Masuk Zona Aman Inflasi, Pemkab Mesuji Rutin Gelar Pasar Murah

Rabu, 27 Maret 2024 | 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Nara J Afkar 

MESUJI – Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan (Koperindag) setempat, kembali menggelar kegiatan pasar murah. Kali ini kegiatan di gelar di halaman Masjid Al-Ihklas, Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Rabu (27/03/2024).

Ketua Dharma Wanita Kabupaten Mesuji Chosiatun Syamsudin, yang menyempatkan diri hadir di lokasi pasar murah mengatakan, sangat mendukung kegiatan tersebut karena dapat membantu masyarakat Mesuji yang terdampak inflasi.

“Saya sangat mendukung kegiatan ini, masyarakat juga antusias dengan adanya kegiatan pasar murah dapat membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang murah. Dimana saya lihat tadi ada selisih harga Rp.12000 ribu rupiah lebih murah per/paket sembako yang berisi minyak goreng, gula dan tepung terigu, dari pada di pasar, “Kata Ketua Chosiatun.

Baca Juga:  Kapolres Mesuji Cek Pos PAM Labuhan Permai, Pastikan Kesiapan Personel dan Kamtibmas Kondusif

Ditempat yang sama Kepala Dinas Koperindag Mesuji, Sunardi Nyerupa.SE., mengatakan bahwa, setiap sepekan sekali, atau tepatnya di hari senin, mulai dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota selalu di evaluasi oleh pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Terkait keseriusan pemerintah mengatasi lonjakan harga, atau pengendalian Inflasi.

Namun lanjut Sunardi, dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mesuji untuk keluar dari Inflasi, termasuk melalui kegiatan pasar murah, alhamdulillah Mesuji sejak di tetapkan sebagai daerah pantauan Inflasi di provinsi Lampung selalu masuk di zona aman.

“Ini berkat dukungan penuh dari Bapak Pj Bupati DR. Drs. Sulpakar. MM., dan Bapak Sekda Syamsuddin. S,sos., terkait penganggaran operasi pasar/ pasar murah, serta penggunaan BTT untuk subsidi harga dan subsidi transportasi, menjadi bukti nyata dan di rasakan langsung oleh masyarakat dampak dari kegiatan pasar murah ini,”jelasnya.

Baca Juga:  UIN Raden Intan Lampung Dirikan Posko Ramah Pemudik di Masjid Raya Airan

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Mesuji sudah melakukan kegiatan pasar murah dimulai sejak Januari sampai Maret ini, sebelum ramadhan 10 kali, selama ramadhan 4 kali, dan menjelang Idul Fitri rencana 4 kali.

“Kalau untuk 1 tahun kita rencanakan sekitar 35 kali, ini juga melihat situasi jika masih di rasakan kurang, maka kita bisa program kan untuk penambahan kegiatan pasar murah lewat BTT lagi,”tandasnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Putusan Sela Kasus Dendi Dibacakan 10 April 2026
DPR RI Apresiasi Polri Berhasil Tangkap Buron Narkoba Andre ‘The Doctor’ di Malaysia
Lestari Moerdijat: Dana IndonesiaRaya Harus Mampu Dorong Ekosistem Kebudayaan yang Lebih Inklusif
Johan Rosihan: Jangan Kelola Pangan Secara Normal di Tengah Dunia yang Tidak Normal
Apresiasi Penandatanganan Peratutan Presiden Tentang Ditjen Pesantren, HNW: Harus Bisa Menguatkan dan Memajukan Pesantren
Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rapat Evaluasi Program Prioritas Desaku Maju
Manortor Meriahkan Halal bi Halal Persatuan Batak Muslim Satataring Lampung
Panen Raya, Padi Mesuji Untuk Siapa

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 18:04 WIB

Putusan Sela Kasus Dendi Dibacakan 10 April 2026

Selasa, 7 April 2026 - 18:00 WIB

DPR RI Apresiasi Polri Berhasil Tangkap Buron Narkoba Andre ‘The Doctor’ di Malaysia

Selasa, 7 April 2026 - 17:59 WIB

Lestari Moerdijat: Dana IndonesiaRaya Harus Mampu Dorong Ekosistem Kebudayaan yang Lebih Inklusif

Selasa, 7 April 2026 - 17:57 WIB

Johan Rosihan: Jangan Kelola Pangan Secara Normal di Tengah Dunia yang Tidak Normal

Selasa, 7 April 2026 - 17:49 WIB

Apresiasi Penandatanganan Peratutan Presiden Tentang Ditjen Pesantren, HNW: Harus Bisa Menguatkan dan Memajukan Pesantren

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Putusan Sela Kasus Dendi Dibacakan 10 April 2026

Selasa, 7 Apr 2026 - 18:04 WIB