Supaya itu tidak terjadi di Idonesia, dirinya kembali menegaskan bahwa BPOM harus segera melakukan penelitian yang mendalam apakah perlu dihentikan peredaraanya atau tidak. Sementara soal kemasan dirinya menerangkan untuk yang punya otoritas kemasan mana saja itu ranah regulasi BPOM.
“Saya katakan lagi, plastik dalam kemasan atau pada air minum kemasan galon sekali pakai, saya tidak menyatakan itu. Bahasanya Jika itu terkandung dalam sirop dan obat batuk dan bahan bahan plastik misalnya mengandung entilon itu perlu diteliti dan diberikan warning, itu yang saya katakan. Saya tidak punya regulasi masuk industri. Peryataan Saya tidak mau digunakan untuk masuk ke ranah Insdutri,” terangnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, Komnas PA hanya mendorong regulator dalam hal ini BPOM agar segera melakukan penelitian lebih lanjut soal Etilen Glikol yang ada di obat sirop maupun di kemasan-kemasan yang mengandung Etilen Glikol dan kemudian diumumkan. Dan BPOM memeliki kewajiban karena sangat berbahaya dan berdampak pada anak sehingga menyebabkan gagal ginjal.
“Soal kemasan plastik termasuk galon sekali pakai saya kembali pastikan bukan pernyataan saya, saya tidak miliki kepentingan untuk itu. Yang saya katakan jika ada bahan kimia pada kemasan maka harus diteliti, dan saya tidak menyebutkan plastik-plastiknya apa, kalau secara rinci saya menuduh. Tetapi di produk yang diduga mengandung Etilen Glikol.##
1 2
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2