Lantik 36 PTPS, Ishar Minta Jaga 3 Hal ini Dalam Pilkada

Selasa, 5 November 2024 | 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Mesuji, Kabupaten Mesuji mengelar pelantikan terhadap 36 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Pelantikan PTPS yang dipimpin Ketua Panwascam Mesuji Ishar SH., itu berlangsung pada Senin (4/11), di Yayasan Minhajudt Tullap Al Amin, Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji.

Dalam sambutannya, Ishar mengatakan sebanyak 36 Anggota PTPS yang dilantik nantinya akan bertugas mengawasi di 36 TPS yang tersebar di Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.

“Jadi satu TPS satu pengawas. Karena ada 36 TPS di Kecamatan Mesuji ini,” ujar Ishar.

Para PTPS ini jelasnya, merupakan ujung tombak pengawasan dalam rangka mengsukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada serentak tahun 2024.

Baca Juga:  DPR Pastikan Revisi UU Sisdiknas Fokus pada Mutu, Guru, dan Anggaran 

“Untuk itu saya berpesan kepada para Pengawas TPS yang baru dilantik dapat melaksanakan tugas dengan baik. PTPS wajib menjaga integritas, profesionalitas dan netralitas dalam Pilkada, sehingga terciptanya Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis” imbuhnya.

Pengawas TPS lanjutnya memiliki tugas, wewenang dan kewajiban yang harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Adapun tugas mereka yakni mengawasi mulai dari tahapan masa tenang sampai tahapan yang paling krusial yakni pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Juga:  Komisi VIII DPR RI Bahas Penguatan PTKIN saat Kunker di UIN Raden Intan Lampung

Sedangkan wewenang yang dimiliki PTPS berupa mengajukan keberatan dan saran perbaikan kepada KPPS jika ada kekeliruan dalam penjumlahan hasil penghitungan suara di TPS.

“Sementara kewajiban PTPS yakni melaporkan hasil pengawasan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS kepada Panwaslu Kecamatan melalui Pengawas Kelurahan Desa di wilayah tugas masing-masing,” tukasnya.

Setelah ppengambilan sumpah janji, dilanjutkan dengan pembekan berupa bimbingan tehnis kepada Pengawas TPS yang guna menunjang kinerja jajaran pengawas.##


Penulis : Nara


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Kabupaten Mesuji

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

JMSI Bali Bekali Ratusan Pramuka Penggalang Denpasar dengan Ilmu Jurnalistik Digital
Tingkatkan Kemandirian, Lapas Kotabumi Gelar Pembinaan Tata Boga dan Pertanian bagi WBP
Patroli Gabungan Polres Mesuji, TNI, dan Satpol PP Tingkatkan Keamanan Saat Akhir Pekan
Fun Run “InsuRUNce 2025” Semarakkan Hari Asuransi Nasional di Bandarlampung 
Begawi Agung di Lampung Utara, Teguhkan Komitmen Pelestarian Adat dan Budaya Lampung di Tengah Tantangan Modernisasi dan Globalisasi
Targetkan Predikat LPH Utama, UIN Lampung Siap Menjadi Ekosistem Halal Global
Perubahan Kualifikasi LPH UIN, Prof Wan: Aktivitas Keseharian Kita Harus Halal
Polsek Simpang Pematang Bekuk Pelaku Curanmor Dengan 11 TKP

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 18:55 WIB

JMSI Bali Bekali Ratusan Pramuka Penggalang Denpasar dengan Ilmu Jurnalistik Digital

Minggu, 19 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Tingkatkan Kemandirian, Lapas Kotabumi Gelar Pembinaan Tata Boga dan Pertanian bagi WBP

Minggu, 19 Oktober 2025 - 18:50 WIB

Patroli Gabungan Polres Mesuji, TNI, dan Satpol PP Tingkatkan Keamanan Saat Akhir Pekan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:09 WIB

Fun Run “InsuRUNce 2025” Semarakkan Hari Asuransi Nasional di Bandarlampung 

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:05 WIB

Begawi Agung di Lampung Utara, Teguhkan Komitmen Pelestarian Adat dan Budaya Lampung di Tengah Tantangan Modernisasi dan Globalisasi

Berita Terbaru