KPK Eksekusi Putusan Perkara Suap Penerimaan Mahasiswa Baru UNILA

Jumat, 16 Juni 2023 | 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (15/6) telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Klas IA terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Universitas Lampung (UNILA), dengan Terpidana Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri.

*Terpidana Karomani* dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 Miliar dan SGD10 ribu (dollar Singapura). Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Intensifkan Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis di Tanggamus

Sedangkan *Terpidana Heryandi* dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti kurungan 2 bulan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Heryandi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun.

Kemudian atas *Terpidana Muhammad Basri* dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Baca Juga:  Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung Mulai PKL di JMSI Lampung

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Muhammad Basri untuk membayar uang pengganti Rp150 juta. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun.

Jaksa Eksekutor KPK selanjutnya memasukan para Terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana sebagaimana putusan. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Awal September, Lima Kades di Kecamatan RJU Mesuji Habis Masa Jabatannya
Warung ‘Roekoen’, Warisan Tionghoa Berusia Lebih dari Seabad
PC IMM Lampung Utara Kecam Orgen Tunggal Malam Hari, Desak Polres dan Bupati Tegakkan Aturan
APEC 2026 akan Fokus soal Inovasi dan Kerja Sama
Mahasiswa ITB ke Tiongkok, Belajar Masa Depan Berkelanjutan
Polisi Tindak Tegas DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Indonesia Ekspor Sarang Burung Walet ke Tiongkok
Jaga Pasokan Pangan, Satpol PP Lampung Pantau Pengiriman Gabah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Awal September, Lima Kades di Kecamatan RJU Mesuji Habis Masa Jabatannya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Warung ‘Roekoen’, Warisan Tionghoa Berusia Lebih dari Seabad

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:56 WIB

PC IMM Lampung Utara Kecam Orgen Tunggal Malam Hari, Desak Polres dan Bupati Tegakkan Aturan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:52 WIB

APEC 2026 akan Fokus soal Inovasi dan Kerja Sama

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Mahasiswa ITB ke Tiongkok, Belajar Masa Depan Berkelanjutan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Awal September, Lima Kades di Kecamatan RJU Mesuji Habis Masa Jabatannya

Selasa, 25 Agu 2026 - 17:26 WIB

#indonesiaswasembada

Warung ‘Roekoen’, Warisan Tionghoa Berusia Lebih dari Seabad

Selasa, 25 Agu 2026 - 15:15 WIB

APEC China 2026

#indonesiaswasembada

APEC 2026 akan Fokus soal Inovasi dan Kerja Sama

Selasa, 25 Agu 2026 - 13:52 WIB

Foto yang diabadikan pada 3 Juli 2026 ini menunjukkan para mahasiswa ITB Indonesia sedang berinteraksi dengan seorang dosen di sebuah laboratorium di Universitas Tianjin, Kota Tianjin, Tiongkok utara. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Mahasiswa ITB ke Tiongkok, Belajar Masa Depan Berkelanjutan

Selasa, 25 Agu 2026 - 13:43 WIB