Lakukan Pengeroyokan, Seorang Pelajar Diamankan Polsek Pekalongan

Selasa, 29 November 2022 | 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vini

LAMPUNG TIMUR – Petugas Kepolisian Polsek Pekalongan Polres Lampung Timur Polda Lampung, melakukan penanganan perkara dugaan kasus pengeroyokan pelajar.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Pekalongan IPTU Yugo Laksono, pada Selasa (29/11), menyampaikan bahwa yang menjadi korban dalam aksi pengeroyokan tersebut adalah RD (18) warga Kecamatan Pekalongan.

“Peristiwa kejahatan diduga terjadi menjelang tengah malam, pada Sabtu (12/11) lalu, di wilayah Kecamatan Pekalongan” ucapnya

Baca Juga:  Idul Adha 1446 H: Gubernur Lampung Ajak Masyarakat Aktualisasikan Nilai Keikhlasan dan Pengorbanan

Korban yang sedang nongkrong, didatangi sekelompok remaja dan langsung memukulinya, bahkan menusuk dengan menggunakan senjata tajam, sehingga korban mengalami luka-luka, dan harus dilarikan ke Rumah Sakit.

Petugas Kepolisian Polsek Pekalongan yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera menindaklanjuti, dan pada Selasa (29/22) berhasil mengamankan seorang tersangka, yang berstatus pelajar, berinisial KF (14) warga Kota Metro dan ada 3 rekan KF yang saat ini berstatus residivis.

Baca Juga:  Koperasi Merah Putih Jadi Pilar Ekonomi Desa, Pemprov Lampung Siap Wujudkan Ekosistem Mandiri

“Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait peristiwa tindak pidana tersebut, Pihak Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa Pecahan Kaca, dan Hasil Visum Korban” tandasnya

“Tersangka dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” tutupnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Saksi Ahli Polda Absen Sidang, PH Terdakwa WO
Kepemimpinan Solid, Rektor UIN RIL Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2025
Soal Konflik Iran-Israel, Andina Narang: Jangan Sampai Ada WNI yang Jadi Korban
RUU Penyiaran Dinilai Tak Relevan, DPR Usul Pisahkan Aturan untuk OTT dan TV Konvensional
Tingkatkan Kualitas SDM, ITBA DCC Lampung Kirim Dosennya Ikuti Training Nasional Pembelajaran Koding KEMDIKDASMEN
Kepala BPN dan Ketua PCNU Mesuji Teken PKS, Berikut Isi Perjanjiannya
Pelaku Penembakan di Arena Sabung Ayam Waykanan Menangis di Ruang Sidang Mengakui Kesalahan
Rapat Sinkronisasi Program Perumahan 2025, Lampung Komit Wujudkan Hunian Layak dan Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:35 WIB

Saksi Ahli Polda Absen Sidang, PH Terdakwa WO

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:24 WIB

Kepemimpinan Solid, Rektor UIN RIL Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2025

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:12 WIB

Soal Konflik Iran-Israel, Andina Narang: Jangan Sampai Ada WNI yang Jadi Korban

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:09 WIB

RUU Penyiaran Dinilai Tak Relevan, DPR Usul Pisahkan Aturan untuk OTT dan TV Konvensional

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:26 WIB

Tingkatkan Kualitas SDM, ITBA DCC Lampung Kirim Dosennya Ikuti Training Nasional Pembelajaran Koding KEMDIKDASMEN

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Saksi Ahli Polda Absen Sidang, PH Terdakwa WO

Selasa, 17 Jun 2025 - 21:35 WIB

#indonesiaswasembada

Kepemimpinan Solid, Rektor UIN RIL Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2025

Selasa, 17 Jun 2025 - 21:24 WIB