Konflik Wadas, Jangan ada Pemaksaan

Rabu, 16 Februari 2022 | 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA– Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong seluruh pihak, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, hingga Balai Besar Wilayah Sungai, melakukan pendekatan dialogis dan humanis kepada warga Desa Wadas Purworejo. Jangan sampai ada paksaan terhadap warga untuk mengalihkan hak kepemilikan lahannya, apalagi sampai melakukan tindakan represif.

Pembangunan Bendungan Bener telah ditetapkan menjadi Proyek Strategis Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2020. Ditargetkan beroperasi pada 2023 hingga 2025, dengan kapasitas daya tampung air mencapai 100,94 meter kubik. Keberadaannya diharapkan dapat mengairi lahan pertanian seluas 15.069 hektar, mengurangi debit banjir sebesar 210 meter kubik per detik, penyediaan air bersih 1,60 meter kubik per detik dan menghasilkan listrik 6,00 megawatt.

Baca Juga:  Ibas Ajak Organisasi Kepemudaan Bersatu, Kreatif dan Aktif Bangun Bangsa

“Untuk mewujudkannya, perlu dukungan masyarakat Desa Wadas, yang lahannya akan digunakan untuk penambangan batu andesit, sebagai material pembangunan bendungan. Karenanya pendekatan dialogis dan humanis sangat diperlukan sehingga warga yang setuju maupun yang belum setuju dengan pengalihan hak lahannya, bisa diajak duduk bersama dengan komunikasi yang intensif,” ujar Bamsoet usai menerima Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Kelik Susilo Ardani, di Jakarta, Rabu (16/2).

Pendekatan dialogis dan humanis juga harus dilakukan oleh aparat kepolisian yang ditugaskan di Desa Wadas. Mengingat keberadaan mereka disana adalah untuk pengawalan dan penjagaan masyarakat agar tidak terjebak dalam konflik horizontal maupun terprovokasi antar sesama. Bukan untuk menebar teror ataupun ketakutan di masyarakat.

Baca Juga:  Segudang Prestasi SMAN 3 Kotabumi, Dari Pelosok Negeri ke Panggung Internasional

“Aparat kepolisian harus melakukan pendekatan dialogis dan humanis yang berpedoman pada Polri yang prediktif, responsibiltas, dan transparansi berkeadilan (Presisi) terhadap seluruh warga baik yang setuju maupun tidak setuju. Selain, mengedepankan keadilan restoratif dalam rangka menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat.,” jelas Bamsoet.

“Pembayaran ganti rugi kepada warga masyarakat yang telah setuju lahannya dipindahkan harus segera dilakukan pemerintah. Bagi warga yang tidak setuju hak lahannya dialihkan perlu dilakukan upaya dialogis, tanpa paksaan serta tidak mencederai hak-hak masyarakat,” pungkasnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

KNPI Lampung Salurkan Bantuan ke Aceh Tengah
Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 143,9 Juta Orang Bergerak, Pemerintah Siapkan Strategi Transportasi dan Diskon Tiket
Lindungi Pemudik Motor, Pemerintah Diminta Ketati Pengawasan
Lestari: Sahkan RUU PPRT Guna Lindungi Warga Negara
RMOL Lampung Tempati Kantor Baru
Berlian Voice Rilis “Rindu Ngana”, Dialog Budaya Timur dan Batak dalam Satu Harmoni
Mirza Meneguhkan, Pemimpin Hari Ini Berniat Mensejahterakan Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:11 WIB

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:21 WIB

KNPI Lampung Salurkan Bantuan ke Aceh Tengah

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:49 WIB

Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 143,9 Juta Orang Bergerak, Pemerintah Siapkan Strategi Transportasi dan Diskon Tiket

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:44 WIB

Lindungi Pemudik Motor, Pemerintah Diminta Ketati Pengawasan

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:41 WIB

Lestari: Sahkan RUU PPRT Guna Lindungi Warga Negara

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Jumat, 6 Mar 2026 - 09:11 WIB

#indonesiaswasembada

KNPI Lampung Salurkan Bantuan ke Aceh Tengah

Jumat, 6 Mar 2026 - 04:21 WIB

#indonesiaswasembada

Lindungi Pemudik Motor, Pemerintah Diminta Ketati Pengawasan

Kamis, 5 Mar 2026 - 21:44 WIB

#indonesiaswasembada

Lestari: Sahkan RUU PPRT Guna Lindungi Warga Negara

Kamis, 5 Mar 2026 - 21:41 WIB