Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Pencurian Hp Ditangkap

Senin, 1 Mei 2023 | 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa E

LAMPUNG TIMUR – Tak sampai 24 jam, Polsek Purbolinggo Polres Lampung Timur Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian telepon genggam.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Purbolinggo IPTU Emi Suhaimi pada Senin (1/5) mengatakan, pelaku berinisial YA (24) warga Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Kejadian bermula pada Minggu (30/4) sekira pukul 04.30 Wib di desa Taman Endah kecamatan Purbolinggo, pelaku masuk kedalam pekarangan rumah melalui halaman belakang, kemudian pelaku melihat korban MA (23) sedang tertidur di teras depan rumahnya, pelaku yang melihat adanya 1 unit telepon genggam disamping korban langsung mengambil telepon genggam tersebut” ujarnya

Baca Juga:  Polres Mesuji Kawal Penertiban Lahan HGU PT SIP yang di Duduki Masyarakat Adat Buay Mencurung

Namun perbuatan pelaku dipergoki oleh kakek korban, dan langsung berteriak “Maling – maling”, pelaku yang panik langsung melarikan diri.

Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Purbolinggo.

Polsek Purbolinggo yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga di hari yang sama pada pukul 10.30 Wib Team Tekab 308 Presisi Polsek Purbolinggo berhasil mengamankan pelaku dirumah orang tuanya di desa Rejo Katon kecamatan Raman Utara.

Baca Juga:  Deputi BPJPH: Scope LPH Utama bukan hanya Provinsi, tetapi Nasional bahkan Dunia

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit telepon genggam merk Oppo, 1 unit casing silicon warna putih, 1 potong baju kemeja lengan pendek dan 1 potong celana panjang jenis jeans.

“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Purbolinggo, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Presiden Prabowo : Korupsi CPO 13 Triliun Tidak Manusiawi
Dosen Kehutanan ITERA Dampingi Petani Kembangkan Potensi Madu Klanceng di Lampung Selatan
Menuju Lampung Lumbung Pangan Nasional, Gubernur Dorong Sinergi Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan
Efisiensi yang Pincang dan Krisis Kepercayaan Publik
Deputi BPJPH: Scope LPH Utama bukan hanya Provinsi, tetapi Nasional bahkan Dunia
JMSI Bali Bekali Ratusan Pramuka Penggalang Denpasar dengan Ilmu Jurnalistik Digital
Tingkatkan Kemandirian, Lapas Kotabumi Gelar Pembinaan Tata Boga dan Pertanian bagi WBP
Patroli Gabungan Polres Mesuji, TNI, dan Satpol PP Tingkatkan Keamanan Saat Akhir Pekan

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:10 WIB

Presiden Prabowo : Korupsi CPO 13 Triliun Tidak Manusiawi

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:07 WIB

Dosen Kehutanan ITERA Dampingi Petani Kembangkan Potensi Madu Klanceng di Lampung Selatan

Senin, 20 Oktober 2025 - 10:56 WIB

Menuju Lampung Lumbung Pangan Nasional, Gubernur Dorong Sinergi Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan

Senin, 20 Oktober 2025 - 09:35 WIB

Efisiensi yang Pincang dan Krisis Kepercayaan Publik

Minggu, 19 Oktober 2025 - 23:36 WIB

Deputi BPJPH: Scope LPH Utama bukan hanya Provinsi, tetapi Nasional bahkan Dunia

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Presiden Prabowo : Korupsi CPO 13 Triliun Tidak Manusiawi

Senin, 20 Okt 2025 - 15:10 WIB

#indonesiaswasembada

Efisiensi yang Pincang dan Krisis Kepercayaan Publik

Senin, 20 Okt 2025 - 09:35 WIB