Legislator Dorong Pemda Bantu Pembiayaan UMKM Daftarkan Merek

Rabu, 21 Mei 2025 | 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Melati, menyoroti pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendaftarkan merek dagangnya. Ia menilai masih banyak pelaku UMKM yang kesulitan secara finansial saat ingin mengakses layanan kekayaan intelektual, khususnya pendaftaran merek, karena biaya yang dinilai cukup tinggi.Melati menjelaskan, dalam beberapa kesempatan sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran hak cipta dan kekayaan intelektual, dirinya mendapati keluhan pelaku UMKM yang ingin melindungi produknya secara hukum, namun terbentur masalah pembiayaan.“Beberapa waktu yang lalu saya ikut terlibat dalam sosialisasi pentingnya mendaftarkan hak cipta dan semua tentang kekayaan intelektual untuk mendapatkan perlindungan hukum. Nah ternyata mereka terbentur dengan biaya. Gimana nih solusinya?” ujar Melati usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu (21/5/2025) di Senayan, Jakarta.

Legislator Dapil Provinsi Bangka Belitung ini menuturkan bahwa UMKM disana sempat mendapatkan subsidi dari pemerintah provinsi untuk mendaftarkan merek. Hal itu terjadi pada periode pemerintahan sebelumnya. Menurutnya hal itu, sangat membantu dan perlu dipertimbangkan untuk diterapkan kembali bahkan tidak hanya di daerahnya tetapi juga di wilayah lain di Indonesia.“Kalau pemerintah selanjutnya apakah dia aware? Itu kan menjadi pertanyaan. Apakah mereka meneruskan program tersebut untuk memberikan subsidi terhadap UMKM? Itu saya belum mendapatkan kepastian. Bagaimana juga di daerah-daerah lainnya,” ungkap politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Baca Juga:  Lampung Terapkan Early Warning System untuk Tata Kelola Dana Desa

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham menjelaskan bahwa pihaknya sempat memberikan subsidi untuk pendaftaran merek yang diajukan oleh UMKM. Namun, jal ini justru berujung menjadi temuan BPK sehingga kebijakan serupa tidak akan bisa dilakukan lagi.“Tadi Dirjen KI menjelaskan bahwa mereka pernah melakukan subsidi tapi ternyata menjadi temuan BPK artinya skema untuk diberikan lagi subsidi nanti ke depan itu tidak memungkinkan,” jelas Melati.Karena itu, ia mendorong agar pemerintah daerah mengambil alih peran dengan memberikan dukungan pembiayaan bagi UMKM yang ingin melindungi produknya secara hukum.

“Sangat memungkinkan adanya peran pemerintah daerah untuk memberikan subsidi kepada teman-teman UMKM di daerah tersebut. Kalau dari Dirjen KI sepertinya sudah mentok karena mereka juga sudah mencoba nguntak-ngutik dari segi penurunan biaya,” katanya.

Baca Juga:  Kliennya Dituntut 16 Tahun Bui; Samsul Berharap Hakim Beri Putusan Progresif

Melati juga menyoroti tantangan psikologis yang dihadapi pelaku UMKM ketika mengetahui biaya yang harus dikeluarkan untuk mendaftarkan merek. Ia berharap ada kebijakan baru yang lebih berpihak pada pelaku usaha kecil.

“Yang menjadi tantangan di lapangan ketuan teman-teman UMKM berpikir mendapatkan pencerahan bahwa pentingnya mendaftarkan merek ternyata pas dengar angkanya ‘aduh maju mundur-maju mundur’, jadi ini mudah-mudahan bisa dapat jawaban. Kalau saya tetap mendorong kalau kebijakan ini bisa diubah nggak? Bisa nggak diberikan kemudahan untuk mendaftarkan mereknya?” tutupnya.Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, biaya permohonan pendaftaran merek yang diajukan oleh usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, serta lembaga penelitian dan pengembangan pemerintahan adalah sebesar Rp500.000. Sementara itu, apabila permohonan diajukan oleh perusahaan umum, maka tarif yang dikenakan sebesar Rp1,8 juta. Penetapan biaya ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (uc/aha)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Hadi


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan
Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School
Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN
LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT
Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 
Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill*
R APBD 2026, Pemprov Lampung Targetkan Bayar ‘Hutang’ DBH Rp 1,3 T
Kuliah Umum di Unila, Ketua MPR RI Minta Perkuat Riset
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:09 WIB

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:43 WIB

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:05 WIB

Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:09 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:07 WIB

#CovidSelesai

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agu 2025 - 09:15 WIB

#indonesiaswasembada

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agu 2025 - 08:43 WIB