KPK Eksekusi Putusan Perkara Suap Penerimaan Mahasiswa Baru UNILA

Jumat, 16 Juni 2023 | 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (15/6) telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Klas IA terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Universitas Lampung (UNILA), dengan Terpidana Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri.

*Terpidana Karomani* dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 Miliar dan SGD10 ribu (dollar Singapura). Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun.

Baca Juga:  Rute Penerbangan Internasional Lampung - Kuala Lumpur, Pacu Aktivitas Ekonomi

Sedangkan *Terpidana Heryandi* dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti kurungan 2 bulan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Heryandi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun.

Kemudian atas *Terpidana Muhammad Basri* dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Baca Juga:  JMSI Lampung Berduka Atas Berpulangnya Syamsul Bahri Nasution

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Muhammad Basri untuk membayar uang pengganti Rp150 juta. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun.

Jaksa Eksekutor KPK selanjutnya memasukan para Terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana sebagaimana putusan. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Peduli Kesejahteraan Keluarga, TP. PKK Provinsi Lampung Salurkan Bantuan di Sejumlah Kecamatan Kota Metro
Kolaborasi TP. PKK, DWP, dan OPD Lampung Bagikan 300 Paket Takjil Ramadan
Misbakhun : Sukseskan 2 Program Prioritas Nasional , MBG Dan Koperasi Merah Putih
Rektor UIN Ajak Umat Jernih Menilai Pernyataan Menteri Tentang Zakat
Lestari Moerdijat: Ancaman di Ruang Digital harus Diimbangi Sistem Perlindungan Memadai 
Komisi VIII Minta Pemerintah Mitigasi Jemaah Umrah di Negara Transit Imbas Konflik Timur Tengah
HNW Ingatkan Presiden Prabowo Unt Tetap Konsisten pada Konstitusi Bila Akan Mediasi Hentikan Perang, Hadirkan Perdamaian
Terduga Pelaku Pelemparan Batu Jadi Pelopor Keselamatan dan Keamanan di Tol Bakter

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:06 WIB

Peduli Kesejahteraan Keluarga, TP. PKK Provinsi Lampung Salurkan Bantuan di Sejumlah Kecamatan Kota Metro

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:03 WIB

Kolaborasi TP. PKK, DWP, dan OPD Lampung Bagikan 300 Paket Takjil Ramadan

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:01 WIB

Misbakhun : Sukseskan 2 Program Prioritas Nasional , MBG Dan Koperasi Merah Putih

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:58 WIB

Rektor UIN Ajak Umat Jernih Menilai Pernyataan Menteri Tentang Zakat

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:50 WIB

Lestari Moerdijat: Ancaman di Ruang Digital harus Diimbangi Sistem Perlindungan Memadai 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kolaborasi TP. PKK, DWP, dan OPD Lampung Bagikan 300 Paket Takjil Ramadan

Minggu, 1 Mar 2026 - 21:03 WIB

#indonesiaswasembada

Rektor UIN Ajak Umat Jernih Menilai Pernyataan Menteri Tentang Zakat

Minggu, 1 Mar 2026 - 20:58 WIB