KPK Eksekusi Putusan Perkara Suap Penerimaan Mahasiswa Baru UNILA

Jumat, 16 Juni 2023 | 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (15/6) telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Klas IA terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Universitas Lampung (UNILA), dengan Terpidana Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri.

*Terpidana Karomani* dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 Miliar dan SGD10 ribu (dollar Singapura). Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun.

Baca Juga:  Novriwan: Ide Asli Lebih Bernilai dari pada Hasil Buatan AI

Sedangkan *Terpidana Heryandi* dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti kurungan 2 bulan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Heryandi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun.

Kemudian atas *Terpidana Muhammad Basri* dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Baca Juga:  Ombudsman RI Mulai Penilaian Tahun 2026 di Lampung

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Muhammad Basri untuk membayar uang pengganti Rp150 juta. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun.

Jaksa Eksekutor KPK selanjutnya memasukan para Terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana sebagaimana putusan. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

RI Gandeng China Kembangkan Kawasan Industri di Madura
Elyas Sesalkan Ketidak hadiran 2 Orang Cawabup Way Kanan
Pemkab Gelar Pisah Sambut Kapolres Way Kanan   
80 Persen Rudal AS Habis Selama Perangi Iran
Trump Bertepuk Sebelah Tangan, Iran Ngaku berunding dengan Oman
Hindari Prilaku Culas AS-Israel, Presiden Iran Ngaku Sulit Bertemu Mojtaba Khamenei
PBB: Serangan Israel ke Gaza Langkah Biadab!
Polres Mesuji Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Karhutla

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:49 WIB

RI Gandeng China Kembangkan Kawasan Industri di Madura

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Elyas Sesalkan Ketidak hadiran 2 Orang Cawabup Way Kanan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Pemkab Gelar Pisah Sambut Kapolres Way Kanan   

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:44 WIB

80 Persen Rudal AS Habis Selama Perangi Iran

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:31 WIB

Trump Bertepuk Sebelah Tangan, Iran Ngaku berunding dengan Oman

Berita Terbaru

Pemerintah RI Gandeng China Masuk Kawasan Industri Madura

#indonesiaswasembada

RI Gandeng China Kembangkan Kawasan Industri di Madura

Kamis, 6 Agu 2026 - 15:49 WIB

#indonesiaswasembada

Elyas Sesalkan Ketidak hadiran 2 Orang Cawabup Way Kanan

Kamis, 6 Agu 2026 - 15:49 WIB

#indonesiaswasembada

Pemkab Gelar Pisah Sambut Kapolres Way Kanan   

Kamis, 6 Agu 2026 - 15:33 WIB

Mojtaba Khamenei, Pemimpin Tertinggi Iran

#indonesiaswasembada

80 Persen Rudal AS Habis Selama Perangi Iran

Kamis, 6 Agu 2026 - 14:44 WIB

Selat Hormuz di dekat Khasab, sebuah kota kecil di Oman utara. (Xin)

#indonesiaswasembada

Trump Bertepuk Sebelah Tangan, Iran Ngaku berunding dengan Oman

Kamis, 6 Agu 2026 - 14:31 WIB