Kemendagri Minta Pemda Jangan Ragu Gunakan BTT

Selasa, 20 September 2022 | 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD yang bersangkutan, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran,” kata Fatoni.

Lebih lanjut, Fatoni mengatakan, Pemda dapat menggunakan sebagian BTT melalui pergeseran ke dalam alokasi anggaran perangkat daerah yang membidangi urusan terkait. “Pemerintah daerah mengintensifkan jaring pengaman sosial, baik dari belanja tak terduga, anggaran bantuan sosial, anggaran desa, dan realokasi dana alokasi umum, maupun bantuan sosial dari pemerintah pusat,” ujar Fatoni.

Baca Juga:  JMSI Lampung Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke JMSI Sumsel

Kemudian, kata Fatoni, instrumen anggaran lainnya yang dapat digunakan Pemda yakni dengan memanfaatkan 2 persen Dana Transfer Umum (DTU) untuk periode Oktober 2022 hingga Desember 2022.

“Belanja wajib tidak termasuk belanja wajib 25 persen dari Dana Trasfer Umum yang telah dianggarakan pada APBD Tahun Anggaran 2022. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022,” tutur Fatoni.

Sebagai informasi, Rakorpusda ini dihadiri oleh berbagai pihak dari pemerintah pusat maupun Pemda. Mereka di antaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Wakil Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Wali Kota, Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Biro/Kepala Bagian Perekonomian, serta pihak lainnya. Selain Fatoni, hadir pula beberapa narasumber lainnya seperti Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Ekonomi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pelantikan 62 Pejabat Administrator dan 34 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien
Piala Gubernur Renang 2025 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Lampung
Kolaborasi Pemkab Lampung Selatan-Baznas: Ubah RTLH di Sidomulyo Jadi Hunian Layak
10 Tahun Tak Tersentuh, Jalan di Sidowaluyo Akhirnya Diperbaiki
Bupati Egi Wujudkan Beasiswa dan Tabungan Pendidikan untuk Raihan Pahlawan Cilik dari Rajabasa
Tinjau Pasar Natar, Gubernur Mirza Temukan Harga Minyak Goreng Lebih Tinggi dari HET
KPK Tetapkan Menaker Noel Tersangka Terima Uang Korupsi 3 Miliar Rupiah 

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:14 WIB

Pelantikan 62 Pejabat Administrator dan 34 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:00 WIB

Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Piala Gubernur Renang 2025 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Lampung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:39 WIB

Kolaborasi Pemkab Lampung Selatan-Baznas: Ubah RTLH di Sidomulyo Jadi Hunian Layak

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:32 WIB

10 Tahun Tak Tersentuh, Jalan di Sidowaluyo Akhirnya Diperbaiki

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien

Jumat, 22 Agu 2025 - 18:00 WIB

#indonesiaswasembada

Piala Gubernur Renang 2025 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Lampung

Jumat, 22 Agu 2025 - 17:53 WIB

#indonesiaswasembada

10 Tahun Tak Tersentuh, Jalan di Sidowaluyo Akhirnya Diperbaiki

Jumat, 22 Agu 2025 - 17:32 WIB