Masyarakat Sipil akan Kawal Pembentukan Aturan Turunan UU TPKS oleh Pemerintah

Jumat, 13 Mei 2022 | 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Ketua DPR-RI Puan Maharani meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan-peraturan turunan dari UU TPKS. Pemerintah juga bisa mengundang sejumlah kelompok masyarakat sipil dalam pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).

Pada 9 Mei lalu, Presiden Jokowi telah menandatangani UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS, melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120. “Lewat UU TPKS dan aturan turunannya, Negara dapat menjamin rasa aman rakyat dan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual. Payung hukum ini juga akan memberi keadilan bagi seluruh korban,” kata Puan.

“Saya salut, terutama Mbak Puan memberi tanda bahwa dia serius untuk mendorong supaya peraturan organisnya atau pelaksananya harus segera disusun, ” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartika Sari pada Jumat (13/5). Dan untuk menyusun PP tersebut, koalisi masyarakat sipil siap untuk dimintakan bantuannya.

“Jaringan masyarakat sipil siap untuk kembali berkumpul untuk mengawal beberapa PP. Saya percaya beberapa jaringan mungkin energinya nggak cukup kalau semua, tetapi ada beberapa kelompok jaringan yang dia bisa berbagi tugas,” kata Dian.

Peraturan Pemerintah turunan dari UU TPKS kata dia, mungkin akan dikerjakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPA) dan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Baca Juga:  Kodam XXI/Radin Inten Gelar Pentas Seni Budaya Peduli Bencana Sumatra

“Kemarin kan leading nya di kemenkumham, tetapi PP nya karena ini sebenarnya RUU TPKS urusannya lebih kuat di perempuan dan anak, kasus-kasusnya akan lebih ke perempuan dan anak, katanya sih Kemen PPAA punya inisiatif untuk menyusun draftnya, cuma pasti sumber daya di Kemen PPPA tidak cukup,” jelas Dian.

Jika pemerintah ‘kurang orang’, tenaga ahli dari masyarakat sipil pasti bisa membantu. “Mestinya Kementerian PPA perlu mengundang kelompok perempuan yang selama ini ikut menangani kasus kasus kekerasan seksual.” tambah Dian.

Dalam keterangannya, Puan mengatakan, akan akan ada lima PP dan lima Perpres yang akan mendukung pelaksanaan UU TPKS. Namun menurut Dian hal ini bisa dipertimbangkan lagi.

“Direview ulang, dan apakah perlu benar harus dibuat lima PP, atau 1 PP bisa melaksanakan mandat beberapa pasal sehingga PP nya tidak perlu ada lima, 1 saja cukup.” ungkap wanita lulusan Universitas Gajah Mada ini.

Jangan Melenceng

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Mariana Amirudin menekankan adanya hal yang patut diperhatikan dalam penyusunan aturan turunan yakni menjaga agar aturan turunan tidak melenceng dari tujuan dibuatnya UU TPKS.

Baca Juga:  Ekonomi Wisata Lampung Menguat, Arah Pengembangan Hotel Kian Terbuka

“Yang perlu diwaspadai itu adalah isi aturan turunannya supaya tidak meleset dari gagasan awal dari disahkannya undang-undang ini. Sebaik mungkin dan memang melindungi korban kekerasan seksual dan juga aspek hukum terhadap pelaku dan juga pencegahan serta pemulihan korban,” tandasnya.

Para pihak yang menjadi pelaksana UU TPKS juga diharapkan mampu melaksanakan tugasnya dengan seksama seperti yang diamanatkan dan diatur nantinya dengan aturan turunan.

“Yang paling penting sebetulnya adalah para pihak yang melaksanakan UU ini, seperti aparat hukum, kejaksaan, kemudian layanan pendamping, baik dari pemerintah maupun dari masyarakat sipil dan juga pendokumentasian,” lanjutnya.

Hal itu berguna untuk menjamin dan mengupayakan pelaksanaan aturan turunan itu sesuai dengan cita-cita penyusunan UU TPKS. “Sehingga semua tindak lanjut dari undang-undang ini sesuai dengan apa yang kita impikan,” pungkasnya. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Komisi II: Ambang Batas Parlemen Keniscayaan Perkuat Demokrasi dan Efektivitas Pemerintahan
Optimalisasi PAD, Bapenda Lampung dan GGPC Perkuat Kerja Sama Pajak
Hari Keenam Operasi SAR di KBB, 41 Korban Meninggal Teridentifikasi
Proyek Breakwater BBWS Tinggalkan Masalah, Aparat Diminta Periksa Dokumen Proyek
Kajari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti
Polres Mesuji Rutin Gelar Patroli Malam
Dihadapan Komisi V, Gubernur Lampung Minta Dukungan Infrastruktur tuk Percepat Hilirisasi
Lampung Matangkan Proyek Bioethanol Guna Mendukung Kemandirian Energi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:09 WIB

Komisi II: Ambang Batas Parlemen Keniscayaan Perkuat Demokrasi dan Efektivitas Pemerintahan

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:43 WIB

Optimalisasi PAD, Bapenda Lampung dan GGPC Perkuat Kerja Sama Pajak

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:26 WIB

Hari Keenam Operasi SAR di KBB, 41 Korban Meninggal Teridentifikasi

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:27 WIB

Proyek Breakwater BBWS Tinggalkan Masalah, Aparat Diminta Periksa Dokumen Proyek

Jumat, 30 Januari 2026 - 06:13 WIB

Kajari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Optimalisasi PAD, Bapenda Lampung dan GGPC Perkuat Kerja Sama Pajak

Jumat, 30 Jan 2026 - 14:43 WIB

#indonesiaswasembada

Hari Keenam Operasi SAR di KBB, 41 Korban Meninggal Teridentifikasi

Jumat, 30 Jan 2026 - 11:26 WIB

#indonesiaswasembada

Kajari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti

Jumat, 30 Jan 2026 - 06:13 WIB