Konsep Desa Wisata dan Wisata Pedesaan Harus Dibedakan Secara Jelas di RUU Kepariwisataan

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Tim Panja RUU Kepariwisataan Komisi X DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Legislasi ke Politeknik Pariwisata, Denpasar, Bali. Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah menekankan terdapat perbedaan antara Desa Wisata dan Wisata Pedesaan.

Perbedaan tersebut yakni Wisata Pedesaan adalah kegiatan wisata yang hanya menekankan kegiatan wisata di obyek wisata yang ada di desa (menyangkut lokasi), yang mana kegiatan wisata tersebut tidak terfokus pada kegiatan masyarakat di dalamnya. Sementara, Desa Wisata (tourism village) menekankan pada interaksi dengan masyarakat setempat.

Meskipun demikian, ia menekankan guna mendapatkan kejelasan lebih lanjut, maka Tim Panja Komisi X DPR RI ingin mendapatkan klarifikasi terkait perbedaan definisi Desa Wisata dan Wisata Pedesaan termasuk ruang lingkupnya. Diketahui, saat ini Komisi X DPR RI membentuk Tim Panja guna membahas revisi UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Baca Juga:  Jusuf Kalla Dorong Masalah Papua Dengan Dialog Politik Dan Pedekatan Damai

“Sebagai contoh asumsi masyarakat apabila memiliki sebuah spot, dan keindahan disatu lokasi langsung bicaranya daerah tujuan wisata. Padahal perlu diingat menyangkut daerah tujuan wisata berbicara kawasan tidak hanya satu daerah saja namun juga menyangkut daerah-daerah sekitarnya,” ujar Ferdiansyah di Denpasar, Bali, Jumat (28/6/2024).

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan, terkait daerah tujuan wisata secara umum memiliki prinsip 3A, yaitu Aksesibilitas, Amenitas, dan Atraksi. Dari ketiga hal tersebut, tambanya, harus diurai kembali apa saja komponen yang dapat menjadi daya tarik wisatawan. Untuk itu Komisi X DPR RI meminta masukan kepada para sivitas akademika dan para pemangku kepentingan pariwisata Bali yang lebih berpengalaman dalam konteks pengolahan wisata baik dari mancanegara maupun lokal.

“Apakah yang menjadi standar untuk menjadi kawasan daerah tujuan wisata apa saja yang diperlukan,” jelasnya.

Baca Juga:  Meski Ada Propaganda Musuh, Iran Sebut Sembako nya Aman

Ia menggambarkan definisi dan ruang lingkup Desa Wisata yang penuh interaksi, misalnya melakukan kegiatan bermain di area persawahan dengan ditemani beberapa hewan yang berkaitan di dunia persawahan. Hal itu, ada yang bilang sudah dianggap desa wisata, tapi juga ada yang menyebut sudah dikatakan wisata pedesaan. Karena itu, perlu dibedakan secara tegas antara Desa Wisata dan Wisata Pedesaan.

“Saya tekankan bahwa desa wisata dan wisata pedesaan perlu dibedakan secara tegas. Karena desa wisata itu harus ada transformasi budaya, tidak hanya sekadar mengenalkan antara mengantarkan wisatawan ke desa. Transformasi budaya dalam hal ini dapat dipahami dengan adanya penginapan atau homestay, serta tahu kehidupan sehari-hati di desa itu sehingga wisatawan memahami karakteristik atau ciri khas tersebut,” ujarnya. (*)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Fidhela Alvita


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kepala BNPT RI Apresiasi Film Toleransi “Ageman” 
Bimtek Review SAKIP, Dorong Kinerja Perangkat Daerah
Iran: Syarat Perundingan dengan AS sudah Disampaikan oleh Qatar
Menteri LH: Presiden RI Lakukan Pengendalian Perubahan Iklim
Kronologi Temuan Ombudsman soal Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Soal Lapas Cibinong, Ketua DPR: Sanksi Tegas Bila Terbukti 
Pendidikan Dasar Gratis Tak Cukup Hapus Biaya, Ledia Hanifah Soroti Sekolah Rusak dan Ketimpangan 3T
Sufmi Dasco : RUU Ketenagakerjaan Selesai Bulan Oktober

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 21:34 WIB

Kepala BNPT RI Apresiasi Film Toleransi “Ageman” 

Kamis, 24 September 2026 - 21:28 WIB

Bimtek Review SAKIP, Dorong Kinerja Perangkat Daerah

Kamis, 24 September 2026 - 21:23 WIB

Iran: Syarat Perundingan dengan AS sudah Disampaikan oleh Qatar

Kamis, 24 September 2026 - 21:17 WIB

Menteri LH: Presiden RI Lakukan Pengendalian Perubahan Iklim

Kamis, 24 September 2026 - 21:11 WIB

Kronologi Temuan Ombudsman soal Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Berita Terbaru

Komjen Pol. (Purn.) Eddy Hartono

Berita Utama

Kepala BNPT RI Apresiasi Film Toleransi “Ageman” 

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:34 WIB

Berita Utama

Bimtek Review SAKIP, Dorong Kinerja Perangkat Daerah

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:28 WIB


Esmaeil Baghaei, juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, menghadiri taklimat pers di Teheran, Iran, pada 24 Agustus 2026. (Xinhua)

Berita Utama

Iran: Syarat Perundingan dengan AS sudah Disampaikan oleh Qatar

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:23 WIB

Jumhur Hidayat Menteri KLH di PBB

Berita Utama

Menteri LH: Presiden RI Lakukan Pengendalian Perubahan Iklim

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:17 WIB