KPK Eksekusi Putusan Perkara Suap Penerimaan Mahasiswa Baru UNILA

Jumat, 16 Juni 2023 | 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (15/6) telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Klas IA terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Universitas Lampung (UNILA), dengan Terpidana Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri.

*Terpidana Karomani* dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 Miliar dan SGD10 ribu (dollar Singapura). Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun.

Baca Juga:  Indonesia dan Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis untuk Aksi Iklim dan Pembangunan Hijau

Sedangkan *Terpidana Heryandi* dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti kurungan 2 bulan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Heryandi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun.

Kemudian atas *Terpidana Muhammad Basri* dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Baca Juga:  Mahasiswa KKN Beri Edukasi Penggunaan Gadget Secara Bijak di SDN 2 Campang Raya

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Muhammad Basri untuk membayar uang pengganti Rp150 juta. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun.

Jaksa Eksekutor KPK selanjutnya memasukan para Terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana sebagaimana putusan. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pusat Kebudayaan Tionghoa Indonesia Resmi Hadir di Bandung
Gamescom 2026, Pameran Gim Terbesar di Dunia
Terbang ke Moskow, Kepala CIA Bawa Misi Tekan Iran soal Hormuz
PD Pemuda Muhammadiyah Desak APH Berantas Peredaran Senpi Ilegal di Bumi Ragem Tunas Lampung
Menko Polkam Jamin Keamanan Massa Saat Demo Di Gedung DPR Hari ini
Presiden Iran: Sia-Sia Tekanan Ekonomi AS
Hormuz Tetap Ditutup Jika AS tak Terima Syarat Iran
Massa Aksi Demo Mulai memadati Di Depan Gedung DPR

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Pusat Kebudayaan Tionghoa Indonesia Resmi Hadir di Bandung

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:27 WIB

Gamescom 2026, Pameran Gim Terbesar di Dunia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Terbang ke Moskow, Kepala CIA Bawa Misi Tekan Iran soal Hormuz

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:20 WIB

PD Pemuda Muhammadiyah Desak APH Berantas Peredaran Senpi Ilegal di Bumi Ragem Tunas Lampung

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:57 WIB

Presiden Iran: Sia-Sia Tekanan Ekonomi AS

Berita Terbaru


Tang Wei (Kanan), seniman asal Tiongkok, mementaskan wayang opera Peking klasik berjudul

#indonesiaswasembada

Pusat Kebudayaan Tionghoa Indonesia Resmi Hadir di Bandung

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:30 WIB


Para pengunjung memainkan gim Fortnite dalam ajang Gamescom 2026 di Cologne, Jerman, pada 26 Agustus 2026. (Xinhua)

#CovidSelesai

Gamescom 2026, Pameran Gim Terbesar di Dunia

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:27 WIB

Foto yang diabadikan menggunakan telepon seluler ini memperlihatkan kapal-kapal dagang yang terjebak di perairan Selat Hormuz, dekat Khasab, sebuah kota kecil di Oman utara, pada 29 Mei 2026. (Xin)

#indonesiaswasembada

Terbang ke Moskow, Kepala CIA Bawa Misi Tekan Iran soal Hormuz

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:18 WIB