KPK Eksekusi Putusan Perkara Suap Penerimaan Mahasiswa Baru UNILA

Jumat, 16 Juni 2023 | 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (15/6) telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Klas IA terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Universitas Lampung (UNILA), dengan Terpidana Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri.

*Terpidana Karomani* dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 Miliar dan SGD10 ribu (dollar Singapura). Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun.

Baca Juga:  Agak Aneh, PM Israel Marahi Warganya yang Serang Warga Palestina

Sedangkan *Terpidana Heryandi* dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti kurungan 2 bulan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Heryandi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun.

Kemudian atas *Terpidana Muhammad Basri* dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Baca Juga:  AS Sanksi 27 Maskapai Iran, Malaysia pun Ikut Terseret

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Muhammad Basri untuk membayar uang pengganti Rp150 juta. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun.

Jaksa Eksekutor KPK selanjutnya memasukan para Terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana sebagaimana putusan. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Menlu Arab Saudi Berharap Hormus Kembali Pulih
Pelajar Indonesia Nikmati Festival Musim Gugur di Tiongkok
GUSDURIAN: Film Ageman, Selaras dengan Pemikiran Gus Dur
Dany Amrul Ichdan: Lampung Lari Kencang, Saatnya Nilai Tambah Tumbuh di Daerah
Nasarudin: Ageman Menghapus Fanatisme Buta Masa Lalu
Ketua FGI Lepas Tri Wahyuni Perkuat Indonesia di Asian Games 2026
Pemprov Lampung Dorong Ekonomi Berbasis Teknologi dan Komunitas
Gubernur Mirza Tekankan Penghormatan terhadap Teman Tuli

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 11:34 WIB

Menlu Arab Saudi Berharap Hormus Kembali Pulih

Minggu, 27 September 2026 - 11:31 WIB

Pelajar Indonesia Nikmati Festival Musim Gugur di Tiongkok

Minggu, 27 September 2026 - 11:09 WIB

GUSDURIAN: Film Ageman, Selaras dengan Pemikiran Gus Dur

Minggu, 27 September 2026 - 08:50 WIB

Dany Amrul Ichdan: Lampung Lari Kencang, Saatnya Nilai Tambah Tumbuh di Daerah

Sabtu, 26 September 2026 - 22:55 WIB

Nasarudin: Ageman Menghapus Fanatisme Buta Masa Lalu

Berita Terbaru


Debat Umum sesi ke-81 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) diselenggarakan di markas besar PBB di New York City pada 22 September 2026. (Xinhua)

Berita Utama

Menlu Arab Saudi Berharap Hormus Kembali Pulih

Minggu, 27 Sep 2026 - 11:34 WIB

Beatrice Faustina Jesslyn, pelajar Indonesia berusia 19 tahun, tampil dalam acara malam Festival Pertengahan Musim Gugur yang diselenggarakan di Universitas Tianjin, Tiongkok utara, pada 24 September 2026. (Xinhua)

Berita Utama

Pelajar Indonesia Nikmati Festival Musim Gugur di Tiongkok

Minggu, 27 Sep 2026 - 11:31 WIB

Yogi Ketua Jaringan Gusdurian

Berita Utama

GUSDURIAN: Film Ageman, Selaras dengan Pemikiran Gus Dur

Minggu, 27 Sep 2026 - 11:09 WIB

#indonesiaswasembada

Dany Amrul Ichdan: Lampung Lari Kencang, Saatnya Nilai Tambah Tumbuh di Daerah

Minggu, 27 Sep 2026 - 08:50 WIB

Nasarudin Eks Napiter

Berita Utama

Nasarudin: Ageman Menghapus Fanatisme Buta Masa Lalu

Sabtu, 26 Sep 2026 - 22:55 WIB