
“Sah-sah saja, namun laporan tersebut perlu kita perhatikan agar jangan sampai dijadikan sebagai alat untuk memaksakan kehendak dan disalahgunakan,” katanya di Bandarlampung.
Dia melanjutkan laporan yang dilayangkan oleh Gapeksindo tersebut perlu juga dicermati, mengingat proyek tersebut baru selesai dilelang dan dimenangkan oleh PT Nindya Karya.
“Proyek ini masih dalam tahap penentuan pemenang, namun belum dilakukan penetapan karena masih pada tahap masa sanggah, sehingga proyek tersebut belum ada tandatangan kontrak antara PT Nindya Karya dengan PPK. Kemudian juga belum ada anggaran yang dikeluarkan oleh negara,” kata dia.
1 2 3 4 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya