KPK Eksekusi Putusan Perkara Suap Penerimaan Mahasiswa Baru UNILA

Jumat, 16 Juni 2023 | 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (15/6) telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Klas IA terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Universitas Lampung (UNILA), dengan Terpidana Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri.

*Terpidana Karomani* dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 Miliar dan SGD10 ribu (dollar Singapura). Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Tanah demi Mempercepat Reforma Agraria dan Pemerataan Ekonomi Masyarakat

Sedangkan *Terpidana Heryandi* dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti kurungan 2 bulan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Heryandi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun.

Kemudian atas *Terpidana Muhammad Basri* dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Baca Juga:  Mesir vs Iran, Duel Panas

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Muhammad Basri untuk membayar uang pengganti Rp150 juta. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun.

Jaksa Eksekutor KPK selanjutnya memasukan para Terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana sebagaimana putusan. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Jaga Situasi Kamtibmas, Polsek Simpang Pematang Rutin Gelar Patroli dan KRYD
Praktik Culas Proyek SMKN 2 Kotabumi Terungkap!, Panitia Berdalih Miskomunikasi
Temui Tokoh Adat Jabung, Gubernur Mirza Hadirkan Solusi Pendidikan, Infrastruktur, dan Lapangan Kerja
Pemprov Lampung Perkuat Pengendalian Inflasi, Lakukan Langkah Pengendalian dan Pengawasan Komoditas Strategis
Yorrys Umumkan Pembentukan Pansus Papua Sebagai Langkah Strategis
Tak Sesuai Spesifikasi, P2SP Bongkar Ulang Proyek Revitalisasi SMKN 2 Kotabumi
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Bersama Forkopimda, Wujudkan Pembangunan yang Inklusif dan Berkelanjutan
Milad ke – 3 dan Rakernas Persadin Sukses, Perkuat Konsolidasi Nasional dan Arah Organisasi

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:54 WIB

Jaga Situasi Kamtibmas, Polsek Simpang Pematang Rutin Gelar Patroli dan KRYD

Senin, 6 Juli 2026 - 22:49 WIB

Praktik Culas Proyek SMKN 2 Kotabumi Terungkap!, Panitia Berdalih Miskomunikasi

Senin, 6 Juli 2026 - 17:56 WIB

Temui Tokoh Adat Jabung, Gubernur Mirza Hadirkan Solusi Pendidikan, Infrastruktur, dan Lapangan Kerja

Senin, 6 Juli 2026 - 17:54 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pengendalian Inflasi, Lakukan Langkah Pengendalian dan Pengawasan Komoditas Strategis

Senin, 6 Juli 2026 - 13:45 WIB

Yorrys Umumkan Pembentukan Pansus Papua Sebagai Langkah Strategis

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai, mengumumkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Papua sebagai langkah strategis untuk menangani berbagai persoalan yang terus berkembang di Tanah Papua.[Hs]

#indonesiaswasembada

Yorrys Umumkan Pembentukan Pansus Papua Sebagai Langkah Strategis

Senin, 6 Jul 2026 - 13:45 WIB