Laporan: Heri Suroyo
JAKARTA-Untuk proses melengkapi alat bukti dan pemberkasan dalam perkara dugaan Korupsi di Unila, tim penyidik KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Untuk itu KPK telah memperpanjang masa penahanan para tersangka masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 9 September sampai nanti tanggal 18 Oktober 2022.
“Guna melengkapi berkas tersangka, penyidik terus mengumpulkan keterangan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait perkara yang ditangani. Setelah selesai segera kita limpahkan,” ujar PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (12/9).
Dikatakan Ali, tersangka OTT Unila Ditempatkan di rutan KPK dan rutan Pomdam.
“Karomani di tahan di Rutan KPK di Gedung merah Putih. Sedangkan HY, MB dan AD di tahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur,” pungkas Ali. ##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.