Laporan: Anis
KETUA Lembaga menilai laporan tuduhan korupsi terhadap Rektor Universitas Lampung, terlalu terburu buru Namun laporan tersebut telah membuat gaduh masyarakat Lampung.
Ternyata proyek yang dimaksud belum berjalan bahkan anggaran nya belum diturunkan atau dijalankan walhasil belum ada kerugian negara yang dialami sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Korupsi wajib ada kerugian negara yang di alami.
Hal itu di ungkapkan oleh Ketua Umum Transformasi Hukum Indonesia (THI) Wiliyus Prayietno,SH. MH., Kamis 20 Maret 2024.
1 2 3 4 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya