Jakarta – Ditengah carut marutnya persoalan BUMN, mulai dari hutang, miss management, hingga persoalan jabatan komisaris. Kini terjadi lagi dugaan tindak penipuan yang dilakukan oleh oknum pengurus koperasi karyawan PT. PLN.
Kronologi kejadian bermula dari Koperasi karyawan PLN (Persero) UP2D Jakarta Raya melakukan pesanan beras sebanyak 150 ton kepada CV. ABI, lalu kemudian CV. ABI melakukan pengiriman beras pada tanggal 17 Desember 2021 ke gudang beras yang berada di Citereup sesuai permintaan dari koperasi tersebut. Dengan perjanjian pembayaran dilakukan 7 hari setelah barang diterima. Penanda tangan berinisial WN selaku manager di koperasi tersebut.
PT. UPD yang merupakan anak usaha dari Koperasi karyawan PLN (Persero) UP2D Jakarta Raya, dimana oknum berinisial WN menjabat sebagai direktur di PT ini memberikan cek Bank BRI bertuliskan senilai 1.4 Miliar lebih sesuai dengan tagihan yang mesti dibayarkan.
Namun hal tak terduga terjadi, ketika pihak CV. ABI ingin melakukan pencairan dana cek tersebut terdapat masalah dana tidak cukup alias cek kosong.
Dengan berharap adanya sifat kooperatif dari pihak kopkar PLN UP2D Jakarta Raya. Setelah mangkir lewat dari jatuh tempo pembayaran lebih dari 1 bulan, pada akhir Januari 2022 yang lalu kembali untuk kesekian kalinya CV. ABI melakukan penagihan ulang.
Rochmad selaku Direktur CV. ABI mengatakan, “Di awal Kopkar UP2D Jakarta Raya meminta kami utk full support pengadaan beras sebanyak 150 ton dengan pembayaran aman paling lama 7 hari kerja, tetapi sampai sekarang kami belum dibayar juga oleh pihak Kopkar dan sudah lewat dari 1 bulan lebih. Komunikasi yang kurang baik juga ditunjukkan oleh Pak WN selaku orang yang bertanggung jawab dan perwakilan Kopkar PLN ini”.
“Tanpa adanya pemberitahuan, setelah kami cek ke lokasi gudang di Citereup juga sudah pindah, ternyata mereka hanya sewa sebentar saja disana dan sekarang infonya ada di Cilodong. Itu pun tidak adanya komunikasi yang baik dari mereka ke kami”, ujar Rochmad kepada awak media.
Dalam hal ini, ada dugaan sementara bahwa Koperasi Karyawan PLN (Persero) UP2D Jakarta Raya melakukan dugaan tindak penipuan terhadap CV. ABI sebesar 1,4 Miliar lebih, karena membayar dengan cek kosong dan juga telah mangkir lewat dari jatuh tempo pembayaran semestinya.
“Jika tidak adanya itikad baik dari pihak kopkar, maka kasus ini akan kami ajukan untuk menempuh jalur hukum”, tegas Rochmad.
Sementara itu, dalam kampanyenya Menteri Eric Tohir yaitu BUMN ber-AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif) bisa dinilai gagal dalam menerapkan core value tersebut dalam lingkungan BUMN. Contoh kasus ini misalnya, sangat jauh sekali bertentangan dengan core values yang sering dikampanyekannya.
Untuk itu dinilai segera perlu adanya penindakan tegas secara hukum yang berlaku dan sanksi internal dari dalam struktural PLN dan kementrian BUMN. Karena BUMN ini secara tidak langsung mendapatkan modal dari APBN yang merupakan uang rakyat. [rp]
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.