KPK Eksekusi Putusan Perkara Suap Penerimaan Mahasiswa Baru UNILA

Jumat, 16 Juni 2023 | 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (15/6) telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Klas IA terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Universitas Lampung (UNILA), dengan Terpidana Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri.

*Terpidana Karomani* dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 Miliar dan SGD10 ribu (dollar Singapura). Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun.

Baca Juga:  Teguh Santosa: Media Punya Kekuatan Besar Redam Konflik dan Kedepankan Narasi Perdamaian 

Sedangkan *Terpidana Heryandi* dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti kurungan 2 bulan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Heryandi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun.

Kemudian atas *Terpidana Muhammad Basri* dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Baca Juga:  Ketum JMSI: Jurnalisme Bukan Sekadar “Pemadam Kebakaran”

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Muhammad Basri untuk membayar uang pengganti Rp150 juta. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun.

Jaksa Eksekutor KPK selanjutnya memasukan para Terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana sebagaimana putusan. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Dongkrak Kesejahteraan Petani, Lampung Miliki Cassava Center
Perangi Penipuan Telekomunikasi, China Bentuk Aliansi
Peringati Hari Anak Nasional, SPPG Muhammadiyah Abung Semuli Gelar Lomba Mewarnai
4.000 Kasus Keguguran Tercatat di Jalur Gaza pada 2026
Takut Diserang Iran, Israel Mati Ketakutan
PT BTB Ikuti Latihan Menembak Bersama Lanal Lampung
Iran Kecam AS Terkait “Preseden Provokatif”
Wujud Kepedulian Sesama, Satlantas Polres Mesuji Gelar Tasi Berkah

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:59 WIB

Dongkrak Kesejahteraan Petani, Lampung Miliki Cassava Center

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:48 WIB

Perangi Penipuan Telekomunikasi, China Bentuk Aliansi

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:45 WIB

Peringati Hari Anak Nasional, SPPG Muhammadiyah Abung Semuli Gelar Lomba Mewarnai

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:18 WIB

4.000 Kasus Keguguran Tercatat di Jalur Gaza pada 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:06 WIB

Takut Diserang Iran, Israel Mati Ketakutan

Berita Terbaru

Lampung Memaksimalkan Keejahteraan Petani Singkong. Dorong hilirisasi maksimal [An]

#indonesiaswasembada

Dongkrak Kesejahteraan Petani, Lampung Miliki Cassava Center

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:59 WIB

China Gagas Bentuk Aliansi Penipuan Telekomunikasi dan Daring [Net]

#indonesiaswasembada

Perangi Penipuan Telekomunikasi, China Bentuk Aliansi

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:48 WIB

Warga Palestina menerima makanan gratis dari pusat distribusi makanan di Gaza City . [Xin]

#indonesiaswasembada

4.000 Kasus Keguguran Tercatat di Jalur Gaza pada 2026

Jumat, 24 Jul 2026 - 19:18 WIB

Takut Diserang Iran, Warga Tidur Di Rel Kereta Bawah Tanah [Xin]

#indonesiaswasembada

Takut Diserang Iran, Israel Mati Ketakutan

Jumat, 24 Jul 2026 - 19:06 WIB