KLHK Bertindak, PT HKKB (Harusnya) Tak Boleh Gerak!

Sabtu, 2 Maret 2024 | 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis
PATUT Diduga menjadi biang kerok banjir disekitar Soekarno Hatta-Way Halim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI tak tinggal diam!. KLHK akhirnya beraksi memasang plang yang berbunyi; berdasarkan dokumentasi media ini, Sabtu (2/3) siang.

Dilarang melakukan kegiatan apa pun di dalam areal ini sampai dengan diterbitkannya persetujuan lingkungan.

Sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa: “Setiap Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Berdampak Terhadap Lingkungan Hidup, Wajib Memiliki: A. AMDAL, B; UKL, Atau C; SPPL.

Baca Juga:  Bupati Egi Dampingi Wakapolri Dedi Prasetyo Tinjau Arus Mudik Bakauheni, Pastikan Pemudik Aman dan Nyaman

Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 ayat 1 KUHP).

Seperti diketahui, lokasi yang menjadi pembicaraan dinkqlangan media merupkan area penghijauan. Disana tertanam pohon besar dengan usia yang tak kurang dari 20 rahun.

Tanpa ba, bi,bu ternyata sudah beralih kepemilikan dan fungsi. Dari info yang dimiliki, lahan tersebut dimiliki PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB), group CV Sinar Laut Grup. Seperti diketahui, Sinar Laut merupakan konglomerasi yang selama ini tumbuh dan besar di Bumi Lampung.

Baca Juga:  Ramadan Demokrat Peduli dan Berbagi, Edhie Baskoro Yudhoyono Ajak Kader Perkuat Silaturahmi, Gotong Royong dan Membantu Masyarakat

Seperti di kutip dari mentari sumatera.com-group lintaslampung.com, kelakuan anak perusahan Sinar Laut ini menghilangkan sekitar 1.800 ton oksigen dari 9 hektar lahan yang digunduli Aming cs menurut pakar lingkungan dari Unila, Prof. Dr. Ir. Slamet Budi Yuwono, M.S.IPU. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pelantikan dan Rakerda Sukses, Ketua JMSI Lampung Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua Pihak
Borong Penghargaan Nasional, Perumda Tirta Jasa Lampung Selatan Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 4, Bupati Egi Dinobatkan Pembina Terbaik
Merajut Silaturahmi di Banyu Langit: Reuni dan Halal Bihalal Alumni MH FH Unila Angkatan 2007
Lestari Moerdijat: Darurat Kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas Harus segera Diatasi Bersama
Kedapatan Miliki Sabu, Dua Supir Ditangkap Satres Narkoba Mesuji
Pembicaraaan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS
Kisah April Dan Perjalanan Menempuh Badai
OPM Kodap III/Puncak Pimpinan Lekagak Talenggen Bakar Rumah Warga

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:03 WIB

Pelantikan dan Rakerda Sukses, Ketua JMSI Lampung Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua Pihak

Senin, 13 April 2026 - 17:57 WIB

Borong Penghargaan Nasional, Perumda Tirta Jasa Lampung Selatan Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 4, Bupati Egi Dinobatkan Pembina Terbaik

Senin, 13 April 2026 - 17:54 WIB

Merajut Silaturahmi di Banyu Langit: Reuni dan Halal Bihalal Alumni MH FH Unila Angkatan 2007

Senin, 13 April 2026 - 17:52 WIB

Lestari Moerdijat: Darurat Kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas Harus segera Diatasi Bersama

Senin, 13 April 2026 - 11:57 WIB

Kedapatan Miliki Sabu, Dua Supir Ditangkap Satres Narkoba Mesuji

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kedapatan Miliki Sabu, Dua Supir Ditangkap Satres Narkoba Mesuji

Senin, 13 Apr 2026 - 11:57 WIB