KPU Mesuji Kembalikan Sisa Hibah Pilkada 2024

Minggu, 11 Mei 2025 | 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji telah mengembalikan sisa dana hibah Pilkada tahun 2024 kepada pihak Pemkab. Dari Rp 28 miliar dana hibah penyelengara Pilkada, KPU Mesuji sukses menghabiskan anggaran Pilkada Mesuji dengan hanya menyisakan sebesar Rp.200.955.399.

Hal ini dikatakan langsung oleh Ketua KPU Mesuji Samingan bahwasanya KPU telah menyerap anggaran hibah Pilkada Mesuji 2024 lalu capai 100%.

“Iya benar mas, kami sudah mengembalikan sisa anggaran Pilkada Mesuji 2024 pada akhir bulan April 2025 kemarin,” ujar Samingan via WhatsApp, Sabtu (10/5/2025).

Ketika ditanya soal KPU Mesuji merupakan penyerap anggaran Pilkada terbanyak serta penerima anggaran terbesar dibanding kabupaten/kota lainnya se-provinsi Lampung, Pria yang menjabat sebagai Ketua KPU Mesuji Sepekan sebelum Pilkada Mesuji dimulai ini menampik bahwasannya ada kabupaten lain yang juga mampu mencapai serapan 100%.

Baca Juga:  Sambut Tahun Kuda 2026, Plaza Asia Sulap Perkantoran Jadi Episentrum Akulturasi Budaya Tionghoa-Betawi

“Nah kalau itu saya kurang tau, Apakah anggaran KPU mesuji terbesar atau ngak nya, dan terkait serapan anggaran yg hampir 100℅ kabupaten lain juga ada kok,” tegasnya.

Samingan juga menambahkan, adanya Silpa sebesar Rp.200 juta ini merupakan hasil dari penghematan pihaknya dalam mengelola anggaran hibah Pilkada Mesuji kemarin

“Semua kegiatan kita terselenggara, ada pun sisa anggaran merupakan hasil penghematan.
Maksud penghematan, negosiasi harga ketika belanja mas,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Mesuji, Taufiq Widodo membenarkan bahwasanya KPU Mesuji telah mengembalikan sisa anggaran pilkada 2024 kemarin ke pihaknya.

Baca Juga:  Kapolres Mesuji Buka Bersama dan Santuni Santri Ponpes Al Falah Mekar Jaya

“Ya benar KPU sudah mengembalikan sisa anggaran sekitar Rp.200 jutaan langsung ke kas daerah pada tanggal 30 April 2025 kemarin,” ungkap Taufiq Widodo.

Diketahui, pengembalian sisa anggaran Pilkada ini memang diatur dalam pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2020, yang mana Silpa anggaran tersebut wajib dikembalikan ke kas daerah paling lambat tiga bulan setelah penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.


Penulis : Romy Agus


Editor : Nara


Sumber Berita : KPU Mesuji

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Program Lampung Berhaji Perkuat Literasi Keuangan Syariah
Dosen UIN RIL Luncurkan Buku Historia Magistra Vitae
Satreskrim Polres Mesuji Laksanakan Saber Pasar
Pengelola Tol Bakter Bersama IPARI Lampung Tengah Bagikan Takjil Gratis di Rest Area KM 116
Ombudsman Lampung Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Buka Selama Mudik Lebaran
Korpri Provinsi Lampung Gelar Ramadan Berbagi, Salurkan Bantuan Sembako Bagi ASN Golongan I dan II
Marinus Gea ke Anak Binaan LPKA Tangerang: Jangan Takut Bermimpi!
Gelar Iftar, Neng Eem Ajak Peduli Sosial di Ramadhan

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:27 WIB

Program Lampung Berhaji Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:58 WIB

Dosen UIN RIL Luncurkan Buku Historia Magistra Vitae

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:30 WIB

Satreskrim Polres Mesuji Laksanakan Saber Pasar

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:50 WIB

Pengelola Tol Bakter Bersama IPARI Lampung Tengah Bagikan Takjil Gratis di Rest Area KM 116

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:31 WIB

Ombudsman Lampung Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Buka Selama Mudik Lebaran

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Program Lampung Berhaji Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Rabu, 11 Mar 2026 - 21:27 WIB

#indonesiaswasembada

Dosen UIN RIL Luncurkan Buku Historia Magistra Vitae

Rabu, 11 Mar 2026 - 20:58 WIB

#indonesiaswasembada

Satreskrim Polres Mesuji Laksanakan Saber Pasar

Rabu, 11 Mar 2026 - 17:30 WIB