KPU Mesuji Kembalikan Sisa Hibah Pilkada 2024

Minggu, 11 Mei 2025 | 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji telah mengembalikan sisa dana hibah Pilkada tahun 2024 kepada pihak Pemkab. Dari Rp 28 miliar dana hibah penyelengara Pilkada, KPU Mesuji sukses menghabiskan anggaran Pilkada Mesuji dengan hanya menyisakan sebesar Rp.200.955.399.

Hal ini dikatakan langsung oleh Ketua KPU Mesuji Samingan bahwasanya KPU telah menyerap anggaran hibah Pilkada Mesuji 2024 lalu capai 100%.

“Iya benar mas, kami sudah mengembalikan sisa anggaran Pilkada Mesuji 2024 pada akhir bulan April 2025 kemarin,” ujar Samingan via WhatsApp, Sabtu (10/5/2025).

Ketika ditanya soal KPU Mesuji merupakan penyerap anggaran Pilkada terbanyak serta penerima anggaran terbesar dibanding kabupaten/kota lainnya se-provinsi Lampung, Pria yang menjabat sebagai Ketua KPU Mesuji Sepekan sebelum Pilkada Mesuji dimulai ini menampik bahwasannya ada kabupaten lain yang juga mampu mencapai serapan 100%.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Dorong Sinergi Bangun Gerai dan Pergudangan Koperasi Desa Merah Putih

“Nah kalau itu saya kurang tau, Apakah anggaran KPU mesuji terbesar atau ngak nya, dan terkait serapan anggaran yg hampir 100℅ kabupaten lain juga ada kok,” tegasnya.

Samingan juga menambahkan, adanya Silpa sebesar Rp.200 juta ini merupakan hasil dari penghematan pihaknya dalam mengelola anggaran hibah Pilkada Mesuji kemarin

“Semua kegiatan kita terselenggara, ada pun sisa anggaran merupakan hasil penghematan.
Maksud penghematan, negosiasi harga ketika belanja mas,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Mesuji, Taufiq Widodo membenarkan bahwasanya KPU Mesuji telah mengembalikan sisa anggaran pilkada 2024 kemarin ke pihaknya.

Baca Juga:  Jelang Tahun Baru 2026, Sebanyak 42 Anggota Polres Mesuji Naik Pangkat 

“Ya benar KPU sudah mengembalikan sisa anggaran sekitar Rp.200 jutaan langsung ke kas daerah pada tanggal 30 April 2025 kemarin,” ungkap Taufiq Widodo.

Diketahui, pengembalian sisa anggaran Pilkada ini memang diatur dalam pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2020, yang mana Silpa anggaran tersebut wajib dikembalikan ke kas daerah paling lambat tiga bulan setelah penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.


Penulis : Romy Agus


Editor : Nara


Sumber Berita : KPU Mesuji

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Gubernur Lampung Dorong Penanganan Terpadu Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas
Mahkota Peradaban adalah Kemanusiaan
Pemprov Lampung dan KemenTrans RI Bersinergi Dorong Kawasan Transmigrasi Mesuji Jadi Lumbung Pangan dan UMKM Unggulan
Akademisi Puji Pidato Prabowo di Davos, Pertegas Beda Prabowonomics Vs Greedynomics
Hadiri Pengajian Tahunan Jemaah Thoriqoh Qodiriyah, Ini Pesan Kapolres Mesuji 
Lima Pejabat Utama dan Satu Kapolsek Polresta Bandar Lampung Resmi Berganti
Kajati Lampung Lantik Asintel, Aspidsus Dan Kajari Pringsewu Yang Baru
Sekdaprov Marindo Kurniawan Pimpin Rapat Persiapan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Tahun 2026

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:39 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penanganan Terpadu Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas

Sabtu, 24 Januari 2026 - 22:25 WIB

Mahkota Peradaban adalah Kemanusiaan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:19 WIB

Pemprov Lampung dan KemenTrans RI Bersinergi Dorong Kawasan Transmigrasi Mesuji Jadi Lumbung Pangan dan UMKM Unggulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:15 WIB

Akademisi Puji Pidato Prabowo di Davos, Pertegas Beda Prabowonomics Vs Greedynomics

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:10 WIB

Hadiri Pengajian Tahunan Jemaah Thoriqoh Qodiriyah, Ini Pesan Kapolres Mesuji 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung Dorong Penanganan Terpadu Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas

Minggu, 25 Jan 2026 - 01:39 WIB

#indonesiaswasembada

Mahkota Peradaban adalah Kemanusiaan

Sabtu, 24 Jan 2026 - 22:25 WIB