Laporan: Anis
BANDARLAMPUNG – Pengaduan Penasehat Hukum (PH) Babay Chalimi, Robinson Pakpahan, S.H. dikabarkan sudah direspon Mahkamah Agung (MA) RI.
Di surat nomor 020/SAC/VI/2022 itu, Robinson minta Ketua MA-RI memeriksa Ketua PN Tanjungkarang.
Hal ini terkait penundaan eksekusi putusan inkracht berkepanjangan yang akhirnya dimenangkan kliennya Babay Chalimi.
Atas pengaduan itu, Panitera MA-RI dikabarkan menyurati Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang. Surat itu bernomor 1660/PAN/HK.02/6/2022 tanggal 29 Juni 2022.
“Menindaklanjuti Disposisi Yang Mulia Ketua MA-RI tanggal 17 Juni 2022 Nomor 1512/SET.KMA/IIA/VI/22 dan Nomor 1527/SET.KMA/IIA/VI/22, menanggapi surat dari Sdr. Robinson Pakpahan, S.H., tanggal 3 Juni 2022 Nomor 020/SAC/VI/2022, Perihal Mohon Dilakukan Pemeriksaan terhadap Ketua PN Tanjungkarang atas penundaaan eksekusi putusan inkracht yang berkepanjangan, terlampir kami teruskan surat tersebut kepada Saudara sebagai Voorpost MA-RI, untuk ditindaklanjuti, kemudian melaporkan hasilnya kepada MA-RI,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Panitera MA-RI, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H.
Surat itu ditembuskan ke Yang Mulia ketua MA-RI. Lalu Ketua PN Tanjungkarang. Kemudian ke Robinson Pakpahan. Terakhir ke Babay Chalimi, Komisaris dan pemegang saham PT. Sumber Batu Berkah (SBB).
Dihubungi, Panitera PN Tanjungkarang, Asmar Josen, S.H., M.H., belum merespon pesan yang disampaikan terkait kebenaran surat Panitera MA-RI itu. Meski pesan via aplikasi WhatsApp terbaca, namun sampai berita ini ditulis, tak kunjung mendapat jawaban.
Sementara itu, Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan, S.H., saat dikonfirmasi langsung merespon. “Nanti saya konfirmasi dengan pimpinan,” jawabnya.