LSM KPPP Kecam Perilaku Perusahaan Kandang Ayam Pada Masyarakat Madukoro

Senin, 19 Februari 2024 | 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Pasca penolakan pembangunan kandang ayam petelur skala besar di Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara, kini giliran elemen masyarakat Kabupaten setempat soroti keberadaan kandang yang diduga tak mengantongi izin masyarakat.

Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemantau Pelaksanaan Pembangunan (LSM KPPP), Nasril Subandi mengecam perilaku pengusaha kandang ayam petelur yang dianggap semena-mena pada masyarakat desa Madukoro. Dirinya beranggapan kegiatan pembangunan usaha tanpa berkoordinasi dan sosialisasi dengan masyarakat setempat, sudah cacat hukum. Sebab, jika terjadi gejolak dimasyarakat, izin usaha perlu ditinjau ulang kembali.

“Setiap akan mendirikan usaha ditengah lingkungan masyarakat yang bukan masuk dalam kawasan industri, seyogyanya perusahaan atau perwakilan harus mengantongi izin yang benar-benar dari masyarakat bukan segelintir kelompok saja. Kegiatan sosialisasi juga harus dilaksanakan terlebih dahulu sebelum bangunan usaha didirikan. Atau jangan-jangan usaha itu ilegal dan cacat hukum,” kata Bang Mas, sapaan karibnya, kepada media ini, Sabtu, (17/02).

Baca Juga:  TP PKK dan DWP Provinsi Lampung Bagi Ta’jil

Masih kata dia, dalam sosialisasi kepada masyarakat, perusahaan harus fokus pada pemahaman pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) yang merupakan tanggung jawab pada aspek lingkungan. Nantinya CSR harus diprioritaskan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan harus benar-benar berdampak positif bagi lingkungan.

“Jangan ditutup-tutupi soal kewajiban perusahaan pada masyarakat disana. CSR itu wajib hukumnya, dan angkanya pun jelas, sudah diatur besaran persentase dari keuntungan perusahaan selama satu tahun, jadi selama perusahaan itu beroperasi, CSR tidak boleh berhenti alias harus terus disalurkan. Yang jadi pertanyaan, sudahkah CSR dikeluarkan oleh perusahaan yang sudah beroperasi usahanya disana? patut diduga beberapa usaha kandang disana belum pernah disalurkan,” tegasnya.

Bahkan, kata dia, perusahaan juga memiliki kewajiban pada pemerintah daerah setempat. Perusahaan memiliki kewajiban pelaporan berkala, mulai dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan pelaporan manajemen limbah yang ditimbulkan oleh usaha kandang ayam petelur disana.

Baca Juga:  Ketua TP PKK, Serahkan Bantuan Sosial dan Tinjau Penerima Manfaat di Metro

“Jangan lupa, perusahaan juga punya kewajiban pada Pemkab setempat. Harus tertib administrasi pelaporan, LKPM dilaporkan berkala, begitu juga soal limbahnya. Ada limbah cair (B3) yang dihasilkan disana, bahkan pencemaran udara (polusi) dari uap feses yang bakal dirasakan dampaknya pada masyarakat sekitar,” ujarnya.

“Perusahaan harus menghentikan pembangunan usaha disana sebelum bertatap muka langsung dengan masyarakat. Selesaikan dulu kewajiban mereka pada masyarakat, baru mereka bisa melanjutkan pembangunan. Kalaupun ada gejolak, Pemerintah Daerah harus mengkaji dan meninjau ulang izin usaha perusahaan, bila perlu dibekukan, dan dilarang untuk beroperasi selamanya,” tandasnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Hemat BBM; Opsi Pembelajaran Daring Harus Dipersiapkan Matang
Abdullah Rasyid: BOP Semangat Aktif Jaga Perdamaian Dunia
Kapolres Mesuji Cek Pos PAM Labuhan Permai, Pastikan Kesiapan Personel dan Kamtibmas Kondusif
Aksi Jujur Petugas Tol Bakter, Tas Berisi Uang Puluhan Juta dan Dolar Dikembalikan Utuh
Panas Ekstrem Melanda Wilayah Indonesia, Eddy Soeparno: Saatnya Gencarkan Aksi Iklim
Mantan Bupati Way Kanan dan Anggota DPR RI Tamanuri Tutup Usia
Antisipasi Arus Balik Lebaran, LPJU Jalur Bakauheni Diperbaiki dan Ditambah
Wakili Bupati Ayu, Sekda Velli Sholat Idul Fitri Di Masjid Besar Blambangan Umpu

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:39 WIB

Hemat BBM; Opsi Pembelajaran Daring Harus Dipersiapkan Matang

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:44 WIB

Abdullah Rasyid: BOP Semangat Aktif Jaga Perdamaian Dunia

Senin, 23 Maret 2026 - 23:35 WIB

Kapolres Mesuji Cek Pos PAM Labuhan Permai, Pastikan Kesiapan Personel dan Kamtibmas Kondusif

Senin, 23 Maret 2026 - 23:32 WIB

Aksi Jujur Petugas Tol Bakter, Tas Berisi Uang Puluhan Juta dan Dolar Dikembalikan Utuh

Senin, 23 Maret 2026 - 15:33 WIB

Panas Ekstrem Melanda Wilayah Indonesia, Eddy Soeparno: Saatnya Gencarkan Aksi Iklim

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Hemat BBM; Opsi Pembelajaran Daring Harus Dipersiapkan Matang

Selasa, 24 Mar 2026 - 23:39 WIB

#indonesiaswasembada

Abdullah Rasyid: BOP Semangat Aktif Jaga Perdamaian Dunia

Selasa, 24 Mar 2026 - 09:44 WIB