banyak yang menganulir hasil Pilpres,” sambungnya.
HNW menambahkan MK adalah satu-satunya lembaga negara yang para hakimnya disyaratkan menjadi negarawan. Negarawan artinya berani menegakan kebenaran dan keadilan. Dalam beberapa putusan terakhir, MK sudah membuktikan hal itu. Misalnya, MK menolak pelaksanaan Pilkada diajukan dari November ke September 2024, padahal DPR bersama pemerintah sudah menyetujui pengajuan jadwal Pilkada itu. MK menolak jadwal pelaksanaan Pilkada dimajukan, dan kembali ke jadwal semua. Kemudian putusan MK yang membatalkan Pasal 14-15 UU Nomor1/1946 terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan.##
1 2
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2