KLHK Bertindak, PT HKKB (Harusnya) Tak Boleh Gerak!

Sabtu, 2 Maret 2024 | 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis
PATUT Diduga menjadi biang kerok banjir disekitar Soekarno Hatta-Way Halim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI tak tinggal diam!. KLHK akhirnya beraksi memasang plang yang berbunyi; berdasarkan dokumentasi media ini, Sabtu (2/3) siang.

Dilarang melakukan kegiatan apa pun di dalam areal ini sampai dengan diterbitkannya persetujuan lingkungan.

Sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa: “Setiap Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Berdampak Terhadap Lingkungan Hidup, Wajib Memiliki: A. AMDAL, B; UKL, Atau C; SPPL.

Baca Juga:  Anis Byarwati Dorong Transparansi Metodologi PDB untuk Jaga Kredibilitas BPS

Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 ayat 1 KUHP).

Seperti diketahui, lokasi yang menjadi pembicaraan dinkqlangan media merupkan area penghijauan. Disana tertanam pohon besar dengan usia yang tak kurang dari 20 rahun.

Tanpa ba, bi,bu ternyata sudah beralih kepemilikan dan fungsi. Dari info yang dimiliki, lahan tersebut dimiliki PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB), group CV Sinar Laut Grup. Seperti diketahui, Sinar Laut merupakan konglomerasi yang selama ini tumbuh dan besar di Bumi Lampung.

Baca Juga:  Lampung Dorong Pemanfaatan Pupuk Organik Cair untuk Tingkatkan Kualitas Pangan

Seperti di kutip dari mentari sumatera.com-group lintaslampung.com, kelakuan anak perusahan Sinar Laut ini menghilangkan sekitar 1.800 ton oksigen dari 9 hektar lahan yang digunduli Aming cs menurut pakar lingkungan dari Unila, Prof. Dr. Ir. Slamet Budi Yuwono, M.S.IPU. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan
Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School
Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN
LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT
Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 
Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill*
R APBD 2026, Pemprov Lampung Targetkan Bayar ‘Hutang’ DBH Rp 1,3 T
Kuliah Umum di Unila, Ketua MPR RI Minta Perkuat Riset

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:09 WIB

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:43 WIB

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:05 WIB

Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:09 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:07 WIB

#CovidSelesai

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agu 2025 - 09:15 WIB

#indonesiaswasembada

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agu 2025 - 08:43 WIB