BANDARLAMPUNG-Pemerintah Provinsi Lampung mengembangkan layanan administrasi kependudukan terintegrasi untuk mempermudah akses masyarakat. Arah kebijakan tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Lukman Pura.
Layanan yang dikembangkan antara lain:
– Nomor Induk Kependudukan sebagai identitas tunggal yang berlaku seumur hidup
– Kartu Identitas Anak bagi penduduk di bawah 17 tahun
– KTP elektronik bagi penduduk berusia 17 tahun ke atas atau yang telah menikah
– Pengurusan akta kelahiran bayi secara otomatis disertai penerbitan Kartu Identitas Anak dan Kartu Keluarga baru
– Layanan pindah datang penduduk yang tidak lagi memerlukan pengantar RT dan tidak harus dilakukan di daerah asal
Pemprov Lampung juga menerapkan Identitas Kependudukan Digital berupa KTP digital yang tersimpan di perangkat telepon pintar. Gubernur Lampung mengingatkan ASN untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi musim penghujan dan menjaga kebersihan lingkungan.[]
Penulis : Desty
Editor : Nara J Afkar
Sumber Berita : Kominfo-Kependudukan
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.















