BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan persetujuan terhadap 3 (tiga) perkara pidana umum dalam wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Ketiga perkara tersebut dalam kewenangan Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kejaksaan Negeri Mesuji dan Kejaksaan Negeri Metro yang disaksikan langsung ekspose perkara melalui restorative justice bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H., secara virtual pada hari Selasa, 17 September 2024.
Perkara tersebut meliputi :
– Perkara di Kejaksaan Negeri Tanggamus atas nama Tersangka J Bin A yang terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
– Perkara di Kejaksaan Negeri Mesuji atas nama Tersangka AEM anak dari B yang terbukti melanggar Pasal 480 ayat (2) KUHPidana.
– Perkara di Kejaksaan Negeri Metro atas nama Tersangka H Bin A yang terbukti melanggar Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP.
Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Lampung telah menyetujui tiga perkara tersebut untuk diselesaikan secara restorative justice karena telah memenuhi persyaratan untuk diselesaikan secara RJ.
Tersangka J Bin A yang terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (3) UURI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, tersangka bekerja sebagai sopir Bus dalam perjalanan Study Tour mengemudikan mobil Bus akan melewati rute jalan lintas barat yang terletak Pekon Sedayu, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung yang mana medan jalan atau ruang lalu lintas pada jalanan tersebut didominasi tanjakan dan turunan yang menikung serta berkabut, tanpa disengaja ternyata rem pada kendaraan tersebut tidak berfungsi sehingga terjadi lakalantas yang menyebabkan salah satu korban menderita luka akan tetapi dalam kejadian tersebut tidak menimbulkan korban jiwa.
Tersangka yang merupakan tulang punggung keluarga dimana dari kejadian ini menyebabkan kebutuhan keluarga tidak dapat terpenuhi. Akibat kejadian tersebut, tersangka telah meminta maaf kepada para korban, Tersangka dan para korban telah melakukan kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Perdamaian. Baik Tersangka dan para korban sama-sama menyadari bahwa peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut merupakan suatu musibah yang tidak disengaja. Oleh sebab itu Kejari Tanggamus mengajukan penyelesaian perkara ini melalui RJ.
Perkara di Kejaksaan Negeri Mesuji atas nama Tersangka AEM anak dari B yang terbukti melanggar Pasal 480 Ayat (2) KUHPidana, menerangkan bahwa telah melakukan perbuatan menggadaikan sepeda motor milik korban sebesar Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah ) dan hasil tersebut dibagi yaitu sebesar Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) saksi TOMI gunakan untuk membayar hutangnya kepada sdr. KALUNG, kemudian Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) saksi TOMI berikan kepada sdr. ANTON, kemudian sisanya yaitu Tersangka mendapatkan keuntungan Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan saksi TOMI mendapatkan Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa atas perbuatan Tersangka mengakibatkan sdr. LASMINI selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor mengalami kerugian sejumlah Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dan akhirnya melaporkan peristiwa kehilangan sepeda motor tersebut ke pihak kepolisian.
Tersangka mengakui dan meminta maaf kepada Pihak Korban atas segala kesalahan dan kekhilafan karena tersangka terlilit hutang sehingga melakukan perbuatan tersebut dan Pihak Korban dapat menerima permintaan maaf dari Tersangka dan tidak mempermasalahkan lagi serta tidak akan mempersoalkan baik sekarang maupun yang akan datang semua permasalahan hukum sebagaimana tersebut dalam perkara dugaan adanya tindak pidana penadahan.
Perkara di Kejaksaan Negeri Metro atas nama Tersangka H Bin A yang terbukti melanggar Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP, berdasarkan kasus posisi bermula sekira 3 (tiga) tahun yang lalu saksi YENI berkenalan dengan Tersangka melalui facebook yang mana Tersangka mengaku sebagai anggota TNI.
Bahwa tersangka meminjam 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi YENI lalu dijual oleh tersangka sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dan pembayaran tersebut dibayar dengan tunai oleh pembeli, kemudian uang tersebut Tersangka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tersangka bukan seorang anggota TNI melainkan buruh, dan akibat perbuatan Tersangka saksi YENI mengalami kerugian sebesar Rp. 28.250.000,- (dua puluh delapan rupiah). Maka saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
Dalam kasus tersebut tersangka mengakui kesalahannya dan bersedia mengembalikan kerugian korban, bahwa Korban telah memaafkan perbuatan yang telah dilakukan oleh Tersangka dan menyetujui proses perdamaian, Para pihak sepakat untuk berdamai dengan syarat keluarga tersangka bersedia mengganti kerugian materiil dengan uang tunai senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atas kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor, 1 (satu) HP, 1 (satu) buah STNK sepeda motor dan tas yang berisi uang tunai sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah), Tersangka juga sangat menyesali perbuatan yang dilakukan tersangka dan berjanji untuk tidak mengulang kembali.
Restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.
Hal ini bertujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Perlu diketahui bahwa restorative justice telah dilakukan Kejaksaan Agung dengan mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada tanggal 22 Juli 2020.
Selain itu peraturan restorative justice ini diharapkan dapat menggugah hati nurani jaksa sebagai pengendali perkara pidana dalam melihat realitas hukum jika masih banyaknya masyarakat kecil dan kurang mampu yang kesulitan mendapatkan akses keadilan hukum.##
Penulis : Nara
Editor : Ahmad
Sumber Berita : Bandar Lampung
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.