Mahyudin: Putusan PN Jakarta Pusat Untuk Menunda Pemilu, Bisa Merusak Tata Negara

Jumat, 3 Maret 2023 | 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Wakil ketua DPD RI Mahyudin, turut mengomentari putusan PN Jakarta Pusat yang meminta penundaan Pemilu sampai Juli 2025. Menurutnya putusan itu janggal, karena bukan kewenangan Pengadilan Negeri (PN) untuk menangani perkara proses pemilu.

“Semua gugatan terkait keputusan dan penyelenggaraan pemilu seharusnya ditujukan kepada KPU sendiri. Jika tidak bisa, maka ke Bawasulu yang berwenang memutuskan siapa yang benar dan salah. Putusan bawaslu ini pun bisa dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” terangnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3).

Baca Juga:  Lestari Moerdijat: PAUD Non-Formal Bagian tidak Terpisahkan dari Peta Jalan Pendidikan Nasional

Menurutnya  Putusan PN Jakarta Pusat ini sangat merusak hukum dan tata negara yang sudah berjalan selama ini. Untuk itulah, Senator asal Kalimantan Timur ini meminta KPU untuk banding atas putusan tersebut.

“Kita meminta KPU melakukan banding terhadap keputusan PN Jakarta Pusat itu. Karena secara logika hukum dan tata negara putusan ini aneh dan mudah dipatahkan,” katanya.

Apalagi tambah Mahyudin, pelaksanaan pemilu ini telah diatur sendiri di dalam undang-undang pemilu dan disebutkan pula di dalam konstitusi terkait penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun sekali dan bersifat nasional.

Baca Juga:  Vietnam Mitra Strategis Indonesia, Kerjasama Harus Ditingkatkan

“Jadi, proses hukum dan tata negara penundaan pemilu itu bukan wewenang Pengadilan Negeri di mana pun. Karena menurut undang-undang Pemilu, penundaan pemilu hanya bisa dilakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang mengalami masalah spesifik seperti bencana alam, dan sebagainya,” katanya. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pemerintah tak Efisiensi Anggaran Beasiswa 2025
Saudi Arabia Siap Tampung 600 Ribu Pekerja Asal Indonesia
Asosiasi Agen Gas LPG 3 Kg Gelar Operasi Pasar di Way Tuba dan Way Pisang
Polres Way Kanan Gelar Rakor Lintas Sektoral untuk Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Bangunkan Sahur, Polsek Banjir Patroli Subuh
Rangkaian HPN, PWI Mesuji Bagikan Sembako dan Takjil
Penuhi Undangan ADB, MPR RI Jajaki Peluang Investasi Di Bidang Teknologi Karbon
Lestari Moerdijat: Nasib Jati Ukir Jepara di Tangan Generasi Muda

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:51 WIB

Pemerintah tak Efisiensi Anggaran Beasiswa 2025

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:38 WIB

Saudi Arabia Siap Tampung 600 Ribu Pekerja Asal Indonesia

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:18 WIB

Asosiasi Agen Gas LPG 3 Kg Gelar Operasi Pasar di Way Tuba dan Way Pisang

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:16 WIB

Polres Way Kanan Gelar Rakor Lintas Sektoral untuk Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:12 WIB

Bangunkan Sahur, Polsek Banjir Patroli Subuh

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pemerintah tak Efisiensi Anggaran Beasiswa 2025

Jumat, 14 Mar 2025 - 19:51 WIB

#indonesiaswasembada

Saudi Arabia Siap Tampung 600 Ribu Pekerja Asal Indonesia

Jumat, 14 Mar 2025 - 19:38 WIB

#indonesiaswasembada

Asosiasi Agen Gas LPG 3 Kg Gelar Operasi Pasar di Way Tuba dan Way Pisang

Jumat, 14 Mar 2025 - 19:18 WIB

#indonesiaswasembada

Bangunkan Sahur, Polsek Banjir Patroli Subuh

Jumat, 14 Mar 2025 - 19:12 WIB